Selasa, 07 Juli 2026

KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR

Administrator
Selasa, 07 Juli 2026 19:15 WIB
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR

Medan - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga orang guru honor MAS Syarif Hidayah kembali digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan Eksepsi.

Pengadilan Tipikor Medan dinilai tidak berwenangan mengadili perkara korupsi dana BOS yang dituduhkan kepada 3 guru honor.

"Kami menilai bahwa Pengadilan Tipikor Medan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara klien kami, karena surat dakwaan JPU memperhitungkan kutipan uang ujian dan ekstrakurikuler dari siswa menjadi kerugian negara, padahal Pengadilan Tipikor adalah peradilan khusus memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi, objeknya adalah uang negara bukan uang siswa. Itu juga mengakibatkan kerugian negara menjadi kabur, pada akhirnya surat dakwaan menjadi tidak cermat" kata Bambang Santoso, S.H., M.H., Kuasa Hukum 3 guru honor.

"Jika Pengadilan Tipikor Medan dipaksakan untuk mengadili perkara ini maka akan terjadi kekacauan penegakan hukum, sementara pengadilan berfungsi menegakan hukum". lanjut Bambang.

Baca Juga:
Disamping itu, perhitungan kerugian negara dalam surat dakwaan JPU masih memakai Kantor Akuntan Publik (KAP), sementara yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara Adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan KAP.

"Di dalam Eksepsi kami menilai KAP tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, karena penghitungannya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki keahlian. BPK lah memenuhi persyaratan itu, yakni memiliki keahlian dan diberikan kewenangan oleh UU No. 15/2006 tentang BPK". Tambah Bambang.
Penahanan terhadap Mesini selaku Pemilik Yayasan

Dalam wawancara setelah selesai membacakan eksepsi, PH Guru menyoroti tentang penahanan terhadap Mesini yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, hal itu dinilai bahwa proses hukum tidak fair atau melanggar prinsip Equality before the law (persamaan di depan hukum).

"Bahwa setelah kami menelaah isi dakwaan, dinyatakan Dana BOS itu berada di tangan Mesini, dan Mesini menyuruh terdakwa untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana BOS, ini jelas dinyatakan di dalam surat dakwaan. Artinya Mesini selaku pemilik Yayasan diduga keras adalah actor intellectual korupsi dana BOS, dan adanya perintah dari Mesini untuk itu, tetapi mengapa Mesini tidak ditahan dan tidak diadili, inikan tidak adil, sementara 3 guru ini sudah ditahan selama 175 hari". Lanjutnya.

Baca Juga:
"Kami menilai penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sebagai perwakilan negara tidak berdaya di hadapan Mesini. Kami merasa 3 guru honor ini menjadi tumbal, padahal tidak ada dinyatakan dalam surat dakwaan mereka yang mengelola dana BOS, dan tidak ada dinyatakan mereka menikmati uang hasil korupsi dan BOS". Ungkap Bambang.

Tiga guru ini bekerja berdasarkan perintah yayasan, tidak ada maksud jahat dalam diri mereka (mens rea), bahkan dinyatakan ada paksan dan ancaman, karena mereka tidak menikmati uang hasil korupsi dan tidak mengelola dana BOS.

"Ya, tiga guru ini hanya menjalankan tugas, tidak ada maksud jahat (mens rea) dalam diri mereka, kalau mereka menerima bagian dari uang hasil korupsi, kita setuju untuk dihukum, tetapi mereka sama sekali tidak menikmati, mereka hanya diperalat untuk memenuhi administrasi dana BOS agar bisa cair, setelah dicairkan uang tersebut dikuasai oleh Mesini di dalam rekening pribadinya, bahkan guru honor ini tidak terlibat dalam membelanjakan dan BOS tersebut". Tutup Bambang.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati: Guru Adalah Sosok yang Membawa Anak Keluar dari Gelap Gulita

Bupati: Guru Adalah Sosok yang Membawa Anak Keluar dari Gelap Gulita

Guru Adalah Penjaga Masa Depan Anak Bangsa” — Hasyim SE Dorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Guru Adalah Penjaga Masa Depan Anak Bangsa” — Hasyim SE Dorong Pemerintah Lebih Serius Benahi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

Guru Besar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jadi Narasumber Global Learning Class di UiTM Malaysia

Guru Besar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jadi Narasumber Global Learning Class di UiTM Malaysia

Guru Besar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jadi Narasumber Global Learning Class di UiTM Malaysia

Guru Besar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Jadi Narasumber Global Learning Class di UiTM Malaysia

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

Antologi “Dari Guru, Untuk Guru” Siap Terbit, Dr. Saiful Abdi : Program Ini Memuliakan Guru Perempuan Sumatera Utara.

Antologi “Dari Guru, Untuk Guru” Siap Terbit, Dr. Saiful Abdi : Program Ini Memuliakan Guru Perempuan Sumatera Utara.

Komentar
Berita Terbaru