Minggu, 10 Mei 2026

Pengadilan Negeri Tolak Permohonan Anwar Tanuhadi

Administrator
Selasa, 30 Maret 2021 10:36 WIB
Pengadilan Negeri Tolak Permohonan Anwar Tanuhadi

Medan, Halomedam.co
Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan menolak permohan pemohon Anwar Tanuhadi yang keberatan ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Timur dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Selasa (30/3/2021).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Hendra Utama Sotardo SH MH membacakan putusan prapradilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Medan tanggal 3 Maret 2021. “Dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polsek Medan Timur) sudah sesuai dengan putusan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum,” sebut kuasa hukum Polsek Medan Timur Iptu Jikri Sinurat SH.

Ia merasa puas dengan putusan hakim yang menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. “Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik,” ucap dia.

Selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 03 Maret 2021 dari hakim. “Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja,” ucap dia.

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Henry Yosodiningrat dan fatner. (rel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru