Kamis, 18 Juni 2026

Terbukti Korupsi Handy Talky, Direktur PT Asrijes Divonis Penjara 5 Tahun

Administrator
Rabu, 13 Juli 2022 09:38 WIB
Terbukti Korupsi Handy Talky, Direktur PT Asrijes Divonis Penjara 5 Tahun

Medan, halomedan.co
Asber Silitonga (52) selaku Direktur PT. Asrijes divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan
Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan yang merugikan negara Rp1.224.734.526

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).

Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.734.526 subsider 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan
A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.

Terdakwa, sebut majelis hakim, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.

Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.

Kemudian terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh
A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan handy talky tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak.

Kacaunya, meski barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian negara.

Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62) telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Yayasan Baruna Husada

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Yayasan Baruna Husada

Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup

Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup

Pinca BRI BO Sibuhuan : Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Bekerja Melayani Nasabah

Pinca BRI BO Sibuhuan : Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Bekerja Melayani Nasabah

Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke-63 Prof. Ganjar Razuni

Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke-63 Prof. Ganjar Razuni

Di Balik Pujian Pensi Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Beri Warning Soal Narkoba dan Judol

Di Balik Pujian Pensi Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Beri Warning Soal Narkoba dan Judol

Komentar
Berita Terbaru