Medan- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan
suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Kadis PUPR Sumut,
Mulyono, ternyata menerima aliran
suap mencapai Rp1,175 miliar, jauh lebih besar dari pengakuannya sebelumnya yang hanya Rp200 juta.Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Dirut PT Rona Namora), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025). "Awalnya
Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta. Tapi dari fakta sidang hari ini, jumlahnya jauh lebih besar, total sekitar Rp1,1 miliar lebih," ungkap JPU KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang.
Jaksa menambahkan, aliran
suap dari proyek-proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga ke sejumlah pejabat PUPR di daerah seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara.Dalam persidangan sebelumnya (Rabu, 22/10/2025),
Mulyono sempat membantah menerima uang sebesar itu. Namun sehari kemudian, Kirun mengoreksi keterangannya dan mengakui bahwa jumlah
suap yang diberikan jauh lebih besar dari pengakuan awal.> "Setelah saya baca lagi BAP semalam, memang ada Rp200 juta dan tambahan Rp300 juta lagi. Bahkan ada yang belum sempat saya serahkan," ujar Kirun kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.Selain keterangan lisan, jaksa juga mengungkap bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam, yang memperkuat dugaan aliran uang kepada
Mulyono. Rincian fee proyek yang terungkap di antaranya:
Baca Juga:
Rp600 juta untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (nilai proyek Rp21 miliar),Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Batunadua (nilai proyek Rp8 miliar),180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.Total keseluruhan uang yang di
terima Mulyono dari rangkaian proyek itu mencapai Rp1,175 miliar.
Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.Dalam sidang sebelumnya, Rabu (23/10/2024),
Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total
suap Rp2,3 miliar. Saat dikonfrontir pun, pernyataan itu sempat dibenarkan oleh Kirun, hingga akhirnya dikoreksi dalam sidang berikutnya."Jangan berbohonglah," tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.red