Kamis, 30 April 2026

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

Administrator
Jumat, 04 Juli 2025 16:16 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

"Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan," ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

"Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang," lanjutnya.

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditangkap Saat Santai di Spa, Acay Buronan Penggelapan Dana Miliaran Digelandang ke Medan

Ditangkap Saat Santai di Spa, Acay Buronan Penggelapan Dana Miliaran Digelandang ke Medan

Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

Datok Afit, MC Kota Medan yang Konsisten Menjaga Marwah Budaya Melayu

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

UNPRI Medan Jadi Kampus Pertama Creative Workshop JNE Content Competition 2026

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

JNE Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers Medan dan Silangit Bertabur Hadiah

Ketua Umum JAGA MARWAH Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ketua Umum JAGA MARWAH Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi

Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi

Komentar
Berita Terbaru