Rabu, 17 Juni 2026

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Administrator
Rabu, 17 Juni 2026 20:39 WIB
Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Jakarta --Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.

Menurut Sugiat, MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi dan sosial.

"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi pada generasi masa depan Indonesia. Dalam perspektif HAM, kata Sugiat, program tersebut berada dalam domain hak ekonomi dan sosial yang dikategorikan sebagai positive rights, yakni hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.

"Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara," ujarnya.

Baca Juga:
Sugiat menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin terwujud secara optimal tanpa keterlibatan negara. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.

Meski demikian, Sugiat mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, menurut dia, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," katanya.

Baca Juga:
Ia menyoroti isi keterangan pers Komnas HAM yang pada satu sisi menyebut terdapat indikasi pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Menurut Sugiat, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut sudah tepat ketika meminta evaluasi terhadap implementasi Program MBG, namun keliru ketika menyatakan adanya pelanggaran HAM.

"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa 'ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG' dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan 'evaluasi menyeluruh Program MBG' justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM," katanya.

Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG.

"Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM," ujarnya.

Menurut dia, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.

"Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa," kata Sugiat.

Ia juga menegaskan bahwa Program MBG bukanlah kebijakan yang menghalangi atau melanggar pemenuhan HAM, melainkan bentuk intervensi positif negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Selain itu, Sugiat mengingatkan bahwa Program MBG juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak internasional. Ia merujuk pada agenda side event bertajuk Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity yang digelar di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri para panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Perancis, Kuba, Finlandia, perwakilan negara-negara lain, serta organisasi masyarakat sipil.

"Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk 'Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia' (Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026," ujarnya.

"Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Mbg
Berita Terkait
FABEM Layangkan Surat ke Kejagung Minta Usut Korupsi di Badan Gizi Nasional

FABEM Layangkan Surat ke Kejagung Minta Usut Korupsi di Badan Gizi Nasional

Setiap Rupiah Anggaran MBG Harus Sampai ke Piring Anak dan Santri Indonesia

Setiap Rupiah Anggaran MBG Harus Sampai ke Piring Anak dan Santri Indonesia

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Coach Arsyam: SDM Unggul Jadi Kunci Sukses Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis

Coach Arsyam: SDM Unggul Jadi Kunci Sukses Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis

Layanan MBG Dihentikan, Orang Tua Siswa Pertanyakan Kejelasan Kelanjutan

Layanan MBG Dihentikan, Orang Tua Siswa Pertanyakan Kejelasan Kelanjutan

Ketua Dewan Pakar KAHMI Binjai: Kasus “Mobil MBG Bawa Babi” Harus Disikapi Bijak, Jangan Jadi Bola Liar

Ketua Dewan Pakar KAHMI Binjai: Kasus “Mobil MBG Bawa Babi” Harus Disikapi Bijak, Jangan Jadi Bola Liar

Komentar
Berita Terbaru