Kamis, 18 Juni 2026

MAHUPIKI dan Akademisi: KUHP Nasional Upaya Pembaruan Sistem Nilai Bercorak Indonesia

Administrator
Selasa, 10 Januari 2023 09:41 WIB
MAHUPIKI dan Akademisi: KUHP Nasional Upaya Pembaruan Sistem Nilai Bercorak Indonesia

Medan | Halomedan.co
Akademisi menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan upaya untuk melakukan pembaruan sistem nilai menggunakan ide dasar yang jauh lebih bercorak ke-Indonesiaan.

Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiyono SH M.Hum dalam momen Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Medan, Sumatera Utara, pada Senin (9/1/2023) menyampaikan bahwa ada banyak alasan dalam pembaharuan KUHP sehingga terlahir KUHP baru.

“KUHP disusun secara sadar dan matang dengan berbasis pada ide dasar grundnorm Pancasila, ide keseimbangan monodualistik, pengalaman historis, kondisi empirik, perkembangan masyarakat baik nasional/internasional/global, perkembangan teori/keilmuan, serta bahan-bahan komparasi sehingga KUHP baru dibuat untuk memastikan adanya ruang untuk melindungi masyarakat,” tutur dia.

Lebih lanjut, adanya pengesahan KUHP Nasional yang telah dilakukan oleh DPR RI ini merupakan hasil tindak lanjut dari Kongres PBB yang menyebutkan perlu adanya harmonisasi, sinkronisasi, konsistensi pembangunan, atau pembaharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural.

“Kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural dapat menjadi faktor kriminogen. Ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupakan faktor kriminogen. Semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, maka semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum,” kata dia.

Dalam momen yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto juga menekankan banyak keunggulan KUHP baru dibandingkan dengan KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).

“KUHP baru telah bertitik tolak dari asas keseimbangan dan merupakan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas,” ujarnya.

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menjelaskan rekodifikasi hukum pidana yang terbuka artinya masih dimungkinkan pertumbuhan/ pengaturan hukum pidana di luar KUHP di kemudian hari, serta rekodifikasi hukum pidana yang tertutup artinya tidak semua delik di luar KUHP dimasukkan ke KUHP yang baru.

Terkait pasal krusial, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H, membahas Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden pada Pasal 218 KUHP dan Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara pada Pasal 240 KUHP.

“Pasal-pasal ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, karena dalam penjelasan pasalnya ditegaskan bahwa kritik, unjuk rasa dan
pendapat yang berbeda tidak dapat dipidana. Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sedangkan penghinaan adalah menghina, menista,dan memfitnah pribadi atau citra/marwah pihak lain,” ungkapnya.

Tujuan pengaturan Pasal 218 KUHP adalah untuk melindungi harkat dan martabat diri Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang pengaturannya juga berlaku
untuk penghinaan terhadap kepala negara sahabat. Sementara itu, tujuan pengaturan Pasal 240 KUHP adalah melindungi kehormatan lembaga negara.

“Tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak mengadu, yaitu Presiden atau Wapres sebagaimana pada Pasal 218 dan Pimpinan Lembaga Negara sebagaimana pada Pasal 240”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Mahupiki Sumatera Utara, Dr. Rizkan Zulyadi juga menyampaikan bahwa KUHP baru ini merupakan produk hukum anak bangsa.

“Kita harus bangga KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa dan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya”, ucap Dr. Rizkan.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa ini merupakan hasil kerjasama Mahupiki dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadiri banyak kalangan mulai birokrat dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kota Medan, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa sampai masyarakat umum. Pejabat daerah yang hadir diantaranya Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BIN Daerah Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Tiba di Asrama Haji, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan  AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Puluhan Massa Geruduk Kejatisu Minta Periksa HD dan AD Atas Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Polemik Imum Chiek Abu Indrapuri Kian Membesar, Ketidakhadiran Bupati dalam Klarifikasi Ombudsman Jadi Sorotan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Wiriya Serahkan Penentuan Pengganti kepada Wali Kota, Bantah Ada Nama Titipan

Komentar
Berita Terbaru