<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.halomedan.com/</link>
        <description>Halo Medan | Berani Tampil Beda</description>
        <lastBuildDate>Thu, 06 Aug 2026 05:28:14 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Janji ke Salah Satu Ormas Dinilai Hanya Simbolis, Sutrisno Pangaribuan Soroti Proses Pengisian Jabatan Sekda Sumut</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 14:11:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Janji ke Salah Satu Ormas Dinilai Hanya Simbolis, Sutrisno Pangaribuan Soroti Proses Pengisian Jabatan Sekda Sumut]]></title>
            <description><![CDATA[Janji ke Salah Satu Ormas Dinilai Hanya Simbolis, Sutrisno Pangaribuan Soroti Proses Pengisian Jabatan Sekda Sumut]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Medan &ndash; Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hanya memenuhi janji secara simbolis kepada salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (<a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a>) Provinsi Sumatera Utara.<br><br>Dalam pernyataannya, Sutrisno menyebut skenario awal untuk menjadikan Topan Ginting sebagai <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a> Sumut gagal setelah Topan tersangkut kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kondisi tersebut membuat Bobby mengubah strategi dengan mengangkat Togap Simangunsong sebagai <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a>.<br><br>Sutrisno mengungkapkan, pengangkatan Togap dinilai sebagai upaya memenuhi janji politik kepada salah satu ormas. Namun, ia menilai pengangkatan tersebut hanya bersifat sementara karena masa pensiun Togap tinggal sekitar tiga bulan saat dilantik.<br><br>"Janji itu memang dipenuhi, tetapi hanya dalam waktu yang sangat singkat. Setelah Togap pensiun, tidak ada lagi upaya untuk mempertahankan representasi dari kalangan tersebut," ujar Sutrisno.<br><br>Ia menjelaskan, setelah Togap memasuki masa pensiun pada November 2025, Bobby menunjuk Sulaiman Harahap sebagai Penjabat (Pj) <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a> Sumut. Hingga kini, kata Sutrisno, Sulaiman masih menjabat sebagai Pj <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a>.<br><br>Sutrisno juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurutnya, masa jabatan penjabat sekda memiliki batas waktu tertentu sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi.<br><br>Selain itu, ia mempertanyakan belum dibentuknya panitia seleksi (Pansel) untuk memilih <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a> definitif, meski kekosongan jabatan telah berlangsung cukup lama.<br><br>Sutrisno menyebut sebelumnya sempat beredar sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang menjadi calon <a href="https://www.halomedan.com/tag/sekda/" target="_blank">Sekda</a> Sumut. Namun hingga kini proses seleksi belum juga dimulai.<br><br>Sutrisno Pangaribuan sebagai Direktur IGoWa, Direktur PuSAKo, dan Presidium Kornas terkait dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai pernyataan tersebut.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_6681_Janji-ke-Salah-Satu-Ormas-Dinilai-Hanya-Simbolis--Sutrisno-Pangaribuan-Soroti-Proses-Pengisian-Jabatan-Sekda-Sumut.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66460/janji-ke-salah-satu-ormas-dinilai-hanya-simbolis-sutrisno-pangaribuan-soroti-proses-pengisian-jabatan-sekda-sumut/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DPD Forum Keberagaman Nusantara Sumut Gelar Rapat Persiapan Pelantikan</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:59:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DPD Forum Keberagaman Nusantara Sumut Gelar Rapat Persiapan Pelantikan]]></title>
            <description><![CDATA[DPD Forum Keberagaman Nusantara Sumut Gelar Rapat Persiapan Pelantikan]]></description>
            <content><![CDATA[<br>Medan &ndash; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Utara menggelar rapat persiapan pelantikan kepengurusan di Cafe Deli, Kota Medan, Selasa (5/8/2026). <a href="https://www.halomedan.com/tag/rapat/" target="_blank">Rapat</a> tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus mempersiapkan sosialisasi organisasi kepada berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.<br><br>Ketua DPD FKN Sumatera Utara, Yang Mulia Seri Paduka Sultan Deli ke-14, Sultan Mahmud Area Lamanjiji Perkasa Alam Syah, mengatakan bahwa sebelum pelantikan dilaksanakan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.<br><br>Menurutnya, audiensi tersebut bertujuan memperkenalkan keberadaan serta visi dan misi Forum Keberagaman Nusantara sebagai organisasi yang mengedepankan persatuan dalam keberagaman.<br><br>"DPD FKN Sumut akan terlebih dahulu bersilaturahmi dan beraudiensi dengan para pimpinan Forkopimda Sumut untuk memperkenalkan eksistensi organisasi sekaligus membangun sinergi dalam menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat," ujarnya.<br><br>Ia menambahkan, pelantikan kepengurusan DPD FKN Sumatera Utara direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.<br><br>Sementara itu, Ketua Dewan Pembina DPD FKN Sumatera Utara, H. Ruslan, SH, yang akrab disapa Ketum Pendawa, menjelaskan bahwa Forum Keberagaman Nusantara merupakan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun berbagai unsur suku, etnis, agama, dan golongan.<br><br>"FKN hadir sebagai wadah untuk membangun, merawat, dan mempererat tali silaturahmi, persaudaraan, serta kebersamaan antarsesama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," tegas Ruslan.<br><br>Melalui rapat persiapan ini, DPD FKN Sumatera Utara berharap pelaksanaan pelantikan nantinya dapat berjalan sukses sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen organisasi dalam menjaga kerukunan, toleransi, dan persatuan di tengah keberagaman masyarakat Sumatera Utara.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_3756_DPD-Forum-Keberagaman-Nusantara-Sumut-Gelar-Rapat-Persiapan-Pelantikan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66459/dpd-forum-keberagaman-nusantara-sumut-gelar-rapat-persiapan-pelantikan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">TABAGSEL: Jangan Biarkan Kaya Sumber Daya Alam, tetapi Miskin Kepastian Hukum bagi Pewaris Sejarahnya</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:08:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[TABAGSEL: Jangan Biarkan Kaya Sumber Daya Alam, tetapi Miskin Kepastian Hukum bagi Pewaris Sejarahnya]]></title>
            <description><![CDATA[TABAGSEL Jangan Biarkan Kaya Sumber Daya Alam, tetapi Miskin Kepastian Hukum bagi Pewaris Sejarahnya]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Oleh: H Syahrir Nasution<br><br>Tapanuli Bagian Selatan (<a href="https://www.halomedan.com/tag/tabagsel/" target="_blank">Tabagsel</a>) merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam, sejarah, budaya, dan peradaban. Angkola, Mandailing, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, serta Tapanuli Selatan bukan sekadar wilayah administratif, tetapi tanah yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur yang membangun perkampungan, persawahan, hutan adat, dan sistem sosial yang masih hidup hingga kini.<br><br>Ironisnya, di tengah kekayaan tersebut, masih banyak masyarakat yang justru menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Tidak sedikit lahan adat, tanah ulayat, maupun tanah warisan yang belum memiliki legalitas yang kuat sehingga rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari.<br><br>Keadaan ini seharusnya menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai kelalaian dalam mendokumentasikan sejarah, silsilah, maupun status kepemilikan tanah justru membuka ruang bagi pihak lain untuk mengklaim atau menguasai lahan melalui mekanisme hukum yang lebih kuat.<br><br>Persoalan ini bukan soal siapa yang datang dari mana. Negara menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun, masyarakat adat dan pewaris sejarah juga memiliki hak yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat <a href="https://www.halomedan.com/tag/tabagsel/" target="_blank">Tabagsel</a> perlu lebih aktif menginventarisasi sejarah kampung, tanah ulayat, silsilah keluarga, serta mengurus legalitas tanah agar memiliki kekuatan hukum.<br><br>Sudah saatnya pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat duduk bersama menyusun peta sejarah kepemilikan tanah di <a href="https://www.halomedan.com/tag/tabagsel/" target="_blank">Tabagsel</a>. Arsip, dokumen adat, peta lama, hingga kesaksian para tetua kampung harus dihimpun sebelum terlambat. Sejarah tidak boleh hilang hanya karena tidak pernah ditulis dan dibuktikan.<br><br>Generasi muda Angkola dan Mandailing juga memiliki tanggung jawab besar. Mereka tidak cukup hanya bangga terhadap budaya dan marga, tetapi harus memahami sejarah tanah leluhurnya serta ikut menjaga aset keluarga dan masyarakat melalui jalur hukum yang benar.<br><br><a href="https://www.halomedan.com/tag/tabagsel/" target="_blank">Tabagsel</a> tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah yang kaya hasil bumi, tetapi masyarakatnya kehilangan kepastian hukum atas tanah warisan sendiri. Kekayaan alam akan habis, tetapi sejarah dan hak masyarakat harus tetap terjaga.<br><br>Kini saatnya masyarakat <a href="https://www.halomedan.com/tag/tabagsel/" target="_blank">Tabagsel</a> bergerak. Inventarisasi tanah, penguatan dokumen, perlindungan tanah adat, dan kepastian hukum harus menjadi agenda bersama. Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga sejarahnya, melindungi hak masyarakatnya, dan mewariskan tanah leluhurnya kepada generasi berikutnya dengan kepastian hukum yang kuat.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_6919_TABAGSEL--Jangan-Biarkan-Kaya-Sumber-Daya-Alam--tetapi-Miskin-Kepastian-Hukum-bagi-Pewaris-Sejarahnya.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66457/tabagsel-jangan-biarkan-kaya-sumber-daya-alam-tetapi-miskin-kepastian-hukum-bagi-pewaris-sejarahnya/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Soal Senjata Nuklir Iran, Hipotetikal dalam Perspektif &ldquo;Game Theory&rdquo;</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Soal Senjata Nuklir Iran, Hipotetikal dalam Perspektif “Game Theory”]]></title>
            <description><![CDATA[Soal Senjata Nuklir Iran, Hipotetikal dalam Perspektif &ampldquoGame Theory&amprdquo]]></description>
            <content><![CDATA[BANDUNG &mdash; Potongan video dan narasi yang beredar di ruang publik mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan senjata nuklir Iran telah keluar jauh dari konteks asli yang disampaikan sang kepala negara.<br><br>Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, mengatakan, dalam pernyataan di depan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Istana Negara, Jumat, 31 Juli 2026 lalu, Prabowo memaparkan berbagai dilema yang dihadapi pelaku usaha nasional, termasuk dari sisi geopolitik yang sedang berkembang sangat dinamis dan penuh dengan ketidakpastian strategis.<br><br>Setelah menyimak secara utuh pernyataan Prabowo, Teguh mengatakan, dirinya tidak menemukan satu kalimat pun dari Prabowo yang menyiratkan atau menyatakan bahwa Iran secara definitif telah memiliki senjata nuklir. Respons negara-negara Timur Tengah yang disebut Prabowo dalam pernyataannya itu juga merupakan penguraian atas situasi hipotetikal yang biasa digunakan dalam pendekatan "Game Theory".<br><br>"Apa yang disampaikan Prabowo murni merupakan sebuah analisis penguraian situasi hipotetikal mengenai dinamika yang sedang terjadi di panggung politik internasional," ujar Teguh dari Bandung, Rabu, 5 Agustus 2026,<br><br>Teguh yang juga pengamat hubungan internasional dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, telah menulis sejumlah buku terkait isu politik global, seperti "Di Tepi Amu Darya", "Perdamaian yang Buruk, Perang yang Baik", "Buldozer dari Palestina", dan "Di Tepi Sungai Efrat". Teguh juga menulis buku "Reunifikasi Korea: Game Theory" yang diangkat dari disertasinya di Universitas Padjadjaran, Bandung.<br><br>Dia menggarisbawahi, konteks pembahasan Prabowo yang mengerucut pada skenario terburuk bila terjadi eskalasi perlombaan senjata nuklir di suatu kawasan.<br><br>Analisis semacam ini, sambung Direktur Geopolitik GREAT Institute ini, lazim dilakukan pemimpin negara untuk mengukur kesiapan mitigasi risiko geopolitik, dan jelas bukan sebagai tuduhan faktual terhadap suatu negara tertentu.<br><br>Teguh mengatakan, dirinya dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Iran tidak memiliki senjata nuklir, sesuai dengan fatwa pemimpin Revolusi Islam Iran alm. Ayatollah Ruhollah Khomeini (1900-1989).<br><br>Senjata nuklir, kata Teguh lagi, dinilai bertentangan dengan prinsip perang dalam Islam yang selain didasarkan pada upaya untuk membalas serangan dan membela diri, juga diskriminatif. Artinya, hanya pihak-pihak kombatan saja yang menjadi sasaran perang dalam aturan Islam. Sementara pihak-pihak yang terlibat dalam perang tidak boleh dijadikan sasaran, termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan.<br><br>"Adapun senjata nuklir tidak diskriminatif karena menyasar siapapun, termasuk menghancurkan lingkungan hidup," katanya lagi.<br><br>"Ghost Fleet" dan Skenario Indonesia 2030<br><br>Teguh membandingkan pernyataan Prabowo soal senjata nuklir Iran ini dengan pernyataannya di tahun 2018 yang mengutip novel "Ghost Fleet: A Novel of the Next World War" karya dua ahli strategi militer AS, PW Singer dan August Cole.<br><br>Di dalam "Ghost Fleet" berbagai situasi hipotetikal diuraikan, tidak cuma soal Indonesia bubar di tahun 2030, tapi juga soal perang terbuka di antara great powers. Kehancuran sebuah negara, juga kelahiran negara baru, dalam rentang waktu tertentu merupakan materi fiksi strategis yang biasa dibahas dan dibayangkan oleh pengamat politik luar negeri, lembaga think tank pelat merah maupun pelat hitam.<br><br>Teguh menegaskan bahwa penggunaan skenario terburuk dalam literatur maupun diskursus geopolitik bertujuan untuk membangun kewaspadaan nasional. Pesan utamanya adalah agar seluruh elemen bangsa menyadari bahwa berbagai skenario ancaman terhadap kedaulatan sebuah negara secara nyata sedang dibicarakan dan dikalkulasikan di luar sana.<br><br>Teguh mengimbau masyarakat pers agar lebih berhati-hati menyebarkan informasi. Pemotongan konteks pernyataan pejabat publik demi kepentingan sensasi semata dapat menyesatkan publik serta berpotensi mengganggu stabilitas hubungan internasional Indonesia dengan negara sahabat.<br><br>Sebagai organisasi perusahaan pers, sambungnya, JMSI terus mendorong ekosistem pemberitaan yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, serta berbasis fakta dan konteks. Verifikasi terhadap pernyataan narasumber kunci seperti presiden mutlak diperlukan agar esensi pesan pembangunan strategis nasional tidak terdistorsi oleh kepentingan politik praktis.<br><br>Menutup pandangannya, Teguh mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat arah kebijakan luar negeri Presiden Prabowo secara objektif dan komprehensif.<br><br>Teguh yakin, pemahaman yang utuh terhadap visi geopolitik nasional akan membantu Indonesia berdiri tegak di tengah persaingan global yang semakin kompleks tanpa terjebak dalam disinformasi yang merugikan. Rel]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_7311_Soal-Senjata-Nuklir-Iran--Hipotetikal-dalam-Perspektif--ldquo-Game-Theory-rdquo-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/politik/66456/soal-senjata-nuklir-iran-hipotetikal-dalam-perspektif-ldquogame-theoryrdquo/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Bangun Konsep Ketahanan Pangan Tapanuli Selatan Berbasis Produksi, APBD dan Regulasi Jadi Fondasi</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 08:30:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Bangun Konsep Ketahanan Pangan Tapanuli Selatan Berbasis Produksi, APBD dan Regulasi Jadi Fondasi]]></title>
            <description><![CDATA[TAPANULI SELATAN  Halomedan.comKetahanan pangan menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimp]]></description>
            <content><![CDATA[TAPANULI SELATAN | Halomedan.com</p><br>Ketahanan pangan menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan Bupati <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan Pasaribu. Arah kebijakan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui berbagai program di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, tetapi juga diperkuat melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat serta memperkuat ekonomi pedesaan. <br><br>Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Tapanuli Selatan memiliki pendapatan daerah sebesar sekitar Rp1,33 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,51 triliun. Porsi belanja tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan sektor pertanian, irigasi, infrastruktur pedesaan, hingga pemberdayaan petani sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. <br><br>Secara nasional, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, dan keberlanjutan pangan bagi masyarakat. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga memperkuat arah tersebut melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 mengenai percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. <br><br>Di tingkat implementasi, konsep ketahanan pangan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mulai terlihat melalui berbagai program nyata. Salah satunya adalah dorongan optimalisasi lahan pertanian agar tidak ada lahan produktif yang terbengkalai. Dalam kegiatan panen jagung pascabencana di Kecamatan Batangtoru, Bupati <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan Pasaribu menegaskan bahwa setiap jengkal lahan harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat.<br><br>Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan bantuan benih padi, benih jagung, mesin perontok jagung, alat uji tanah, hingga pengembangan demplot hortikultura sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas petani. Pemerintah daerah bahkan menyediakan program pembiayaan pertanian berbunga nol persen bekerja sama dengan Bank Sumut guna memperkuat permodalan petani. <br><br>Tidak hanya berfokus pada sektor tanaman pangan, strategi ketahanan pangan juga diperluas melalui pengembangan sektor perikanan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggagas Gerakan Seribu Kolam untuk meningkatkan produksi ikan lokal yang selama ini belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.<br><br>Program tersebut diwujudkan melalui penyaluran ribuan benih ikan, bantuan pakan, serta pembinaan kelompok pembudidaya ikan. Pemerintah berharap produksi ikan lokal meningkat sehingga mampu mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah sekaligus mendukung kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). <br><br>Di sektor peternakan, perhatian juga diarahkan pada efisiensi biaya produksi. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menggagas pembentukan depo pakan ternak melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memotong rantai distribusi dan menekan harga pakan yang selama ini menjadi beban utama peternak. Kebijakan tersebut dipadukan dengan penguatan budidaya jagung sebagai bahan baku pakan sehingga tercipta keterkaitan antara sektor tanaman pangan, peternakan, dan perikanan. <br><br>Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa sektor pertanian masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Tapanuli Selatan. Kondisi tersebut menjadikan investasi pada sektor pangan memiliki nilai strategis, tidak hanya untuk menjaga ketersediaan pangan daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup pada sektor pertanian. <br><br>Melihat berbagai kebijakan tersebut, konsep ketahanan pangan di era pemerintahan <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan Pasaribu dapat dipahami sebagai pendekatan yang mengintegrasikan peningkatan produksi pertanian, pengembangan perikanan dan peternakan, dukungan pembiayaan, penyediaan sarana produksi, serta pembangunan infrastruktur pendukung. Pendekatan ini diarahkan untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah pusat. (SS68/genk)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_2168_Bupati-Tapsel-Gus-Irawan-Pasaribu-Bangun-Konsep-Ketahanan-Pangan-Tapanuli-Selatan-Berbasis-Produksi--APBD-dan-Regulasi-Jadi-Fondasi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66455/bupati-tapsel-gus-irawan-pasaribu-bangun-konsep-ketahanan-pangan-tapanuli-selatan-berbasis-produksi-apbd-dan-regulasi-jadi-fondasi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gus Irawan Pasaribu Membangun Ketahanan Bencana Tapanuli Selatan Dari Tanggap Darurat Menuju Mitigasi Berkelanjutan</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 08:28:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gus Irawan Pasaribu Membangun Ketahanan Bencana Tapanuli Selatan Dari Tanggap Darurat Menuju Mitigasi Berkelanjutan]]></title>
            <description><![CDATA[TAPANULI SELATAN  Halomedan.comBencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada penghujung 2025 meninggalkan]]></description>
            <content><![CDATA[TAPANULI SELATAN | Halomedan.com<br><br>Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada penghujung 2025 meninggalkan luka yang mendalam. Ribuan warga terdampak, akses jalan terputus, jembatan hanyut, jaringan irigasi rusak, lahan pertanian tertimbun material, hingga alur sejumlah sungai berubah akibat derasnya arus banjir.<br><br>Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpinan Bupati <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan Pasaribu dihadapkan pada tantangan besar. Tidak hanya memulihkan kondisi masyarakat, tetapi juga memastikan bencana serupa tidak kembali menimbulkan kerusakan yang sama. Karena itu, penanganan pascabencana diarahkan tidak sekadar pada bantuan darurat, melainkan membangun sistem mitigasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.<br><br>Pada tahap awal, <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan turun langsung mengunjungi lokasi bencana dan posko pengungsian untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Bersama BPBD, TNI, Polri, BNPB, pemerintah provinsi, serta berbagai kementerian, Pemkab mengoordinasikan distribusi logistik, layanan kesehatan, hingga pembukaan akses jalan yang sempat terisolasi.<br><br>Setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir, fokus pemerintah bergeser ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pendataan kerusakan dilakukan secara menyeluruh, meliputi rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, jembatan, jaringan irigasi, hingga lahan pertanian. Data tersebut menjadi dasar penyusunan kebutuhan rehabilitasi dan pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat.<br><br>Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah berubahnya morfologi sungai akibat banjir besar. Endapan material dan perpindahan alur sungai meningkatkan risiko banjir berulang ketika curah hujan tinggi. Karena itu, normalisasi sungai menjadi prioritas utama.<br><br>BNPB menetapkan normalisasi Sungai Batang Toru sebagai salah satu program strategis pemulihan. Sejumlah alat berat diterjunkan untuk mengeruk sedimentasi, membuka kembali alur sungai, serta membangun tanggul darurat guna mengurangi ancaman luapan air ke permukiman warga.<br><br>Di tingkat daerah, <a href="https://www.halomedan.com/tag/gus/" target="_blank">Gus</a> Irawan juga mendorong normalisasi Sungai Garoga secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan tidak boleh bersifat parsial karena perubahan alur sungai dapat memicu bencana baru apabila tidak ditata secara komprehensif. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembangunan jembatan permanen menggantikan jembatan Bailey yang selama ini menjadi akses sementara masyarakat.<br><br>Mitigasi juga diarahkan pada sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Tapanuli Selatan. Rusaknya bendung dan jaringan irigasi menyebabkan ratusan hektare sawah kehilangan pasokan air. Pemerintah kemudian mempercepat rehabilitasi irigasi, pembangunan bronjong pengaman sungai, normalisasi Sungai Aek Batak Kola, serta perbaikan bendung agar produktivitas pertanian kembali pulih.<br><br>Langkah tersebut diperkuat melalui dukungan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 dan sinergi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Program yang dijalankan meliputi rehabilitasi infrastruktur sumber daya air, normalisasi sungai, pembangunan pengaman tebing, hingga pemulihan jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana.<br><br>Tidak berhenti pada pembangunan fisik, pemerintah juga berupaya memulihkan ekonomi masyarakat. Berbagai program pendampingan pertanian, kemudahan akses pembiayaan, serta percepatan perbaikan sarana produksi dilakukan agar masyarakat dapat kembali mengelola lahan yang sebelumnya terdampak banjir dan longsor.<br><br>Meski demikian, sejumlah pekerjaan rumah masih menanti penyelesaian. Beberapa kawasan rawan longsor memerlukan penanganan permanen, sementara normalisasi sungai di sejumlah titik membutuhkan dukungan anggaran yang besar. Di sisi lain, pembangunan sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, penataan ruang berbasis risiko, serta konservasi daerah hulu menjadi faktor penting agar upaya mitigasi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi benar-benar mampu menurunkan risiko bencana pada masa mendatang.<br><br>Pengalaman menghadapi bencana besar tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk membangun paradigma baru penanggulangan bencana. Penanganan tidak lagi hanya berorientasi pada respons ketika bencana terjadi, melainkan diarahkan pada penguatan ketahanan daerah melalui rehabilitasi, rekonstruksi, dan mitigasi yang terintegrasi.<br><br>Keberhasilan langkah tersebut tentu akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan program, dukungan anggaran, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, Tapanuli Selatan diharapkan mampu bangkit sekaligus menjadi daerah yang lebih tangguh menghadapi ancaman bencana di masa depan.(SS68/genk)]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_4764_Gus-Irawan-Pasaribu-Membangun-Ketahanan-Bencana-Tapanuli-Selatan-Dari-Tanggap-Darurat-Menuju-Mitigasi-Berkelanjutan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66454/gus-irawan-pasaribu-membangun-ketahanan-bencana-tapanuli-selatan-dari-tanggap-darurat-menuju-mitigasi-berkelanjutan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo &ldquo;Presiden Paling Hijau&rdquo;</guid>
            <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 08:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur: Prabowo “Presiden Paling Hijau”]]></title>
            <description><![CDATA[Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur Prabowo &ampldquoPresiden Paling Hijau&amprdquo]]></description>
            <content><![CDATA[JAKARTA -- Berbagai kebijakan dan inisiatif pembangunan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto selain berorientasi untuk meningkatkan kualitas SDM, juga untuk membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta di saat bersamaan memaksimalkan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.<br><br>Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat dalam pertemuan dengan delegasi dari enam lembaga investor yang dipimpin Chairman of the Board of the U.S.- Indonesia Society Duta Besar Robert O. Blake Jr., di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.<br><br>Adapun keenam lembaga investor yang hadir dalam pertemuan terdiri dari Seventh AP Fund, Green Century Capital Management, KLP Asset Management, UBS, Saturna Capital, dan Ziranjiti.<br><br>Dubes Blake Jr. menyampaikan bahwa Indonesia dipandang sebagai salah satu negara dengan potensi terbesar di dunia untuk investasi berkelanjutan, mengingat kekayaan modal alam (natural capital), keanekaragaman hayati, sumber daya karbon, serta potensi ekonomi hijau yang dimiliki.<br><br>Namun demikian, para investor juga menegaskan bahwa keputusan investasi ke depan akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan Indonesia dalam mempertahankan tren penurunan deforestasi, memperkuat tata kelola lingkungan pada sektor pertambangan, meningkatkan standar Environmental, Social and Governance (ESG), dan menjaga integritas pasar karbon nasional, serta melindungi keanekaragaman hayati dan memberikan kepastian kebijakan jangka panjang.<br><br>Merespons semua masukan yang disampaikan, Jumhur mengatakan bahwa ketahanan pangan dan produksi bioetanol merupakan prioritas strategis nasional. Di saat bersamaan Indonesia tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Sementara pemanfaatan lahan terdegradasi dan restorasi ekologi akan menjadi bagian penting melalui Gerakan Nasional Tobat Ekologis.<br><br>Jumhur mengatakan, dengan semua kebijakan yang diambil pemerintah itu, Prabowo menjadi "presiden paling hijau" yang memerintah Indonesia. Bahkan, Indonesia merupakan negara pertama yang memproduksi bahan bakar nabati berbasis biodiesel B50.<br><br>Program mandatori B50 ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juli 2026 sebagai kelanjutan dari tahapan program transisi energi sebelumnya, seperti B30 dan B40. Kebijakan ini didasarkan pada regulasi Kementerian ESDM untuk mendorong kemandirian energi nasional sekaligus memanfaatkan kekayaan kelapa sawit domestik.<br><br>"Kebun sawit dan kebun tebu kami juga untuk mendorong program B50 yang itu jauh lebih ramah lingkungan, selain untuk ketahanan pangan dan menciptakan green jobs," ujarnya.<br><br>Selain itu, pemerintahan Prabowo juga akan membangun Panel Surya 100 Gigawatt, memasifkan gerakan dekarbonisasi industri, mengharuskan industri migas membangun Carbon Capture Storage (CCS), serta menghilangkan emisi gas metan dari tumpukan sampah terbuka yang membusuk melalui Pembangkit Sampah untuk Energi Listrik (PSEL) dan sebagainya.<br><br>Untuk menjaga track ini, Jumhur juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk memperkuat standar lingkungan, meningkatkan sistem audit lingkungan, memperbanyak auditor lingkungan, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.<br><br>Hal lain yang disampaikan Jumhur adalah tentang peradaban fase baru peradaban manusia yang disebutnya sebagai "Development through Environmental Protection". Pembangunan yang bertumpu pada perlindungan lingkungan hidup kini menggantikan pembangunan yang selama ini dikesankan mengorbankan sumber daya alam.<br><br>Jumhur juga menyampaikan paradigma aksi iklim yang diusungnya, yakni mitigasi, adaptasi, dan kemakmuran (prosperity). Dengan pendekatan kesejahteraan ini, masyarakat lokal dan masyarakat adat juga memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari konservasi dan perlindungan lingkungan. Rel]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_695_Dikunjungi-Delegasi-Investor--Jumhur--Prabowo--ldquo-Presiden-Paling-Hijau-rdquo-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66453/dikunjungi-delegasi-investor-jumhur-prabowo-ldquopresiden-paling-hijaurdquo/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 20:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET]]></title>
            <description><![CDATA[Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br><br><br><br>BANDA ACEH &ndash; Komitmen membangun generasi muda Aceh yang tangguh, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan terus diperkuat. Satgaswil Aceh <a href="https://www.halomedan.com/tag/densus/" target="_blank">Densus</a> 88 Antiteror Polri menjalin sinergi strategis dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebagai bagian dari ikhtiar bersama mencegah penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di kalangan generasi muda.<br><br>Koordinasi yang berlangsung di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam merancang berbagai program pembinaan kepemudaan yang adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya di era digital yang berkembang begitu cepat.<br><br>Dalam rilis pers yang diterima redaksi media ini, Selasa, 04 Agustus 2026 menyebutkan, pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kasatgaswil Aceh <a href="https://www.halomedan.com/tag/densus/" target="_blank">Densus</a> 88 AT Polri, AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono, S.Pd., M.H., dan disambut Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, T. Banta Nuzullah, S.Pd.<br><br>Suasana diskusi berlangsung hangat dan konstruktif. Kedua pihak membahas berbagai peluang kolaborasi dalam penguatan wawasan kebangsaan, peningkatan literasi digital, pendidikan karakter, serta upaya membangun daya tangkal generasi muda terhadap berbagai bentuk penyebaran paham IRET yang kini semakin mudah menjangkau masyarakat melalui ruang digital.<br><br>AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono menegaskan bahwa pemuda merupakan pilar utama masa depan bangsa. Karena itu, mereka tidak hanya membutuhkan ruang untuk berkarya dan berprestasi, tetapi juga bekal pemahaman kebangsaan yang kokoh agar mampu menghadapi derasnya arus informasi yang terus berkembang.<br><br>Menurutnya, kemajuan teknologi informasi menghadirkan peluang besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga menjadi medium yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan narasi intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga ajakan yang berpotensi mengarah pada tindakan terorisme.<br><br>"Karena itu, pendekatan pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui edukasi, penguatan karakter, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Pencegahan akan jauh lebih efektif ketika seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama," ujarnya.<br><br>Sementara itu, Kepala Dispora Aceh, T. Banta Nuzullah, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya sinergi dengan Satgaswil Aceh <a href="https://www.halomedan.com/tag/densus/" target="_blank">Densus</a> 88 AT Polri. Menurutnya, pembinaan kepemudaan tidak hanya diarahkan untuk melahirkan generasi yang unggul dalam prestasi, tetapi juga memiliki integritas, nasionalisme, serta kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.<br><br>Dispora Aceh, kata dia, siap mendukung berbagai program kolaboratif yang melibatkan pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, komunitas, hingga para pegiat literasi sebagai bagian dari gerakan bersama memperkuat ketahanan ideologi bangsa di kalangan generasi muda.<br><br>Melalui sinergi ini, edukasi mengenai bahaya paham IRET diharapkan mampu menjangkau lebih luas berbagai lapisan masyarakat, khususnya kalangan muda yang menjadi kelompok paling aktif memanfaatkan teknologi digital. Dengan meningkatnya kesadaran dan kemampuan menyaring informasi secara kritis, generasi muda diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi provokatif yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br><br>Kolaborasi antara Satgaswil Aceh <a href="https://www.halomedan.com/tag/densus/" target="_blank">Densus</a> 88 AT Polri dan Dispora Aceh menjadi cerminan bahwa menjaga persatuan bangsa bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan semata, melainkan merupakan ikhtiar bersama seluruh elemen bangsa. Dari sinergi inilah diharapkan lahir generasi muda Aceh yang cerdas, moderat, berdaya saing, serta mampu menjadi pelopor perdamaian dan penjaga harmoni sosial di Bumi Serambi Mekkah.Versi ini menggunakan gaya bahasa yang lebih elegan, mengalir, dan bercita rasa feature, namun tetap mempertahankan kaidah berita yang objektif dan profesional. (R/MTU)]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_1826_Densus-88-AT-Polri-dan-Dispora-Aceh-Satukan-Langkah-Bentengi-Generasi-Muda-dari-Paham-IRET.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66452/densus-88-at-polri-dan-dispora-aceh-satukan-langkah-bentengi-generasi-muda-dari-paham-iret/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 18:38:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP]]></title>
            <description><![CDATA[Bank Sumut Wujudkan Impian Masyarakat Miliki Rumah melalui Akad Massal KPR Sejahtera FLPP]]></description>
            <content><![CDATA[Medan &ndash; Senyum bahagia terpancar dari raut wajah puluhan masyarakat yang mengikuti Akad Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) PT Bank Sumut (Perseroda) yang diselenggarakan di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Medan, Sabtu (1/8/2026). Momentum tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mewujudkan impian memiliki rumah pertama sekaligus membangun masa depan keluarga yang lebih baik.<br><br><br><br>Sebagai salah satu bank penyalur KPR Sejahtera FLPP, PT Bank Sumut kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui kolaborasi bersama pemerintah, BP Tapera, dan para pengembang, Bank Sumut terus menghadirkan pembiayaan perumahan yang mudah diakses dan terjangkau.<br><br><br><br>Direksi PT Bank Sumut yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Pemimpin Divisi Kredit Konsumer, Faisal Panggabean, menyampaikan bahwa kepemilikan rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.<br><br><br><br>"Hari ini bukan sekadar penandatanganan akad kredit. Hari ini adalah momentum ketika harapan menjadi kenyataan. Di balik setiap akad yang ditandatangani, ada keluarga yang memulai babak baru kehidupannya dengan memiliki rumah yang layak sebagai tempat tumbuh, belajar, dan membangun masa depan," ujarnya<br><br><br><br>Menurut Faisal, Program KPR Sejahtera FLPP tidak hanya memberikan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang luas melalui pertumbuhan sektor perumahan.<br><br><br><br>"Rumah bukan sekadar bangunan dan aset ekonomi. Rumah adalah tempat lahirnya harapan, tempat anak-anak tumbuh dan menggapai cita-cita, serta tempat keluarga membangun kehidupan yang lebih baik. Karena itu, setiap pembiayaan yang kami salurkan memiliki nilai sosial yang sangat besar," katanya.<br><br><br><br>Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumut senantiasa berkomitmen mendukung berbagai program strategis pemerintah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas layanan, percepatan proses pembiayaan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.<br><br><br><br>Pada kegiatan akad massal ini, sebanyak 67 debitur melaksanakan akad KPR Sejahtera FLPP dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp10,7 miliar. Para debitur berasal dari berbagai profesi, di antaranya PNS, PPPK, guru swasta, petani, karyawan swasta, serta profesi lainnya yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan Program KPR Sejahtera FLPP.<br><br><br><br>Komitmen Bank Sumut dalam mendukung pemerataan akses kepemilikan rumah juga diwujudkan melalui penyaluran KPR Sejahtera FLPP kepada buruh di Pelabuhan Belawan. Program tersebut diprakarsai oleh Ketua Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, Sabam Parsaoran Manalu, sehingga para tenaga kerja bongkar muat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau.<br><br><br><br>Rangkaian kegiatan juga diisi dengan Penyerahan Simbolis Kunci Rumah KPR Sejahtera FLPP kepada debitur serta Penyerahan Simbolis Penerima Manfaat Kredit Program Perumahan (KPP) sebagai wujud nyata sinergi dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat.<br><br><br><br>Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Keuangan dan Umum PT PPSU Zia Muhammad, Wakil Ketua Umum DPP REI Andy Atmoko Panggabean, Ketua DPD REI Sumatera Utara Rakutta Karo Karo, Wakil Ketua Bidang Perbankan DPD APERSI Zamri Riduan, anggota developer yang tergabung dalam asosiasi DPD REI Sumatera Utara, para debitur KPR Sejahtera FLPP serta debitur KPP.<br><br><br><br>Bank Sumut optimistis sinergi yang telah terjalin dengan pemerintah, BP Tapera, DPD REI, APERSI, para pengembang, serta berbagai pemangku kepentingan akan semakin memperkuat upaya penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat. Melalui penyaluran KPR Sejahtera FLPP, Bank Sumut berharap dapat terus berkontribusi dalam menyukseskan Program Tiga Juta Rumah sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.rel]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_6863_Bank-Sumut-Wujudkan-Impian-Masyarakat-Miliki-Rumah-melalui-Akad-Massal-KPR-Sejahtera-FLPP.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/ekbis/66451/bank-sumut-wujudkan-impian-masyarakat-miliki-rumah-melalui-akad-massal-kpr-sejahtera-flpp/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 14:00:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Demo JIPI Guncang Kantor MBG Sumut, Soroti Dugaan Pelanggaran Sanitasi dan Pengelolaan Limbah]]></title>
            <description><![CDATA[JIPI Kepung Kantor BGN Sumut, Soroti Dugaan Dapur MBG Tanpa IPAL &quotJangan Pertaruhkan Kesehatan Anak demi Mengejar Target Program&quot]]></description>
            <content><![CDATA[<br>Medan &ndash; Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara dan KPPG Medan, Selasa (4/8/2026). Massa mendesak pemerintah melakukan audit total terhadap operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga belum memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, hingga pengelolaan limbah.<br><br>Dalam aksinya, JIPI menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara profesional. Namun, organisasi tersebut menilai pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.<br><br>Ketua JIPI, Deni Siregar, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah tidak hanya berorientasi pada percepatan pelaksanaan program, tetapi juga memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar yang ditetapkan.<br><br>"Kami tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Yang kami tuntut adalah pelaksanaannya harus sesuai aturan, higienis, transparan, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat," tegas Deni.<br><br>Dalam tuntutannya, JIPI menyoroti operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Indra Kasih dan SPPG Tembung 3 di Kecamatan Medan Tembung.<br><br>Selain meminta audit sanitasi dan keamanan pangan, JIPI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan turun tangan memeriksa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur MBG.<br><br>Menurut JIPI, keberadaan IPAL merupakan bagian penting dalam pengelolaan limbah dapur. Jika benar terdapat dapur MBG yang beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.<br><br>JIPI juga meminta Badan Gizi Nasional membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Mereka menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun ketentuan lingkungan hidup, pemerintah harus memberikan sanksi administratif hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<br><br>Dalam surat pemberitahuan aksi, JIPI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang jelas, organisasi itu mengaku siap melanjutkan pengaduan ke lembaga pengawas serta menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.<br><br>Aksi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, keamanan pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap kesehatan penerima manfaat.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Badan Gizi Nasional Regional Sumatera Utara, KPPG Medan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan JIPI maupun dugaan adanya dapur MBG yang belum memiliki sistem IPAL.red<br><br>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_216_JIPI-Kepung-Kantor-BGN-Sumut--Soroti-Dugaan-Dapur-MBG-Tanpa-IPAL---quot-Jangan-Pertaruhkan-Kesehatan-Anak-demi-Mengejar-Target-Program-quot-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66449/demo-jipi-guncang-kantor-mbg-sumut-soroti-dugaan-pelanggaran-sanitasi-dan-pengelolaan-limbah/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">POLRESTABES MEDAN DIDUGA LAKUKAN &quot;PEMBELOKAN&quot; PENANGANAN PERKARA?</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 13:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[POLRESTABES MEDAN DIDUGA LAKUKAN "PEMBELOKAN" PENANGANAN PERKARA?]]></title>
            <description><![CDATA[POLRESTABES MEDAN DIDUGA LAKUKAN &quotPEMBELOKAN&quot PENANGANAN PERKARA?]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Medan &ndash; Penanganan laporan polisi yang diajukan Ridwanto Simanjuntak, S.IP terhadap dugaan pembatalan sepihak tindakan operasi di RSU Royal Prima kembali menuai sorotan. Ridwanto menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan.<br><br>Berdasarkan Surat Satreskrim Polrestabes Medan Nomor: B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026, pada poin kedua disebutkan bahwa penyidik telah dua kali mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Direktur RSU Royal Prima, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.<br><br>Dalam periode yang sama, penyidik juga mengirimkan surat klarifikasi kepada Samuel Simanjuntak dan Antonia Sihotang. Keduanya telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan.<br><br>Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, Satreskrim Polrestabes Medan kembali menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak. Klarifikasi tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026.<br><br>Menurut Ridwanto Simanjuntak, terdapat hal yang dinilai janggal. Dalam surat Nomor: B/6625/VII/RES.1.24/2026/Reskrim yang kembali ditujukan kepadanya, tidak terdapat penjelasan mengenai langkah penyidik terhadap Direktur RSU Royal Prima yang sebelumnya disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan.<br><br>Ridwanto mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik. Menurut keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak puskesmas.<br><br>Atas kondisi tersebut, Ridwanto berpendapat proses penyidikan berpotensi mengalami pelambatan atau pengalihan fokus dari substansi laporan yang ia sampaikan. Ia menilai langkah penyidik seharusnya memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap pihak yang telah dipanggil namun tidak hadir.<br><br>Ridwanto juga mengutip Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menurutnya mengatur mengenai tanggung jawab rumah sakit atas pelayanan yang diberikan, sehingga pihak rumah sakit dinilai tetap bertanggung jawab terhadap peristiwa yang dilaporkan.<br><br>Selain itu, ia mempertanyakan perkembangan perkara yang menurutnya berjalan lambat. Laporan polisi tersebut dibuat pada 16 Maret 2026, namun hingga 3 Agustus 2026, menurut Ridwanto, baru empat orang yang dimintai klarifikasi dan seluruhnya berasal dari pihak keluarga pelapor.<br><br>Pada pemeriksaan Aviva Sari Octavia Simanjuntak, Ridwanto juga menyerahkan dokumen kepada penyidik berupa lampiran Surat Nomor 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 mengenai tindak lanjut rekomendasi Tim Satgas Mutu Pelayanan <a href="https://www.halomedan.com/tag/rumah/" target="_blank">Rumah</a> Sakit. Menurut Ridwanto, dokumen tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok laporan pidana mengenai pembatalan operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak yang diduga dilakukan secara sepihak oleh RSU Royal Prima.<br><br>Ridwanto juga menyatakan bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari alasan yang menurutnya menunjukkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara yang pernah diusulkannya tidak menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.<br><br>Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polrestabes Medan maupun pihak RSU Royal Prima terkait penilaian dan keberatan yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak tersebut. Oleh karena itu, guna memenuhi asas keberimbangan, konfirmasi dari kedua pihak masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_422_POLRESTABES-MEDAN-DIDUGA-LAKUKAN--quot-PEMBELOKAN-quot--PENANGANAN-PERKARA-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66458/polrestabes-medan-diduga-lakukan-quotpembelokanquot-penanganan-perkara/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 11:04:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan]]></title>
            <description><![CDATA[Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan]]></description>
            <content><![CDATA[<br>Oleh Abdullah Rasyid<br>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan<br><br>Senin malam, 3 Agustus 2026, seorang pimpinan DPR RI menelepon saya. Beliau mengirimkan dua video yang sama-sama berkaitan dengan Bali. Video pertama mempersoalkan komunitas lari yang diselenggarakan warga Belanda dan diduga menolak warga negara Indonesia untuk mengikuti kegiatannya. Video kedua menarasikan semakin banyaknya warga Israel yang berada di Bali.<br><br>Saya segera berkoordinasi dan meminta klarifikasi kepada Kantor Imigrasi Denpasar serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Dalam persoalan seperti ini, kecepatan negara merespons memang penting, tetapi ketepatan jauh lebih penting. Video yang viral tidak boleh langsung dianggap sebagai putusan hukum. Namun, keresahan masyarakat juga tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa jawaban.<br><br>Alhamdulillah, kedua persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi.<br><br>Dua penyelenggara kegiatan lari asal Belanda telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia. Keduanya telah meninggalkan Indonesia ketika pemeriksaan dilakukan. Pihak komunitas memang menyatakan bahwa penolakan terhadap sejumlah pendaftar Indonesia terjadi akibat kesalahan sistem otomatis. Akan tetapi, Imigrasi juga menemukan persoalan mengenai penyelenggaraan kegiatan serta kesesuaiannya dengan izin keimigrasian yang digunakan.<br><br>Kasus tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kegaduhan di media sosial. Ia menyentuh batas antara kebebasan membentuk komunitas dan kewajiban menghormati hukum negara tempat seseorang menjadi tamu. Komunitas olahraga tentu boleh tumbuh. Namun, komunitas yang menggunakan ruang publik Indonesia tidak boleh membangun sekat yang membuat warga Indonesia merasa ditolak di negerinya sendiri.<br><br>Mengenai warga Israel, publik juga perlu memperoleh penjelasan yang jernih. Israel tetap berada dalam daftar negara subjek calling visa. Artinya, warga Israel tidak bebas masuk Indonesia dan tidak serta-merta memperoleh visa hanya karena mengajukan permohonan. Permohonannya harus lebih dahulu memperoleh persetujuan atau clearance dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme penilaian khusus. Kebijakan ini diatur sebagai instrumen selektivitas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara.<br><br>Dua video itu seolah memperlihatkan persoalan yang berbeda. Satu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam komunitas olahraga, sedangkan satu lagi menyangkut arus masuk warga dari negara yang memperoleh perlakuan visa khusus. Namun, keduanya bermuara pada pertanyaan yang sama: sampai di mana keterbukaan Bali boleh berjalan tanpa mengurangi kewibawaan negara dan martabat warga Indonesia?<br><br>Bali hidup dari keramahan. Pulau ini berkembang karena mampu menerima dunia tanpa kehilangan akar kebudayaannya. Orang asing datang untuk berwisata, bekerja secara sah, berinvestasi, belajar, atau tinggal bersama keluarganya. Kehadiran mereka turut menggerakkan ekonomi dan memperluas hubungan antarbangsa. Karena itu, pengawasan orang asing tidak boleh berubah menjadi kecurigaan terhadap setiap pemegang paspor asing.<br><br>Namun, keramahan bukan penyerahan kedaulatan.<br><br>Visa bukan izin untuk membentuk aturan sendiri. Jalan umum, pantai, sawah, dan ruang sosial Bali bukan halaman privat komunitas ekspatriat. Vila bukan wilayah yang kebal dari pengawasan. Tidak boleh tumbuh ruang-ruang eksklusif yang membuat warga Indonesia menjadi orang asing di rumahnya sendiri.<br><br>Keresahan itu semakin beralasan ketika Bali bukan hanya menghadapi pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan serius. Polda Bali mencatat 225 WNA menjadi pelaku kejahatan sepanjang 2025. Pada tahun yang sama, 339 WNA tercatat menjadi korban kejahatan, meningkat sekitar 47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.<br><br>Data tersebut mengingatkan bahwa persoalannya tidak sesederhana pertentangan antara orang asing dan warga lokal. Sebagian jaringan kriminal asing justru memangsa sesama warga asing yang dinilai memiliki uang, aset digital, atau takut melapor kepada aparat.<br><br>Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Lithuania, yang turut menyeret dua oknum petugas Imigrasi, menunjukkan bahaya ketika jaringan kriminal mencoba memperoleh akses atau perlindungan dari dalam sistem. Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menonaktifkan petugas yang terlibat dan menyerahkan proses pidananya kepada kepolisian.<br><br>Pembongkaran laboratorium narkotika sintetis yang dikelola dua WN Rusia di Gianyar pada Maret 2026 memperlihatkan pola yang lebih terorganisasi: vila privat, alamat fiktif, bahan dari luar negeri, keahlian khusus, dan jaringan distribusi dirangkai menjadi operasi kejahatan transnasional.<br><br>Kita tentu tidak boleh menyebut setiap keributan WNA sebagai organized crime. Perkelahian akibat alkohol berbeda dari penculikan terencana, pemerasan berbasis kripto, laboratorium narkotika, atau penggunaan identitas palsu. Ketepatan klasifikasi akan menentukan ketepatan respons negara.<br><br>Pelanggaran administratif dapat dijawab dengan tindakan administratif keimigrasian. Kejahatan individual harus diproses secara pidana. Jaringan terorganisasi harus dibongkar sampai kepada pengendali, aliran dana, aset, penjamin, perusahaan, dan pihak lokal yang membantu operasinya.<br><br>Negara tidak sepenuhnya diam. Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata telah dibentuk untuk menyisir titik-titik rawan aktivitas orang asing. Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 342 WNA juga telah dideportasi dari Bali karena berbagai pelanggaran hukum dan keimigrasian.<br><br>Angka penindakan memang penting. Namun, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan, razia, dan deportasi. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan mencegah pelanggaran berulang, melindungi masyarakat, dan membongkar jaringan di belakang para pelaku.<br><br>Karena itu, pengawasan Bali tidak cukup mengandalkan pemeriksaan paspor. Imigrasi, Polri, BNN, Bea Cukai, PPATK, BIN, pemerintah daerah, dan pengelola kawasan wisata harus membaca informasi sebagai satu ekosistem risiko. Data perlintasan, izin tinggal, penjamin, akomodasi, kendaraan, transaksi mencurigakan, laporan kriminal, dan jejak siber perlu dihubungkan secara terukur dengan perlindungan data yang ketat.<br><br>Vila lepas kunci dan akomodasi jangka pendek harus menjadi perhatian khusus. Pengelola wajib melaporkan keberadaan orang asing secara akurat. Tempat hiburan harus bertanggung jawab terhadap keamanan kegiatan. Penjamin tidak boleh hanya hadir ketika visa diajukan, kemudian menghilang ketika pelanggaran terjadi.<br><br>Pada saat yang sama, akses petugas terhadap data keimigrasian harus meninggalkan jejak audit. Data perlintasan dan izin tinggal tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi diserahkan kepada jaringan kriminal. Penguatan pengawasan orang asing harus berjalan beriringan dengan pembersihan dan penguatan integritas dari dalam.<br><br>Negara juga harus menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi WNA yang menjadi korban. Mereka tidak boleh takut melapor karena diancam deportasi atau dipersoalkan status keimigrasiannya oleh pelaku. Pengawasan yang baik bukan hanya menindak orang asing yang melanggar, tetapi juga melindungi orang asing yang menaati hukum.<br><br>Bali harus tetap terbuka. Menutup diri bukan jawaban bagi pulau yang tumbuh sebagai ruang perjumpaan dunia. Akan tetapi, keterbukaan hanya sehat apabila berdiri di atas hukum yang berwibawa, aparat yang berintegritas, dan masyarakat lokal yang dihormati.<br><br>Siapa pun dipersilakan datang sebagai wisatawan, investor, pekerja profesional, atau bagian dari komunitas internasional. Namun, tidak seorang pun boleh datang dengan anggapan bahwa keramahan Indonesia dapat diperlakukan sebagai kelemahan.<br><br>Bali adalah rumah bangsa Indonesia. Tamu yang baik akan dihormati. Mereka yang merendahkan tuan rumah, melanggar hukum, atau membawa jaringan kejahatan harus berhadapan dengan negara.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_2514_Keramahan-Bukan-Penyerahan-Kedaulatan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66448/keramahan-bukan-penyerahan-kedaulatan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil</guid>
            <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 09:04:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil]]></title>
            <description><![CDATA[Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion mengecam pembunuhan lima pekerja bangunan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat&ndash;Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Ahad (2/8/2026). Ia menegaskan negara wajib menjamin keamanan warga sipil yang bekerja di wilayah rawan konflik.<br><br>"Pembunuhan warga sipil ini bukan pertama kali terjadi di wilayah konflik seperti Papua. Warga sipil yang tak tahu menahu selalu menjadi korban. Mau sampai kapan konflik ini terus terjadi dan mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik? Kami meminta pemerintah benar-benar memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga sipil yang bekerja di Papua," kata Mafirion di Jakarta, Senin (3/8/2026).<br><br>Mafirion mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus mendapatkan perlindungan dan keselamatan saat menjalankan pekerjaannya. Menurutnya, para pekerja bangunan yang bertugas di wilayah konflik tidak seharusnya dibayangi rasa takut akan ancaman kekerasan.<br><br>"Rasa aman dalam bekerja merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara tidak boleh membiarkan para pekerja sipil yang sedang mencari nafkah justru menjadi sasaran kekerasan. Jika keselamatan mereka tidak terjamin, siapa yang berani bekerja membangun Papua?" ujarnya.<br><br>Ia mengingatkan, serangan terhadap pekerja sipil tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berdampak luas terhadap percepatan pembangunan di Papua. Para pekerja yang menjadi korban merupakan warga sipil yang sedang membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.<br><br>"Apabila para pekerja sipil terus menjadi sasaran, maka proyek-proyek pembangunan akan terganggu bahkan bisa terhenti. Akibatnya, masyarakat Papua yang justru akan dirugikan karena akses jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya menjadi terlambat atau bahkan mandek. Keamanan pekerja adalah syarat utama agar pembangunan dapat berjalan," tegasnya.<br><br>Penyerangan terjadi di kamp PT SHJ, Distrik Woniki, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Para pelaku menyerang saat para pekerja sedang beristirahat. Kelima korban merupakan warga sipil yang tengah mengerjakan proyek pembangunan untuk kepentingan masyarakat.<br><br>Karena itu, Mafirion meminta pemerintah tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja sipil yang bertugas di daerah rawan konflik. Menurutnya, diperlukan langkah-langkah mitigasi yang lebih komprehensif melalui penguatan pengamanan di lokasi proyek, pemetaan wilayah rawan, koordinasi yang lebih erat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaksana proyek, serta evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan bagi para pekerja.<br><br>"Kami meminta TNI dan Polri segera menangkap para pelaku dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Di saat yang sama, pemerintah harus memiliki skema perlindungan yang jelas bagi pekerja sipil di wilayah konflik. Negara tidak boleh kalah dalam memberikan rasa aman kepada warganya yang sedang membangun masa depan Papua," pungkasnya.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_5813_Lima-Pekerja-Bangunan-Dibunuh-OPM--Komisi-XIII--Negara-Harus-Jamin-Rasa-Aman-bagi-Pekerja-Sipil.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66447/lima-pekerja-bangunan-dibunuh-opm-komisi-xiii-negara-harus-jamin-rasa-aman-bagi-pekerja-sipil/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 21:44:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media]]></title>
            <description><![CDATA[Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Tapsel | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Tahun 2026 di Ballroom Syakirah The View, Aek Sabaon, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (3/8/2026).<br><br>Rakercab yang dipimpin Ketua Sidang Armansyah Nasution yang juga selaku Wakil Ketua I JMSI Tabagsel menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan organisasi, menyusun program kerja periode 2026&ndash;2027, sekaligus memperkuat kelembagaan perusahaan pers anggota JMSI di wilayah Tabagsel.<br><br>Kegiatan tersebut membahas berbagai agenda melalui tiga komisi, yakni Komisi I Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Komisi II Bidang Program Kerja, Pendidikan dan Kemitraan, serta Komisi III Bidang Advokasi, Etika dan Rekomendasi.<br><br>Pada Komisi I yang diketuai Yusrizal Nasution (Ucok Rizal), pembahasan difokuskan pada penguatan struktur organisasi, pendataan dan pengembangan keanggotaan, evaluasi AD/ART, tata kelola organisasi, serta pembentukan dan pembinaan pengurus daerah.<br><br>Komisi II yang dipimpin Paruhum Nasution membahas penyusunan program kerja JMSI Tabagsel Tahun 2026&ndash;2027, peningkatan kompetensi anggota melalui pelatihan dan workshop, penguatan kemitraan dengan pemerintah, BUMN, swasta dan organisasi profesi, serta pengembangan usaha media melalui transformasi digital.<br><br>Sementara Komisi III yang diketuai Adnan Buyung Lubis memfokuskan pembahasan pada perlindungan hukum bagi perusahaan pers anggota, penguatan etika jurnalistik dan profesionalisme media, penyusunan rekomendasi hasil Rakercab, serta evaluasi pelaksanaan keputusan organisasi.<br><br>*Hasil Rakercab*<br><br>Rakercab menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.<br><br>Komisi I menetapkan rekomendasi penguatan organisasi dan tata kelola JMSI Tabagsel, pembaruan data keanggotaan dan kepengurusan, serta penyusunan program pembinaan dan pengembangan anggota.<br><br>Komisi II menghasilkan program kerja JMSI Tabagsel Tahun 2026&ndash;2027, agenda pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, literasi digital, serta rencana kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.<br><br>Sedangkan Komisi III menyusun rekomendasi perlindungan hukum dan advokasi bagi perusahaan pers anggota, pedoman penguatan etika jurnalistik dan profesionalisme media, serta rekomendasi hasil Rakercab sebagai acuan pelaksanaan program kerja JMSI Tabagsel periode 2026&ndash;2027.<br><br>*Bidang Advokasi Jadi Program Prioritas*<br><br>Salah satu keputusan penting Rakercab adalah penetapan Program Kerja Bidang Advokasi yang disusun berdasarkan AD/ART JMSI, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang ITE, serta kebijakan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah JMSI.<br><br>Program tersebut bertujuan menjamin kemerdekaan pers, melindungi hak-hak hukum perusahaan pers anggota, meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, serta menjaga profesionalisme media siber di wilayah Tabagsel.<br><br>Dalam program tersebut disepakati pembentukan Pos Advokasi JMSI Tabagsel yang akan didukung tim pendamping hukum profesional bekerja sama dengan praktisi hukum, termasuk penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan pemberitaan maupun sengketa hukum.<br><br>Selain itu, JMSI Tabagsel juga akan menggelar workshop hukum pers sedikitnya dua kali selama tahun 2026, menerbitkan buku saku jurnalis, memperkuat kerja sama dengan Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan DPRD se-Tabagsel, serta membangun pusat data advokasi bagi seluruh anggota.<br><br>Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai Januari hingga Desember 2026, meliputi pembentukan tim advokasi, pelaksanaan workshop hukum pers, penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai instansi, pendampingan kasus secara berkelanjutan, hingga evaluasi program.<br><br>*Anto Genk: JMSI Adalah Organisasi Pemilik Media*<br><br>Ketua JMSI Sumatera Utara, Rianto, SH., MH, yang akrab disapa Anto Genk, dalam arahannya menegaskan bahwa JMSI merupakan organisasi yang beranggotakan pemilik perusahaan media siber, bukan organisasi profesi wartawan.<br><br>"JMSI adalah organisasi yang menghimpun para pemilik media atau toke-toke media. Karena itu, anggota JMSI tidak memerlukan Kartu Tanda Anggota sebagaimana organisasi profesi. Keabsahan anggota dibuktikan melalui legalitas perusahaan pers berbadan hukum atau PT, media yang diakui Dewan Pers, serta sertifikat keanggotaan yang diterbitkan oleh JMSI Pusat," tegas Anto Genk.<br><br>Menurutnya, keberadaan JMSI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.<br><br>"JMSI hadir untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi yang benar, berimbang, serta menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab. Inilah komitmen yang harus terus dijaga oleh seluruh anggota JMSI," ujarnya.<br><br>*Ucok Rizal: Anggota Harus Aktif Memberikan Edukasi kepada Masyarakat*<br><br>Ketua JMSI Tabagsel, Yusrizal Nasution yang akrab disapa Ucok Rizal, mengatakan seluruh perusahaan pers anggota memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.<br><br>"Kita wajib memberikan kontribusi aktif melalui pemberitaan yang informatif, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama menyampaikan berbagai program pembangunan pemerintah agar diketahui, dipahami dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," katanya.<br><br>Menurutnya, sinergi antara media dan pemerintah harus tetap berjalan dalam koridor independensi pers serta mengedepankan kepentingan publik.<br><br>*Armansyah: Hasil Rakercab Harus Menjadi Pedoman Bersama*<br><br>Ketua Sidang Rakercab, Armansyah Nasution, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan berlangsung secara demokratis dengan mengedepankan musyawarah dan semangat kebersamaan.<br><br>"Seluruh rekomendasi yang dihasilkan merupakan hasil pemikiran bersama seluruh peserta Rakercab. Saya berharap seluruh keputusan ini tidak hanya menjadi dokumen organisasi, tetapi benar-benar dilaksanakan secara konsisten sebagai pedoman kerja JMSI Tabagsel selama periode 2026&ndash;2027," ujarnya.<br><br>Ia menambahkan bahwa kekuatan organisasi akan tercermin dari kemampuan seluruh pengurus dan anggota dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama.<br><br>*Ketua Komisi Sampaikan Komitmen*<br><br>Ketua Komisi I, Yusrizal Nasution (Ucok Rizal), menegaskan bahwa pembenahan organisasi menjadi fondasi utama bagi kemajuan JMSI Tabagsel.<br><br>"Organisasi yang kuat harus didukung administrasi yang tertib, data keanggotaan yang valid, serta kepengurusan yang aktif hingga tingkat daerah."<br><br>Ketua Komisi II, Paruhum Nasution, mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci menghadapi perubahan industri media.<br><br>"Kami ingin seluruh anggota memiliki kemampuan yang semakin baik melalui pelatihan, workshop, literasi digital, sekaligus memperluas kemitraan strategis agar perusahaan media anggota semakin berkembang."<br><br>Sementara Ketua Komisi III, Adnan Buyung Lubis, menegaskan bahwa bidang advokasi merupakan benteng perlindungan bagi seluruh perusahaan pers anggota JMSI.<br><br>"Advokasi tidak hanya berbicara tentang pendampingan hukum, tetapi juga memastikan seluruh anggota tetap menjalankan etika jurnalistik, menaati Undang-Undang Pers, serta menjaga profesionalisme dalam setiap produk pemberitaan."<br><br>Rakercab JMSI Tabagsel 2026 ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk mengimplementasikan seluruh rekomendasi sebagai landasan memperkuat organisasi, meningkatkan kualitas perusahaan pers anggota, serta mendukung pembangunan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan melalui pemberitaan yang profesional, independen, berimbang, dan bertanggung jawab.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_3899_Rakercab-JMSI-Tabagsel-2026-Tetapkan-Program-Kerja--Perkuat-Organisasi--Advokasi--dan-Transformasi-Digital-Media.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66446/rakercab-jmsi-tabagsel-2026-tetapkan-program-kerja-perkuat-organisasi-advokasi-dan-transformasi-digital-media/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 21:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[SIMEULUE  Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi  Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita/Advetorial/Parlementaria/Pariw]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br></p><br></p><br></p>SIMEULUE - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi  Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita/Advetorial/Parlementaria/Pariwara Online  Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Simeulue T.A 2022 yakni Misrahudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa Dedi Dahmuri selaku PPTK dan terdakwa Kadri Amin selaku penyedia masing-masing dituntut 3 tahun penjara.<br><br>Khusus untuk Kadri Amin Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditambah denda Rp. 50.000.000,- subsider tiga bulan penajara dan Uang Pengganti (UP)Rp. 232.940.776. <br><br>Dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan jika tidak mencukupi maka ditambah hukuman selama 1 Tahun dan 6 Bulan.      <br><br><a href="https://www.halomedan.com/tag/tuntutan/" target="_blank">Tuntutan</a> untuk Kadri Amin ini dinilai tidak masuk akal dan indikasi kriminalisasi terhadap Perusahaan Media sangat kuat. Karena Kadri Amin sebagai penyedia telah membuktikan didepan hakim bahwa semua kegiatan publikasi media telah dikerjakan. Dan diakui semua saksi bahwa pekerjaan itu ada dilaksanakan. Tidak fiktif.<br><br>Uang Pengganti atau UP yang diminta Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan ke Kas Negara sebanyak Rp. 232.940.776 itu adalah nilai pekerjaan PT. Gumpalan Media Perkasa yang ditransfer oleh Dinas Kominsa Simeulue secara resmi ke Rekening PT. Gumpalan Media Perkasa bukan hasil korupsi.<br><br>"Fakta persidangan semua saksi mengakui sudah dikerjakan dan tidak fiktif pekerjaannya. Termasuk saksi ahli dari BPKP Muhammad Fahmi saat ditanya hakim mengaku melihat adanya MoU dan invoice saat melakukan audit. Saksi Ahli dari Dewan Pers pun menyatakan Perusahaan Pers tidak wajib tervirikasi Dewan Pers jika ingin bekerjasama dengan Pemerintah," Ujar Kuasa Hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir. Jum&#039;at, (31/07/2026).<br><br>Zubir mengatakan soal tuduhan mengarahkan atau melobi juga telah dibantah langsung oleh terdakwa Misrahudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran didalam persidangan bahwa tidak ada yang mengarahkan dan tidak ada yang melobi. <br><br>"Itu kan sudah sengat jelas. Terdakwa Misrahudin membatah tidak ada lobi. Dan semua MoU yang menjadi dasar penyedia bekerja adalah produk Dinas Kominsa. Yang dibuat terdakwa Misrahudin PA/KPA bersama terdakwa Dedi Dahmuri selaku PPTK. Itu membuktikan bahwa terdakwa Kadri tidak ikut campur persoalan Memorandum Of Understanding (MoU). Termasuk kenapa tidak dilelang dan tidak diumumkan disirup LKPP. Semua saksi yang dihadirkan kami tanya itu kewenangan Dinas yaitu KPA/PA dan PPTK,"jelas Zubir.<br><br>Keterangan Misrahudin dan Dedi Dahmuri mengatakan MoU itu menjadi Dasar semua Media di Simeulue untuk bekerjasama dengan Dinas Kominsa Simeulue. Jadi MoU itu bukan hanya untuk Gumpalan tapi untuk semua Media. Hal itu dibuktikan dengan 22 kwitansi dari 14 Media yang mencairkan iklan.<br><br>Adapun 14 Media yang mencairkan iklan dengan memakai mekanisme yang sama dengan Gumpalan Media Perkasa adalah:<br><br> 1. BIMC Media mencairkan pada bulan 17 Juni dan 15 Agustus 2022<br>2. PT. Indo Jaya News mencairkan pada bulan 17 Juni dan 16 Agustus 2022<br>3. PT. Media Noa mencairkan pada tanggal 17 juni dan  15 - 26 Agustus dan 01 September  2022<br>4. Teras Aceh mencairkan tanggal 26 oktober dan 14 Desember 2022<br>5. Media Wartakini mencairkan tanggal 26 oktober 20226.  PT. Media Mataexpose Sejahtera mencairkan tanggal 05 dan 13 September 2022<br>6. Media Realitas mencairkan pada 07 September 2022<br>7. Waspada mencairkan tanggal 26 oktober 2022<br>8. PT. KSI Informasi mencairkan pada 13 September dan 14 Desember 2022<br>9. Analis News mencairkan 05 September 2022<br>10. Media Suara Jelata mencairkan tanggal 09 September 2022<br>11. KBA.ONE Mencairkan tanggal 07 September 2022<br>12. Media Mitrapol mencairkan 05 September 2022<br>13. Relasi Nasional mencairkan 05 September 2022<br>14. Media Antara mencairkan tanggal 13 oktober 2022.<br><br>Fakta persidangan bahwa terdakwa Kadri Amin juga tidak pernah menanyakan soal pencairan tagihan ke Dinas Kominsa.  Bahkan terdakwa tidak pernah ke Kantor Kominsa Simeulue setelah mengantar tagihan. <br><br>"Dipersidangan tidak ada bukti bahwa ada aliran uang atau suap terhadap pekerjaan ini. Pekerjaan melebihi volume. Tidak fiktif. Tidak ada kelebihan bayar. Kalau kita lihat dari rekonstruksi kasusnya Kadri Amin ini korban kelalaian Pejabat KPA/PA dan pejabat PPTK," kata Zubir.<br><br>Zubir mengungkapkan seusai keterangan Ahli dari Dewan Pers Adi Warsidi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PT. Gumpalan Media Perkasa telah memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. <br><br>Dibuktikan dengan Akta Notaris yang diterbitkan oleh notaris Nida Desianti NOMOR 12 TANGGAL 15  September 2022 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR : AHU-0064044.AH.01.01.TAHUN 2022 Tanggal 16 September 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT GUMPALAN MEDIA PERKASA.<br><br>"Ahli Dewan Pers sudah menjelaskan dipersidangan perusahaan pers tidak wajib tervirikasi Dewan Pers jika ingin bekerjasama dengan pemerintah. Jadi dimana salahnya?,"katanya.<br><br>Selain itu PT. Gumpalan Media Perkasa juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha : 2109220001688. PT. Gumpalan Media Perkasa juga terdaftar sebagai wajib pajak dengan nomor NPWP 61.064.975.8-101.000. atasnama PT. Gumpalan Media Perkasa.<br><br>PT. Gumpalan Media Perkasa yang menaungi Media Gumpalannews.com juga telah mengumumkan alamat Redaksinya secara resmi diwebsite Media Gumpalannews.com. Dibuktikan dengan foto kantor redaksi.<br><br>Media Gumpalannews.com dipimpin oleh Wartawan Profesional yang sudah lulus dan kompten mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama dibuktikan atasnama Yono Hartono dan dibuktikan dengan Kartu Uji Kompetensi Wartawan Utama yang dikeluarkan Dewan Pers. Dan surat pernyataan Yono Hartono bersedia sebagai Pimpinan Redaksi Gumpalannews.com.<br><br>PT. Gumpalan Media Perkasa juga melindungi karyawannya  dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. <br><br>"Semua persyaratan yang diminta oleh dinas telah dipenuhi dan dokumen PT Gumpalan Media Perkasa dinyatakan lengkap oleh pihak Dinas,"ucap Zubir.<br><br>Menurut Zubir, kasus ini mirip kasus Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Pekerjaannya ada, tapi tidak dianggap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue. Dan ini bisa membahayakan iklim bisnis media di Indonesia serta perkara ini bentuk gaya baru untuk membungkam media yang kritis di Daerah.<br><br>"Jika Kadri Amin divonis bersalah oleh Pengadilan. Semua media di Aceh bisa kena. Karena pola kerja sama. Ini bahaya buat Perusahaan Media di Aceh dan Indonesia. Apalagi di Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh anggaran untuk media cukup besar dibanding dengan Kabupaten Simeulue yang hanya ratusan juta,"kata Zubir.<br><br>*Isi tuntutan banyak Copy Paste*<br> <br>Zubir menjelaskan setelah pihaknya mempelajari isi tuntutan banyak ditemukan tidak sesuai fakta persidangan. Misalnya ada pembagian fee 40 : 60 yang tidak pernah terbukti dan pernah dipertanyakan dipersidangan. <br><br>"Isi tuntutan banyak di Copi Paste  oleh JPU dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Bukan fakta persidangan,"ungkap Zubir<br><br>Proses Janggal Sejak Awal<br><br>*Terdakwa Tidak Pernah Diperiksa/Dipanggil Sebagai Calon Tersangka*<br><br>Zubir mengatakan bahwa kasus ini sejak awal memang dipaksakan dan cacat hukum. Hal itu dapat dilihat dari prosesnya yang banyak janggal dan bertentangan dengan KUHAP. <br><br>Terdakwa Kadri Amin tidak pernah diperiksa/dipanggil Sebagai Calon Tersangka. Berdasarkan surat pemberitahun dimulainya penyidikan dengan Nomor : B-16/L.1.23/Fd.2/02/2026, tertanggal 09 Februari 2026. Pada uraian surat tersebut mejelaskan dasar tindakan yang dilakukan terhadap saya diantaranya : <br><br>a.	Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Prindik - 04/L.1.23/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 jo. Print-01/L.1.23/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026: <br><br>b.	Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.1.23/F4.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026, <br><br>c.	Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Print-04/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026. <br><br>Menunjukan bahwa tidak pernah ada Surat Perintah Penyelidikan terhadap terdakwa Kadri Amin sebagai terlapor dan terdakwa tidak pernah diperiksa dalam rangka penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.<br><br>Menurut Zubir berdasarkan ketentuan yang diatur didalam KUHAP yang baru, proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal langka 31, Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; <br><br>"Bahwa Alat bukti utama dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah Laporan Hasil Audit/Perhitungan Kerugian Negara (berupa surat/dokumen) dan Keterangan Ahli, yang didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta diperkuat oleh putusan MK yang mewajibkan kerugian bersifat nyata dan pasti,"katanya.<br><br>Zubir menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa delik korupsi materiil memerlukan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian.<br><br><br>*Terdakwa Kadri Amin Tidak Pernah Diserahkan SPDP Selama Dalam Tahap Penyidikan*<br><br>Zubir menguraikan, Terdakwa Kadri Amin tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya penyidikan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015: Mengubah tafsir Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Mahkamah Konstitusi menegaskan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu maksimal 7 hari. Seharusnya sejak ditetapkannya perkara ini naik kepenyidikan tanggal 27 juli 2023. <br><br>"Terhitung 7 hari setelah itu terdakwa tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan. Namun, Majelis Yang Mulia saya tidak pernah menerima SPDP dari penyidik," kata Zubir.<br><br>Penetapan Terdakwa Sebagai Tersangka Dan Penahanan Terdakwa Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum <br><br>Berdasarkan SPDP yang disampaikan kepada Terdakwa setelah di tetapkan sebagai tersangka : <br><br>a.	Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Prindik - 04/L.1.23/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 jo. Print-01/L.1.23/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026: <br><br>b.   Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026<br><br>c.   Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor : Print-04/L.1.23/Fd.2/02/2026 tanggal 09 Februari 2026. <br><br>Bahwa Alat bukti utama dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara adalah Laporan Hasil Audit/Perhitungan Kerugian Negara (berupa surat dokumen) dan Keterangan Ahli, yang didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta diperkuat oleh putusan MK yang mewajibkan kerugian bersifat nyata dan pasti.<br><br><br>Pada saat dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan tersebut bertentangan dengan pasal 184 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (yang berlaku saat itu) karena tidak Cukupnya alat bukti untuk dapat di tingkatkan ketahap penyidikan, dimana pada saat dimulainya penyidikan oleh Kejaksaan Ncgeri Simeulue belum memperoleh Indikasi Kerugian Ncgara. dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa delik korupsi materiil memerlukan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian, alat bukti surat dalam bentuk perhitungan kerugian Negara Baru ada setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Sehingga Penetapan tersangka juga bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue. <br><br>Tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah ketika penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue karena proses penyidikan yang dilakukan bertentangan dengan norma dan ketentuan hukum didalam memperoleh alat bukti yang cacat prosedur sehingga penahanan terhadap terdakwa merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia.<br><br>*Proses Penyidikan Terhadap Terdakwa Kadri Amin Dilakukan Secara Melawan Hukum Dan Merupakan Tindakan Sewenang-Wenang (Unprosedural)*<br><br>Menurut Zubir, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perja PER-016/A/JA/12/2013 menegaskan bahwa Jaksa yang melakukan penyidikan harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompetensi sebagai penyidik yang diterbitkan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI. <br><br>Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. <br><br>Proses penyidikan yang dilakukan terhadap perkara ini tidak sah dan bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan dimana para penyidik Kejaksaan Negeri Simeulue sebagian besar informasinya tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan karena belum memiliki sertifikasi untuk melakukan penyidikan, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang merugikan terdakwa.(muktar)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_2552_Tuntutan-Terhadap-Kadri-Amin-Dinilai-Tidak-Masuk-Akal-Banyak--Ini-Kata-Kuasa-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66445/tuntutan-terhadap-kadri-amin-dinilai-tidak-masuk-akal-banyak-ini-kata-kuasa-hukum/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 18:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?]]></title>
            <description><![CDATA[Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br><br>Oleh: H. Syahrir Nasution<br><br>Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang dirasakan masyarakat, muncul berbagai informasi yang menyebutkan adanya lembaga keuangan global yang mulai mengurangi aliran investasi ke Indonesia. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, fenomena ini patut menjadi bahan renungan bagi seluruh elemen bangsa.<br><br>Pertanyaan besarnya adalah, apakah Indonesia sedang menuju titik kulminasi persoalan ekonomi dan sosial?<br><br>Titik kulminasi bukan berarti kehancuran, melainkan kondisi ketika berbagai persoalan menumpuk dan mencapai puncaknya. Jika tidak segera diantisipasi, dampaknya akan semakin dirasakan oleh rakyat kecil.<br><br>Hari ini, keluhan masyarakat semakin sering terdengar. Harga kebutuhan pokok masih menjadi beban. Lapangan pekerjaan belum mampu menyerap angkatan kerja secara maksimal. Daya beli masyarakat di berbagai daerah melemah. Banyak pelaku UMKM mengaku omzet menurun, sementara biaya hidup terus meningkat.<br><br>Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, sudah semestinya pemerintah tidak hanya menyuguhkan seremoni dan perayaan, tetapi juga memberikan jawaban atas persoalan nyata yang dihadapi rakyat.<br><br>Kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, sangat dipengaruhi oleh kepastian hukum, stabilitas kebijakan, pemberantasan korupsi, serta iklim usaha yang sehat. Bila faktor-faktor tersebut melemah, tentu akan memengaruhi keputusan investasi. Namun, setiap klaim mengenai penarikan dana atau investasi perlu didukung data resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.<br><br>Rakyat tidak membutuhkan narasi yang saling menyalahkan. Mereka membutuhkan solusi konkret. Pemerintah dituntut mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, memperkuat sektor riil, menjaga stabilitas harga, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.<br><br>Kemerdekaan sejatinya bukan hanya soal mengibarkan bendera merah putih setiap bulan Agustus. Kemerdekaan harus tercermin dari kemampuan negara menghadirkan keadilan sosial, kesempatan ekonomi yang merata, serta harapan bagi generasi muda.<br><br>Apabila berbagai persoalan ekonomi terus berlarut tanpa langkah penyelesaian yang jelas, maka kekhawatiran masyarakat akan masa depan bukanlah sesuatu yang berlebihan. Sebaliknya, bila pemerintah mampu memperbaiki tata kelola, memperkuat kepercayaan publik, dan menciptakan iklim investasi yang sehat, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk bangkit.<br><br>Momentum menjelang Hari Kemerdekaan hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan evaluasi nasional. Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan meninggalkan kepentingan sempit dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat.<br><br>Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan semata tingginya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan sejauh mana rakyat benar-benar merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari.<br><br>Semoga Indonesia mampu melewati setiap tantangan dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, sehingga cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud.***]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_4414_Sudahkah-Indonesia-Memasuki-Titik-Kulminasi-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66444/sudahkah-indonesia-memasuki-titik-kulminasi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 18:02:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara]]></title>
            <description><![CDATA[Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Medan&ndash; Dewan Pimpinan Pusat (DPP) <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 157/KPTS/DPP-PD/VII/2026 tertanggal 2 Agustus 2026 tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan SK tersebut, Martinu Jaya Halawa, S.H., M.H., CPM ditetapkan sebagai Ketua, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom sebagai Sekretaris, dan Selamat Nduru, S.H. sebagai Bendahara. Kepengurusan juga diperkuat oleh sejumlah wakil ketua dan pengurus lainnya.<br><br>Terbitnya SK tersebut menjadi dasar hukum sekaligus mandat bagi kepengurusan baru untuk menjalankan roda organisasi dan melanjutkan estafet kepemimpinan di Sumatera Utara.<br><br>Penyerahan SK dari DPP menegaskan kepercayaan pimpinan pusat kepada Martinu Jaya Halawa untuk memimpin organisasi. Dengan latar belakang di bidang hukum, ia dinilai mampu memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan advokasi kerakyatan, serta menghadirkan kepemimpinan yang profesional.<br><br>Usai menerima SK, Martinu Jaya Halawa menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah bersama seluruh pengurus dan kader.<br><br>Sebelum dipercaya memimpin DPD Sumatera Utara, Martinu Jaya Halawa mengawali kiprahnya sebagai anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Gunungsitoli. Ia kemudian menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Gunungsitoli dan terakhir sebagai Wakil Sekretaris DPD <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia Sumatera Utara hingga Juli 2026.<br><br>"Amanah dari DPP <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia ini adalah panggilan pengabdian. Dengan SK ini, kita memiliki dasar yang kuat untuk merapatkan barisan. <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia harus kembali menjadi lokomotif pergerakan pemuda yang rasional, melek hukum, berintegritas, serta berjuang berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Martinu.<br><br>Dalam waktu dekat, kepengurusan di bawah kepemimpinan Martinu akan memprioritaskan konsolidasi organisasi dengan memperkuat struktur kepengurusan mulai tingkat DPD, DPC, PAC hingga tingkat basis di Sumatera Utara.<br><br>Selain itu, organisasi juga akan mengoptimalkan kaderisasi guna melahirkan kader muda yang berwawasan kebangsaan, progresif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Program kaderisasi akan dilaksanakan setelah proses konsolidasi organisasi selesai.<br><br>Di bidang advokasi, kepengurusan baru berkomitmen memberikan bantuan hukum dan mengawal berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan hukum yang profesional.<br><br><a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia Sumatera Utara juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan yang inklusif.<br><br>Melalui kepengurusan baru ini, <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia menyatakan siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis dalam pembangunan bangsa.<br><br>Martinu Jaya Halawa menegaskan <a href="https://www.halomedan.com/tag/pemuda/" target="_blank">Pemuda</a> Demokrat Indonesia tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun. Organisasi tersebut, kata dia, menjadi wadah silaturahmi yang terbuka bagi seluruh kalangan dengan mengedepankan persaudaraan dan semangat kebangsaan. (*)]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_7414_Resmi-Kantongi-SK-DPP--Martinu-Jaya-Halawa-Pimpin-Pemuda-Demokrat-Indonesia-Sumatera-Utara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66443/resmi-kantongi-sk-dpp-martinu-jaya-halawa-pimpin-pemuda-demokrat-indonesia-sumatera-utara/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 17:58:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas]]></title>
            <description><![CDATA[Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br><br>JAKARTA &ndash; Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa resmi melantik jajaran Pengurus JMSI Provinsi DKI Jakarta di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan organisasi untuk membangun ekosistem media siber yang profesional, independen, dan berintegritas di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.<br><br>Dalam sambutannya, Teguh Santosa menegaskan bahwa keberhasilan sebuah organisasi tidak dapat diraih hanya dengan mengandalkan satu atau dua orang. Menurutnya, kekuatan organisasi lahir dari komunikasi, kekompakan, dan kolaborasi seluruh anggota.<br><br>Ia mengibaratkan organisasi seperti sebuah tim sepak bola yang hanya mampu mencetak kemenangan melalui kerja sama seluruh pemain.<br><br>"Organisasi yang kuat dibangun dari kerja sama tim. Seperti gol-gol indah yang lahir dari koordinasi para pemain terbaik dunia, JMSI juga harus dibangun melalui komunikasi, kebersamaan, dan kolaborasi seluruh anggotanya. Jangan berharap organisasi hanya bergantung pada satu atau dua orang," ujar Teguh.<br><br>Ia menekankan bahwa kepengurusan JMSI DKI Jakarta harus mampu membangun komunikasi hingga ke tingkat anggota serta memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, organisasi akan berkembang apabila seluruh anggotanya merasa memiliki dan terlibat aktif dalam setiap program yang dijalankan.<br><br>Teguh juga mengingatkan bahwa kebebasan informasi di era digital harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Media, kata dia, memiliki peran strategis untuk mencerdaskan masyarakat, bukan menjadi sarana penyebaran kebencian maupun disinformasi.<br><br>"Kebebasan informasi adalah sebuah anugerah. Namun kebebasan itu harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai media digunakan untuk membangun kebencian atau menciptakan informasi yang tidak benar. Informasi harus menjadi instrumen untuk memajukan bangsa," tegasnya.<br><br>Lebih lanjut, Teguh mengajak seluruh perusahaan media yang tergabung dalam JMSI meneladani semangat para pendiri bangsa yang berasal dari kalangan wartawan. Menurutnya, sejak masa perjuangan kemerdekaan, pers telah menjadi perekat antardaerah sekaligus membangun kesadaran kebangsaan Indonesia.<br><br>Di tengah derasnya arus informasi saat ini, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan serta menghindari penyalahgunaan kebebasan berekspresi yang dapat memicu perpecahan.<br><br>Mengakhiri sambutannya, Teguh berharap JMSI semakin memperkuat kolaborasi dengan seluruh organisasi pers serta berbagai pemangku kepentingan demi memperbesar kontribusi media terhadap pembangunan nasional.<br><br>"Saya ingin JMSI bekerja bersama semua stakeholder, semua organisasi kewartawanan seperti PWI, AJI, IJTI, dan organisasi lainnya. Semakin kuat kolaborasi, semakin besar kontribusi pers bagi pembangunan bangsa," katanya.<br><br>Sementara itu, Ketua JMSI Provinsi DKI Jakarta, Edi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kepengurusan baru. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan JMSI DKI Jakarta sebagai organisasi yang mampu mendorong terciptanya ekosistem media siber yang sehat, profesional, independen, dan akuntabel.<br><br>"JMSI DKI Jakarta tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya para pemilik dan pengelola media digital, tetapi berkomitmen membangun ekosistem media yang sehat, profesional, dan akuntabel. Kami ingin memastikan media siber menjadi pencerah masyarakat, bukan penyebar disinformasi maupun narasi yang menyesatkan," ujar Edi.<br><br>Menurutnya, JMSI DKI Jakarta siap menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pemberitaan yang transparan, komprehensif, serta tetap menjaga independensi pers sebagai fungsi kontrol sosial.<br><br>"Kami mengajak seluruh pihak membuka ruang kolaborasi untuk mewujudkan Jakarta yang amanah, sejahtera, dan bermartabat. JMSI DKI Jakarta akan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat maupun industri media," tuturnya.<br><br>Sebagai langkah awal kepengurusan periode baru, Edi mengungkapkan JMSI DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk penyelenggaraan agenda besar pada akhir September 2026 yang difokuskan untuk memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas perusahaan media anggota.<br><br>Pelantikan pengurus JMSI DKI Jakarta diharapkan menjadi awal lahirnya berbagai program kolaboratif yang mampu memperkuat kualitas perusahaan pers, meningkatkan profesionalisme media siber, serta memperkokoh peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra pembangunan di Ibu Kota.<br><br>Berikut susunan pengurus daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2030<br><br>Dewan Pembina<br><br>1. Agus Susanto S.I.Kom<br><br>2. Andi Dasmawati Ph. D<br><br>3. Umar Abdul Aziz S.H., &Mu;.&Eta;<br><br>4. AR. Lubis<br><br>5. Djunaedi Tjunti Agus<br><br>6. Tom Pasaribu<br><br>7. Benyamin Patondok<br><br><br>Pengurus Harian<br><br>Ketua :  Edi Kuswanto<br><br>Sekretaris : Kornelius Naibaho<br><br>Bendahara : Ali Rahman<br><br>Wakil Bendahara : Jojo Anggoro<br><br>Bidang Publikasi dan Kebudayaan : Zahara R Sitio<br><br>Bidang Organisasi : Herwan Pebriansyah<br><br>Bidang Kerjasama Hubungan Antar Lembaga dan Sosial : Amy Mubinoto<br><br>Bidang Jurnalisme Berkualitas : Muh Furqon<br><br>Kepala Kesekretariatan : Mela Suryaningsih<br><br>Sekretaris : Kestimona Sinaga<br><br>Anggota : Nanang Suprianto]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_4042_Pengurus-JMSI-DKI-Jakarta-Resmi-Dilantik--Teguh-Santosa-Tekankan-Pentingnya-Kolaborasi-dan-Pers-Berkualitas.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/news/66442/pengurus-jmsi-dki-jakarta-resmi-dilantik-teguh-santosa-tekankan-pentingnya-kolaborasi-dan-pers-berkualitas/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Anto Genk Luruskan Makna &quot;Londo Ireng&quot; Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 16:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026]]></title>
            <description><![CDATA[Anto Genk Luruskan Makna &quotLondo Ireng&quot Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>TAPANULI SELATAN | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH atau yang akrab disapa Anto Genk, meluruskan pemahaman publik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "<a href="https://www.halomedan.com/tag/londo/" target="_blank">Londo</a> Ireng" yang sempat menjadi perbincangan beberapa hari terakhir.<br><br>Pernyataan tersebut disampaikan Anto Genk saat memberikan arahan dan sambutan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) JMSI Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Tahun 2026, yang digelar pada Senin (3/8/2026) di Ballroom Syakirah The View, Aek Sabaon, Kabupaten Tapanuli Selatan.<br><br>Menurut Anto Genk, istilah "<a href="https://www.halomedan.com/tag/londo/" target="_blank">Londo</a> Ireng" yang disampaikan Presiden Prabowo tidak boleh dimaknai sebagai bentuk stigmatisasi terhadap organisasi wartawan seperti organisasi kelompok tertentu sebagaimana pengertian historis pada masa penjajahan.<br><br>"Makna yang disampaikan Presiden bukan untuk menjustifikasi organisasi wartawan atau media seperti definisi <a href="https://www.halomedan.com/tag/londo/" target="_blank">Londo</a> Ireng pada masa kolonial dahulu. Yang dimaksud lebih kepada kelompok atau oknum-oknum tertentu yang tidak sejalan dengan program-program pemerintah, kemudian menyusup atau berada di dalam organisasi pers, bahkan tidak dipungkiri juga terdapat di unsur pemerintahan itu sendiri," tegas Anto Genk.<br><br>Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan pernyataan Presiden secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.<br><br>Pada kesempatan tersebut, Anto Genk juga menegaskan bahwa Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) merupakan organisasi perusahaan pers yang telah tercatat sebagai konstituen Dewan Pers. Karena itu, seluruh anggota JMSI diminta menjaga marwah organisasi dengan menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.<br><br>"Tujuan kami adalah memajukan perusahaan pers anggota serta mendorong para wartawannya bekerja semakin profesional. Media di bawah naungan JMSI juga memiliki tanggung jawab membantu mempromosikan pembangunan daerah dan berkontribusi dalam meningkatkan iklim investasi di daerah," ujar Rianto.<br><br>Sementara itu, Ketua JMSI Tabagsel Yusrizal Nasution, yang akrab disapa Ucok Rizal, menyampaikan bahwa keberadaan perusahaan media yang tergabung dalam JMSI telah ikut berkontribusi aktif mendukung pembangunan melalui pemberitaan yang konstruktif dan informatif.<br><br>Rakercab JMSI Tabagsel 2026 mengusung tema "Membangun Media Siber yang Profesional, Independen dan Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah."<br><br>Kegiatan tersebut dihadiri Ketua JMSI Sumut beserta rombongan, perwakilan Forkopimda se-Tabagsel, perwakilan PWI Sumut yang diwakili Pengurus PWI Tabagsel dan juga tokoh pers Manaon Lubis, sejumlah organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.<br><br>Mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Akhmad Sani Harchan, S.STP, memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakercab JMSI Tabagsel. Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan dunia informasi di era digital yang menuntut media tetap profesional, independen, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Red]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_6317_Anto-Genk-Luruskan-Makna--quot-Londo-Ireng-quot--Presiden-Prabowo-dalam-Rakercab-JMSI-Tabagsel-2026.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66441/anto-genk-luruskan-makna-quotlondo-irengquot-presiden-prabowo-dalam-rakercab-jmsi-tabagsel-2026/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara</guid>
            <pubDate>Mon, 03 Aug 2026 13:55:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara]]></title>
            <description><![CDATA[Di Balik Predikat WTP, Masih Ada Pekerjaan Rumah Negara]]></description>
            <content><![CDATA[<br><br>Oleh Abdullah Rasyid<br>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan<br><br>Senin, 3 Agustus 2026, empat kementerian dalam rumpun hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.<br><br>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan diwakili Wakil Menteri Koordinator Prof. Dr. Otto Hasibuan. Hadir pula Anggota I BPK Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta jajaran pimpinan tinggi di lingkungan kementerian terkait.<br><br>Kabar yang patut disyukuri, seluruh entitas memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. WTP merupakan capaian penting. Ia menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.<br><br>Dalam situasi transisi kelembagaan yang belum sepenuhnya sederhana, capaian tersebut layak diapresiasi. Pemisahan urusan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan ke dalam beberapa kementerian membawa konsekuensi besar: pengalihan anggaran, perpindahan pegawai, penataan aset, pembagian kewenangan, hingga penyelesaian kewajiban yang sebelumnya berada dalam satu struktur.<br><br>Namun, predikat WTP tidak boleh membuat organisasi merasa seluruh persoalan telah selesai. Opini tersebut menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menyatakan bahwa setiap proses pengelolaan anggaran, aset, kontrak, pengadaan, dan penerimaan negara telah bebas dari kelemahan.<br><br>Di balik predikat itu, masih ada pekerjaan rumah negara.<br><br>BPK menemukan sejumlah persoalan pada sistem pengendalian internal, pengelolaan barang milik negara, pertanggungjawaban belanja, pengendalian kontrak, pengadaan barang dan jasa, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, serta kelebihan pembayaran.<br><br>Pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, catatan pemeriksaan menyentuh kelemahan pengendalian dalam akuntansi, pelaporan keuangan, pengadaan, dan pengelolaan aset. Temuan ini menjadi penting karena restrukturisasi kelembagaan dapat menciptakan wilayah abu-abu apabila tidak disertai pembagian tanggung jawab yang tegas.<br><br>Tidak boleh ada aset yang kehilangan penanggung jawab. Tidak boleh pula muncul pencatatan ganda, pengalihan yang tidak tuntas, atau barang milik negara yang tidak diketahui keberadaan dan pemanfaatannya.<br><br>Di Kementerian Hukum, persoalan muncul pada pembayaran pekerjaan alih daya yang tidak sepenuhnya didukung bukti memadai, serta belanja modal yang tidak sesuai volume, spesifikasi, atau jangka waktu pekerjaan.<br><br>Temuan seperti ini tidak cukup dijawab dengan melengkapi dokumen setelah pemeriksaan. Pembayaran negara seharusnya dilakukan berdasarkan pekerjaan yang nyata, terukur, dan sesuai kontrak. Dokumen administratif penting, tetapi ia tidak boleh menggantikan pemeriksaan fisik atas volume, mutu, dan hasil pekerjaan.<br><br>Kementerian HAM menghadapi persoalan pada pertanggungjawaban belanja dan perencanaan pengadaan yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan. Masalah di tahap perencanaan sering terlihat kecil, tetapi dampaknya dapat panjang. Barang bisa dibeli tanpa kebutuhan nyata, spesifikasi tidak sesuai, anggaran terserap tanpa manfaat, lalu pertanggungjawaban menjadi lemah.<br><br>Sementara itu, pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perhatian tertuju pada penatausahaan PNBP visa tenaga kerja asing, biaya beban alat angkut, dan kelebihan pembayaran dalam pengadaan.<br><br>Temuan PNBP memperlihatkan bahwa tata kelola keuangan tidak dapat lagi dibangun melalui sistem yang berjalan sendiri-sendiri. Data imigrasi, ketenagakerjaan, kewajiban pembayaran, penagihan, dan pencatatan penerimaan harus saling terhubung. Ketika satu instansi mencatat data yang berbeda dari instansi lain, risiko kekurangan penerimaan negara akan terus muncul.<br><br>Persoalannya bukan semata keterlambatan rekonsiliasi. Ini menyangkut kemampuan negara menjaga hak penerimaannya sendiri.<br><br>Karena itu, penyerahan LHP seharusnya dipahami sebagai awal perbaikan, bukan penutup rangkaian pemeriksaan. Setiap rekomendasi BPK perlu diterjemahkan menjadi rencana aksi yang nyata, lengkap dengan penanggung jawab, tenggat waktu, bukti penyelesaian, dan ukuran keberhasilan.<br><br>Tenggat 60 hari tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Ia harus menjadi batas disiplin organisasi. Pimpinan perlu mengetahui rekomendasi mana yang belum bergerak, unit mana yang terlambat, kendala apa yang dihadapi, dan siapa yang bertanggung jawab.<br><br>Lebih jauh, penyelesaian temuan harus menyentuh akar masalah. Mengembalikan kelebihan pembayaran tentu wajib. Menagih kekurangan penerimaan juga harus dilakukan. Namun, jika prosedur, sistem data, pembagian fungsi, dan pengawasan tidak diperbaiki, persoalan yang sama hanya menunggu waktu untuk terulang.<br><br>Di sinilah peran Inspektorat menjadi sangat penting.<br><br>Pengawasan internal tidak boleh hanya datang setelah masalah terjadi. Pola pengawasan yang sebatas memeriksa, menemukan kesalahan, lalu meminta pengembalian perlu diperluas menjadi pengawasan preventif berbasis risiko.<br><br>Inspektorat harus hadir sejak tahap perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, penetapan harga, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan barang, pembayaran, hingga pencatatan aset. Ia harus menjadi sistem peringatan dini, bukan sekadar petugas yang datang ketika kerusakan telah terjadi.<br><br>Gagasan Government 5.0 yang disampaikan dalam paparan BPK seharusnya diarahkan ke kebutuhan tersebut. Pemerintahan cerdas bukan ditandai oleh banyaknya aplikasi, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan data, mengurangi duplikasi, menghasilkan jejak audit, memberi peringatan otomatis, dan membantu pimpinan membaca risiko sebelum berubah menjadi kerugian.<br><br>Selama aplikasi tidak saling terhubung, digitalisasi hanya memindahkan formulir kertas ke layar komputer. Penampilannya modern, tetapi proses bisnisnya tetap lama.<br><br>Pemerintah perlu membangun sistem yang memungkinkan data penerimaan, pengadaan, kontrak, aset, dan pembayaran diperiksa secara silang. Transaksi yang tidak wajar harus dapat terdeteksi. Perubahan kontrak harus meninggalkan jejak. Pembayaran tidak boleh diproses tanpa verifikasi. Tagihan penerimaan negara harus muncul secara otomatis berdasarkan data layanan.<br><br>Predikat WTP, dengan demikian, harus menjadi modal untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih substantif.<br><br>Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari opini audit. Yang jauh lebih penting adalah apakah temuan berulang berkurang, penerimaan negara semakin tertib, kelebihan pembayaran dapat dicegah, aset dimanfaatkan secara optimal, dan belanja benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.<br><br>Akuntabilitas bukan hanya soal kuitansi, laporan, dan tanda tangan. Ia menyangkut manfaat.<br><br>Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dijelaskan asalnya, penggunaannya, penanggung jawabnya, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Di situlah kepercayaan publik dibangun.<br><br>WTP layak diapresiasi. Namun, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari opini semata. Ia tumbuh ketika pemerintah menunjukkan bahwa setiap temuan direspons dengan perbaikan, setiap kelemahan dijadikan pelajaran, dan setiap rekomendasi mengubah cara kerja lembaga.<br><br>Di balik predikat WTP, pekerjaan rumah negara masih terbentang. Nilainya justru terletak pada keberanian untuk menyelesaikannya.]]></content>
            <enclosure url="https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2026/08/_7905_Di-Balik-Predikat-WTP--Masih-Ada-Pekerjaan-Rumah-Negara.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.halomedan.com/Berita/66440/di-balik-predikat-wtp-masih-ada-pekerjaan-rumah-negara/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>