Minggu, 26 Januari 2025

Dua Paslon Pilkada Kabupaten Madina Klaim Menang, Ketua KPU : Tunggu Hasil Rekapitulasi

Administrator
Sabtu, 30 November 2024 22:46 WIB
Dua Paslon Pilkada Kabupaten Madina Klaim Menang,  Ketua KPU : Tunggu Hasil Rekapitulasi
Ist
Madina | Halomedan.com

Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024 telah menyisakan ketegangan yang cukup besar, dengan dua pasangan calon (paslon) yang saling mengklaim kemenangan berdasarkan hasil quick count versi masing-masing tim pemenangan.

Paslon Harun-Ichwan (On Ma) dan Saifullah-Atika (Sahata) masing-masing mengumumkan klaim kemenangan pada Kamis (28/11), yang tentu saja memunculkan berbagai spekulasi mengenai siapa yang benar-benar keluar sebagai pemenang Pilkada Madina.

*Klaim Kemenangan Paslon On Ma*

Paslon nomor urut 1, Harun-Ichwan, yang dikenal dengan sebutan "On Ma," melalui ketua tim pemenangannya, Zuchri Mustafa Nasution, mengklaim telah memenangkan Pilkada Madina.

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil foto C1 dan C1 Pleno yang diterima dari saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Zuchri menyatakan bahwa pasangan ini unggul dengan selisih suara sebanyak 633 suara atas pasangan Saifullah-Atika.

Menurut Zuchri, perhitungan ini dilakukan melalui real count yang dikumpulkan dari seluruh TPS yang tersebar di Kecamatan Madina.

"Data ini didapat dari para saksi yang mengawal di TPS masing-masing. Kami memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan merekap data ini, sehingga baru hari ini (28 November) kami bisa mengumumkan," ujar Zuchri dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh para ketua partai pengusung On Ma.

*Klaim Kemenangan Paslon Sahata*

Baca Juga:

Di sisi lain, paslon nomor urut 2, Saifullah-Atika atau yang dikenal dengan "Sahata", juga mengklaim kemenangan.

Ketua tim pemenangan Sahata, Paslah, menyatakan bahwa pasangan ini meraih 98.680 suara, yang setara dengan 50,6 persen dari total suara sah sebanyak 194.996.

Meskipun demikian, klaim kemenangan ini tetap harus menunggu hasil rekapitulasi dan penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

*Kata Ketua KPU Madina tentang Proses Rekapitulasi*

Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yasir Nasution, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses rekapitulasi dan penghitungan suara.

Menurut Yasir, proses penghitungan suara di tingkat kecamatan saat ini berjalan dengan lancar tanpa ada laporan mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Untuk saat ini, proses rekapitulasi berjalan efektif dan tidak ada kendala. Kami belum menerima laporan mengenai PSU, karena sebagian besar kecamatan sudah memulai rekapitulasi di tingkat kecamatan," ungkapnya.

Yasir juga menyampaikan bahwa waktu maksimal bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelesaikan penghitungan suara adalah hingga tanggal 3 Desember.

Baca Juga:

Setelah itu, KPU Kabupaten akan mengumumkan hasil perolehan suara secara resmi paling lambat pada tanggal 6 Desember. "Hasil perolehan suara ini adalah hasil sementara, bukan penetapan calon terpilih," jelas Yasir.

*Proses Lanjutan Setelah Pengumuman Hasil*

Setelah KPU Kabupaten mengumumkan hasil perolehan suara pada 6 Desember, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka calon terpilih akan ditetapkan dalam waktu 3 hari setelah keluarnya register perkara dari MK.

Namun, jika ada gugatan yang diajukan ke MK, maka seluruh proses akan ditunda hingga MK mengeluarkan putusannya.

"Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan calon terpilih dalam waktu 3 hari setelah MK mengeluarkan register perkara," ungkap Ketua KPU Madina.

Meski kedua paslon Pilkada Madina 2024 mengklaim kemenangan mereka masing-masing, proses resmi penetapan pemenang masih membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Rekapitulasi suara yang berlangsung di tingkat kecamatan akan menjadi dasar utama untuk menentukan hasil akhir. Sementara itu, KPU Madina akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat Madina harus bersabar hingga 6 Desember 2024, ketika hasil akhir Pilkada Madina 2024 akan diumumkan secara resmi oleh KPU. Jika tidak ada gugatan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan segera setelah itu.

Namun, jika ada sengketa, maka Mahkamah Konstitusi akan menjadi pihak yang menentukan apakah hasil tersebut sah atau perlu diproses lebih lanjut.(Ucok/R)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Dua
Berita Terkait
Dua Pejabat Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan Kejari Atas Kasus Korupsi Pengelolaan Retribusi

Dua Pejabat Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Ditahan Kejari Atas Kasus Korupsi Pengelolaan Retribusi

Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Polisi Ungkap 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi

Usai Pelaksanaan Sholat Ied, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Penyerahan Remisi

Polsek Firdaus Amankan Dua Pria Warga Batu Bara Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

Polsek Firdaus Amankan Dua Pria Warga Batu Bara Diduga Pelaku Pembakaran Rumah

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pria Pengedar Narkoba Saat Nunggu Pembeli

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pria Pengedar Narkoba Saat Nunggu Pembeli

MAN 2 Deli Serdang Serahkan Donasi Kemanusiaan Rakyat Palestina Saat Kunjungan Dakwah Syeikh Asal Palestina

MAN 2 Deli Serdang Serahkan Donasi Kemanusiaan Rakyat Palestina Saat Kunjungan Dakwah Syeikh Asal Palestina

Komentar
Berita Terbaru