Rabu, 06 Mei 2026

Letto Cs, Bandar Narkoba Divonis Mati PN Palembang

Administrator
Jumat, 08 Februari 2019 03:43 WIB
Letto Cs,  Bandar Narkoba Divonis Mati PN Palembang

PALEMBANG-halomedan.co
Majelis hakim Pengadilan Negri Palembang memvonis mati tersangka diduga bandar narkoba asal Jawa Timur, Letto Cs, Kamis (7/2). Tersangka Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman,mengatakan mendukung sepenuhnya putusan Pengadilan Negri Palembang dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap para tersangka jaringan narkoba tersebut.

“Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan,” kata Farman, Jumat (8/2/2019).

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar narkoba asal Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Dalam memberantas narkoba, Farman mengatakan tidak akan main-main dalam menindak para pelakunya.

“Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba.”

Tersangka Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Sindikat jaringan narkoba internasional ini Narkoba memesan barang haram tersebut dari Kota Palembang dan akan di bawa dan disebar di kota Surabaya.

Letto tidak ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.

Tersangka sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan, namun, aksinya diketahui petugas jaga.

Dalam upaya pelarianya, tersangka dibantu adik kandung tersangka dan pemilik kantin.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta.

“Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba,”ungkapnya.

Selain aset, polisi juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara daa divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara. Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa.

“Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan,” katanya.(res)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Wisuda XXXIV Darul Hikmah Medan, Santri Diingatkan Jaga Citra Pesantren di Tengah Publik

Wisuda XXXIV Darul Hikmah Medan, Santri Diingatkan Jaga Citra Pesantren di Tengah Publik

Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan OKP Meminimalisir Aksi Kejahatan Melalui Patroli Perdana

Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan OKP Meminimalisir Aksi Kejahatan Melalui Patroli Perdana

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

PC IKA PMII Kota Medan Akan Gelar Halal Bihalal dan Tasyakuran Harlah ke-66

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi

Pelantikan DPD IKANAS Sumut 2025–2030 Berlangsung Sukses di Medan, Erwan Nasution : Terima Kasih Kepada Semua Pihak Berpartisipasi

Komentar
Berita Terbaru