Kamis, 18 Juni 2026

Ditangkap, Penjual satwa Dilindungi

Administrator
Rabu, 12 September 2018 13:31 WIB
Ditangkap, Penjual satwa Dilindungi

Medan , halomedan.co

Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I mengungkap kasus penjualan satwa langka melalui media sosial. Mereka menangkap seorang pelaku berinisial HG 928) dan mengamankan sejumlah satwa yang didagangkannya.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang,” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan resminya, Rabu (20/8).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah.

HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • “Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu laludi Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Edward.(rem)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pinca BRI BO Sibuhuan : Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Bekerja Melayani Nasabah

Pinca BRI BO Sibuhuan : Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Bekerja Melayani Nasabah

Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke-63 Prof. Ganjar Razuni

Soliditas dan Gotong Royong Jadi Tradisi Kader, Balitbang Partai Golkar Rayakan Milad ke-63 Prof. Ganjar Razuni

Di Balik Pujian Pensi Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Beri Warning Soal Narkoba dan Judol

Di Balik Pujian Pensi Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Beri Warning Soal Narkoba dan Judol

Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia

Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia

Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

DPC Pendawa Deli Serdang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pancur Batu

DPC Pendawa Deli Serdang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Pancur Batu

Komentar
Berita Terbaru