MEDAN — Gerak cepat jajaran Polsek Medan Area dalam menangani laporan dugaan pencurian mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Provinsi Sumatera Utara.Apresiasi tersebut disampaikan setelah dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah Sekretaris DPD ARUN Sumut, kawasan Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, berhasil diamankan polisi.
Kedua terduga pelaku diamankan Tim Reserse Polsek Medan Area di sekitar lokasi kejadian pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan di bawah komando langsung Kanit Reserse Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, SH, MH, bersama Katim Aiptu Wagimin Sugito, SH.
Ketua DPD ARUN Provinsi Sumatera Utara, Jejen Kusmawan, ST, SH, MKn, melalui Sekretaris DPD ARUN Sumut, Agus Suriyono, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Medan Area.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Medan Area atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Agus.
Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menjadi hal penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Agus berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka kriminalitas.
"Kami berharap tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Area khususnya, Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dapat ditekan seminimal mungkin. Masyarakat tentu berharap terciptanya situasi yang aman dan kondusif," katanya.
Agus juga berharap koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus diperkuat. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana sangat penting untuk membantu terciptanya keamanan lingkungan.
Sementara itu, terhadap dua orang yang telah diamankan, proses hukum selanjutnya ditangani pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.rel