Minggu, 02 Agustus 2026

Rekontruksi Kasus Ferdy Sambo Hingga Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka

Administrator
Selasa, 30 Agustus 2022 17:17 WIB
Rekontruksi  Kasus Ferdy Sambo Hingga Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka

Jakarta | Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 40 hari ke depan.

Keempat tersangka itu yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Sudah diperpanjang lah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui, Rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menunjukkan detik-detik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir J sempat memohon-mohon sebelum ditembak Bharada E.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Polri TV, Selasa (30/8/2022). Bharada E, yang mengenakan baju tahanan oranye, tampak berdiri menghadap Brigadir J. Dalam rekonstruksi ini, adegan Brigadir J diperankan oleh pemeran pengganti yang tampak mengenakan baju berwarna putih.

Bharada E terlihat memegang pistol dan mengarahkannya ke Brigadir J. Brigadir J, yang diperankan pemeran pengganti, tampak menunduk dan seolah memohon-mohon kepada Bharada E. Keterangan mengenai momen Brigadir J menunduk dan memohon-mohon juga disampaikan oleh pembawa acara Polri TV. /KP/DT/HM



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

GREAT Institute: Permintaan Presiden Lee untuk Damaikan Korea Pengakuan Reputasi Prabowo di Panggung Global

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Pesan Bijak Ketua umum Serikat abang bajaj indonesia ( Serabi) Sumut Usai Terima Penghargaan Maxim Medan. Jaga Silaturahmi, Rezeki Sudah Diatur Tuhan

Komentar
Berita Terbaru