Sabtu, 09 Mei 2026

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

Administrator
Kamis, 14 Maret 2019 08:21 WIB
Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

MEDAN-halomedan.co
Dua bandar narkoba, asal Aceh diamankan Polrestabes Medan, di dua lokasi berbeda di Medan.Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 9 Kg sabu-sabu.

” Dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Medan,”kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam pres rilisnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/3).

Awalnya, petugas menangkap tersangka A-Y (32) warga Aceh Utara di Jalan Kapten Sumarsono Medan pada Selasa (5/3) lalu.

Usai menangkap tersangka,petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Bumi Asri Medan.

“Di rumah tersangka ditemukan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 8 Kg dan timbangan elektrik,” lanjut Dadang.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu- sabu tersebut milik rekannya inisial MD (DPO) .

” Asal narkotika sabu tersebut dikirim dari Aceh oleh AK(DPO) dan AY berperan sebagai penjual dan penjaga narkotika shabu dengan imbalan yang diberikan oleh MD (DPO) sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Di lokasi berbeda, Polrestabes Medan kembali menangkap tersangka diduga pengedar sabu inisial ZR (27) warga Ulim Baroh Pidie Jaya, Senin (11/3).

Tersangka ditangkap setibanya di stasiun bus Sempati Star di Kawasan Medan Sunggal.

” Tersangka kedua diamankan di loket bus angkutan umum,” kata Dadang.

Dari tas ransel milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu yang rencananya akan diedar di kota Medan.

” Dalam tas ditemukan 1 Kg sabu yang di balut lakban warna hitam.Tersangka mengaku sabu tersebut milik rekannya inisial H yang kini masih buron” lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

MAVI Sumut Harap Dukungan DPRD untuk Sukseskan Kejurda Voli U-14

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komunitas Salihara Arts Center bersama Grup Tari Asal Taiwan Hadirkan Islands sebagai Dialog Tubuh dan Identitas

Komentar
Berita Terbaru