Senin, 04 Mei 2026

Ditangkap, Penjual satwa Dilindungi

Administrator
Rabu, 12 September 2018 13:31 WIB
Ditangkap, Penjual satwa Dilindungi

Medan , halomedan.co

Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I mengungkap kasus penjualan satwa langka melalui media sosial. Mereka menangkap seorang pelaku berinisial HG 928) dan mengamankan sejumlah satwa yang didagangkannya.

“Tersangka HG diamankan tim operasi di Jalan Besar Namorambe, tepatnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, tadi siang,” kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dalam keterangan resminya, Rabu (20/8).

Penangkapan HG berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Informasi itu ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Petugas berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual. Transaksi disepakati di kawasan Pasar Serong.

Saat transaksi berlangsung, HG tak dapat mengelak saat petugas menyergapnya. Dari tangannya disita 4 ekor kukang, 4 ekor lutung, dan 2 ekor monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk jenis satwa yang dilindungi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, HG, satwa itu ditangkap di daerah Sibiru-biru dengan cara memasang jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Setelah menangkap satwa itu, HG menyimpannya di rumahnya di Sibiru-biru. Dia kemudian menjualnya secara online, yakni melalui media sosial Facebook. Selain itu, dia juga memajang dagangannya di depan rumah.

HG juga mengaku sebelumnya pernah berhasil menjual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • “Ke depan kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Beberapa waktu laludi Sumatera Barat telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Upaya penegakan hukum ini kita harapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku,” ucap Edward.(rem)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

Ketua JMSI Sumut Soroti Tantangan Pers di Era Hoaks dan Tekanan Indepedensi

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

PWI Sumut Ajak Mitra dan Pengurus Berkurban, Ini Kata H Farianda

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030

Anggota DPR RI Muhammad Lokot Nasution Hadiri Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030

Hari Kebebasan Pers Dunia: *Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa*

Hari Kebebasan Pers Dunia: *Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa*

Rico Waas, Exco PSSI Arya Sinulingga, dan Dandim Membaur di CFD, Sapa Warga Medan

Rico Waas, Exco PSSI Arya Sinulingga, dan Dandim Membaur di CFD, Sapa Warga Medan

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

FIFGROUP Raih Digital Channel Customer Experience Award 2026

Komentar
Berita Terbaru