Jumat, 19 Juni 2026

Sopir Maut Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang, dituntut 16 tahun penjara

Administrator
Selasa, 07 Juni 2022 13:55 WIB
Sopir Maut Terobos Palang KA tewaskan 4 penumpang,  dituntut 16 tahun penjara

Medan, Halomedan.co
Karto Manalu (39) tergolong supir angkot yang berutal. Bayangkan, dia berani menerobos saat Kereta Api (KA) akan melintas. Ujungnya, angkot yang dikendarainya ditabrak KA, sehingga 4 penumpang tewas dan peristiwanya pun viral di medsos.

Terkait peristiwa itu, warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini pasrah dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan pidana 16 tahun itu disampaikan JPU Ramboo Loly Sinurat dalam sidang virtual di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).

Menurut JPU terdakwa melanggar
Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

” Terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan gunakan narkotika bagi diri sendiri,” sebut JPU

Menurut JPU, peristiwa maut itu terjadi Sabtu 04 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sekip Perlintasan Kereta Api Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat mengendara,
terdakwa Karto membawa tuak setengah botol aqua kecil yang diminta dari teman-temannya sebelum berangkat mencari penumpang.

Setelah itu  Karto dengan menggunakan angkutan Mini Wampu dengan nomor trayek 123, No Polisi BK 1610 UE, menuju Pangkalan Jalan Kayu Putih, namun di Jalan Jamin Ginting penumpang sudah turun semua, sehingga terdakwa melanjutkan perjalanan ke Simpang Pos dan mendapatkan 10 penumpang.

Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya kearah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena  KA hendak melintas dan terdakwa telah melihat palang pintu KA sudah turun.  Namun  terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu, sehingga berusaha melewati dengan cara melewati berbagai  kendaraan yang sedang berhenti.

Sesampainya di depan palang pintu KA terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan untuk memastikan KA
tidak melintas, lalu menerobos palang pintu.

Saat berada di tengah perlintasan, terdakwa melihat ke kiri, tiba-tiba muncul KA dari arah Binjai, sehingga terdakwa berupaya menginjak pedal gas. Namun angkot tidak sempat melewati perlintasan KA, hingga KA
menabrak dinding samping kiri angkot dan mengakibatkan 4 penumpang tewas

Jaksa menegaskan, dari pengakuan terdakwa, empat hari sebelum peristiwa naas itu terjadi, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu.

Usai JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menunda sidang hingga pekan depan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

BRI BO Sibuhuan Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi dengan Kemenag Palas

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Mahasiswa Magister UNAS: Gerakan Mahasiswa Harus Jujur dan Tidak Mengatasnamakan Institusi

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak  KKSU Hati Nurani

Perkuat Sinergitas,BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kepihak KKSU Hati Nurani

Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah

Tingkatkan Layanan Perbankan, BRI BO Sibuhuan Kunjungan Silaturahmi Kenasabah

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Lantik 69 Pejabat Manajerial, Wali Kota Medan: Atasan Itu Hierarki, Masyarakat Adalah Jabatan Tertinggi

Komentar
Berita Terbaru