Deli Serdang – Pembangunan
Perumahan Paya Gambar Residence di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Proyek perumahan tersebut diduga dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika dugaan tersebut benar, maka pembangunan perumahan itu berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta peraturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek tersebut, termasuk memastikan status lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan seluruh perizinan.
Selain itu, keberadaan PBG menjadi perhatian karena setiap pembangunan gedung pada prinsipnya wajib memiliki persetujuan tersebut sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.
Baca Juga:
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat mendesak pemerintah memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian sementara pekerjaan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang
Perumahan Paya Gambar Residence maupun instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai status lahan dan kelengkapan perizinan proyek tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News