Selasa, 04 Agustus 2026

Poldasu Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Milyar Rupiah

Administrator
Jumat, 09 Agustus 2019 09:08 WIB
Poldasu Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Milyar Rupiah

MEDAN- halomedan.co

Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti hasil penangkapan mulai dari 11 sampai 18 Juli 2019.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto di Halaman pelataran Dit Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8/2019).

Kali ini, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan daun khat.

 

“Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara merebus. Sedangkan ganja dan daun khat dengan cara dibakar,” ujar Kapoldasu.

 

Jenderal Bintang Dua ini menyatakan adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan untuk sabu seberat 162 kg lebih, ganja 169,5 kg, dan daun khat 15,7 kg.

 

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita, sabu sebanyak 162.137,1 gram, ganja 170.000 gram, ekstasi 16.224 butir, dan 15.900 gram daun khat,” terangnya.

 

Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, menyuruh wartawan untuk memilih secara acak mana sabu-sabu yang akan hendak diuji keasliannya.

 

“Ini kita lakukan agar tidak ada prasangka buruk kalau yang diamankan bukan narkoba asli,” katanya.

 

Mantan Wakapolda Sumut ini mengaku dari barang bukti jenis sabu yang diamankan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 1.621.400 orang dengan asumsi satu gram digunakan 10 orang.

 

“Ekstasi menyelamatkan 16.224 orang anak bangsa dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, menyelamatkan anak bangsa sejumlah 170.000 orang dengan asumsi satu gram untuk satu orang.

 

Terakhir, akunya, untuk daun khat menyelamatkan 15.900 orang dengan asumsi satu gram satu pengguna.

 

“Untuk jenis narkotika daun khat, tidak bisa dibuktikan di sini. Kecuali dilakukan di Laboratorium,” katanya.

 

Ia mengakui dari semua tangkapan ini diamankan, 93 tersangka dan dua orang ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

 

Ke semua tersangka, tegas Kapoldasu, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Komentar
Berita Terbaru