Selasa, 04 Agustus 2026

Polisi Gagalkan Penyeludupan 39 Kg Ganja Asal Aceh

Administrator
Rabu, 03 Juli 2019 09:47 WIB
Polisi Gagalkan Penyeludupan 39 Kg Ganja Asal Aceh

Medan- halomedan.co

Dengan modus mengangkut tumpukan kardus bekas dalam bak muatan mobil jenis pick-up yang dikendarai, dua warga asal Aceh diamankan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan karena membawa 39 Kg narkoba jenis Ganja.

Informasi diperoleh wartawan di mapolrestabes Medan, Rabu (3/7) menyebutkan, kedua tersangka kurir yang diamankan itu diantaranya berinisial SH (39) warga asal Jalan Kontiner Desa Badak Kec. Blang Pagayo Kab. Blangkejeren dan supirnya, KH (26) warga asal Desa Simpur Jaya Kel. Simpur Jaya Kec.Ketambe.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafhael Priambodo mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh petugas pada, Minggu (30/6) lalu.

“Dimana informasi itu menyebutkan bahwa ada proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan Mobil jenis Pick-Up oleh dua orang pria,” jelas Kombes Dadang, Rabu (3/7) sore.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Dadang, penyelidikan yang dilakukan petugas berhasil melacak keberadaan kedua tersangka kurir yang menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Medan Tuntungan.

Tak memakan waktu lama kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 39 Kg narkotika jenis ganja yang diangkut menggunakan mobil jenis Pick-up Grand Max platnomor BK 9961 EN bermuatan kardus bekas untuk menyamarkan.

“Kedua tersangka ini mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Blangkejeren Aceh untuk dipasarkan di Kota Medam dan sekitarnya. Dalam prosesnya kedua tersangka ini menunggu orang yang nantinya akan menjemput barang tersebut ke hotel tempat mereka menginap,” jelasnya.

Sementara itu saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berisinial SH mengaku nekat membawa ganja tersebut karena membutuhkan uang ntuk biaya masuk kuliah anaknya.

“Satu kilogramnya kami dapat 250 ribu, jadi kalo dikali 39 kg adalah kira-kira hampir 10 juta. Aku terpaksa karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah,” ujar tersangka mengkui perbuatannya.

Atas kasus tersebut kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112,114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungang penjara.(Res)

Editor : Erlangga



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Tuntutan Terhadap Kadri Amin Dinilai Tidak Masuk Akal Banyak, Ini Kata Kuasa Hukum

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Sudahkah Indonesia Memasuki Titik Kulminasi?

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Pers Berkualitas

Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026

Komentar
Berita Terbaru