Jumat, 24 Oktober 2025

Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta

Administrator
Jumat, 24 Oktober 2025 17:42 WIB
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Istimewa
Medan- Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, ternyata menerima aliran suap mencapai Rp1,175 miliar, jauh lebih besar dari pengakuannya sebelumnya yang hanya Rp200 juta.

Fakta mencengangkan itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Dirut PT Rona Namora), di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).

"Awalnya Mulyono mengaku hanya menerima Rp200 juta. Tapi dari fakta sidang hari ini, jumlahnya jauh lebih besar, total sekitar Rp1,1 miliar lebih," ungkap JPU KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang.

Jaksa menambahkan, aliran suap dari proyek-proyek di bawah naungan Dinas PUPR Sumut tidak hanya mengalir kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, tetapi juga ke sejumlah pejabat PUPR di daerah seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padang Lawas Utara.

Dalam persidangan sebelumnya (Rabu, 22/10/2025), Mulyono sempat membantah menerima uang sebesar itu. Namun sehari kemudian, Kirun mengoreksi keterangannya dan mengakui bahwa jumlah suap yang diberikan jauh lebih besar dari pengakuan awal.

> "Setelah saya baca lagi BAP semalam, memang ada Rp200 juta dan tambahan Rp300 juta lagi. Bahkan ada yang belum sempat saya serahkan," ujar Kirun kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Selain keterangan lisan, jaksa juga mengungkap bukti transfer dan catatan bendahara PT DNG, Mariam, yang memperkuat dugaan aliran uang kepada Mulyono. Rincian fee proyek yang terungkap di antaranya:

Baca Juga:
Rp600 juta untuk proyek penanganan long segment ruas Sipiongot–Batas Tapanuli Selatan (nilai proyek Rp21 miliar),

Rp240 juta untuk proyek peningkatan struktur jalan Padangsidimpuan–Hutaimbaru–Batunadua (nilai proyek Rp8 miliar),

180 juta untuk proyek ruas Sipiongot–Janji Manahan, Paluta.

Total keseluruhan uang yang diterima Mulyono dari rangkaian proyek itu mencapai Rp1,175 miliar.

Sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Mulyono bersikukuh hanya menerima Rp200 juta dari total suap Rp2,3 miliar. Saat dikonfrontir pun, pernyataan itu sempat dibenarkan oleh Kirun, hingga akhirnya dikoreksi dalam sidang berikutnya.

"Jangan berbohonglah," tegur hakim anggota M. Yusafrihari Girsang kala itu.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kirun: Mulyono Terima Rp200 Juta, Bukan Rp2,3 Miliar!

Kirun: Mulyono Terima Rp200 Juta, Bukan Rp2,3 Miliar!

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

KAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar

Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka

Eks Kadis PUPR Sumut Terima Suap Rp 2,380 Miliar Proyek Jalan, KPK Diminta Tetapkan Mulyono Sebagai Tersangka

OTT Topan Ginting , KPK Periksa Mulyono dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

OTT Topan Ginting , KPK Periksa Mulyono dan 7 Saksi Lain Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Diduga Dikorupsi, Mulyono Telah Kembalikan Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

Diduga Dikorupsi, Mulyono Telah Kembalikan Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

Suap Harun Masiku, KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Suap Harun Masiku, KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Komentar
Berita Terbaru