Minggu, 10 Mei 2026

Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat

Administrator
Senin, 06 September 2021 10:43 WIB
Asdatun Apresiasi KAUM dalam Peran Advokat

Medan, Halomedan.co

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Prima Idwan Mariza, SH, M,Hum, mengapresiasi kerja Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dalam menjalankan fungsi dan peran kepengacaraan.

Hal ini sejalan dengan tupoksi Asdatun Kejatisu sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal tersebut disampaikan Prima Idwan ketika menerima Ketua KAUM, Muhammad Irsad Lubis didampingi Sekretaris KAUM, Bambang Santoso, Senin (6/9) di Kantor Kejatisu.

“Saya mengapresiasi kerja KAUM baik dalam advokasi maupun non-litigasi sebagai pencerahan bagi pegiat hukum di Sumut. Saya tentu juga siap berbagi ilmu dan pengalaman kepada kawan-kawan di KAUM dalam kapasitas sebagai JPN atau Asdatun Kejatisu,” kata Prima Idwan.

Hadir dalam pertemuan tersebut juga, Dewan Pengawas KAUM, Zakaria Rambe dan Kepala Divisi Infokom KAUM, Eka Putra.

Sementara, Ketua KAUM, Muhammad Irsad Lubis berterimakasih atas apresiasi dan sambutan Asdatun Kejatisu pada KAUM. Menurutnya, hubungan KAUM dengan Kejatisu akan dipelihara dengan menyelenggarakan forum-forum dialog.

“Kami sangat gembira dengan pak Asdatun yang sangat apresiatif, tentunya KAUM ingin segera menjalin hubungan dalam bentuk forum dialog terutama dalam posisi beliau sebagai JPN. Ini penting terutama menyangkut legal assistance dan legal opinion bagi lembaga-lembaga publik milik pemerintah,” kata Irsad.

Pertemuan yang berlangsung akrab itu menghasilkan kesepakatan untuk segera dibuatnya forum dialog yang difasilitasi KAUM.

Sebagai informasi, Dr Prima Idwan Mariza, SH, M,Hum, yang kini menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merupakan penulis buku berjudul “Penelusuran Aliran Uang: Konsep Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang”.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru