Opini oleh Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Rapat koordinasi selalu punya godaan yang sama: selesai ketika acara ditutup.
Materi sudah dipaparkan, persoalan sudah dibahas, kesepakatan sudah dicatat. Setelah itu peserta pulang ke unit kerja masing-masing dan birokrasi kembali pada kesibukan sehari-hari. Perlahan, hasil rapat yang semula terasa penting bisa kehilangan tenaga.
Karena itu, ukuran sesungguhnya dari Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 bukan terletak pada empat hari penyelenggaraannya, 20–23 September 2026. Ukurannya justru dimulai setelah Rakor berakhir.
Apa yang berubah?
Baca Juga:
Tema Rakor tahun ini sudah memberi arah yang jelas: "Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mewujudkan
Kinerja Kemenimipas yang Berkualitas dan Berintegritas."
Kalimat itu sederhana, tetapi konsekuensinya tidak ringan. Evaluasi harus berakhir pada keputusan. Keputusan harus diterjemahkan menjadi pekerjaan. Pekerjaan harus mempunyai penanggung jawab dan tenggat. Pada akhirnya, masyarakat harus bisa merasakan hasilnya.
Di situlah arti penting Rakor kali ini.
Sejumlah pembahasan tidak lagi berhenti pada daftar masalah dan rekomendasi. Hasilnya mulai masuk ke wilayah yang lebih konkret: SOP, Surat Edaran, SLA, rencana kerja, indikator, PIC, serta mekanisme monitoring.
Baca Juga:
Tentu dokumen-dokumen itu belum menjadi hasil akhir. Ia baru alat untuk sampai ke sana.
DARI SOP KE KEPASTIAN PELAYANAN
Di bidang Keimigrasian, Rakor menghasilkan 33 SOP Administrasi Pemerintahan dan dua Surat Edaran yang mencakup Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Dokumen Perjalanan.
Bagi organisasi, ini penting. Tetapi bagi masyarakat, jumlah SOP mungkin tidak terlalu berarti.
Yang ingin diketahui masyarakat jauh lebih sederhana: syaratnya apa, berapa lama selesai, siapa yang menangani, sudah sampai mana prosesnya, dan ke mana harus bertanya jika ada masalah.
Karena itu, SOP jangan berhenti sebagai dokumen yang tersimpan rapi di kantor. SOP harus terasa di loket pelayanan.
Ia harus membuat pelayanan lebih pasti, mengurangi ruang tafsir, memperjelas tanggung jawab, sekaligus melindungi petugas yang sudah bekerja sesuai aturan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan standar yang disusun di pusat benar-benar hidup sampai ke Kanwil dan UPT. Di sinilah internalisasi, pelatihan, penguatan kompetensi, dan monitoring menjadi penting.
Pengawasan tiga lini—UPT, Kanwil, dan Pusat—juga tidak boleh berubah menjadi tiga lapis meja baru. Tujuannya bukan memperpanjang birokrasi, melainkan mempercepat ditemukannya masalah.
Kalau ada pelayanan tersendat di UPT, Kanwil harus mengetahuinya. Jika membutuhkan keputusan pusat, jangan menunggu masalah membesar.
STAR PROAKSI pun semestinya bekerja dengan semangat yang sama. Bukan sekadar ruang mengisi laporan, tetapi alat bagi pimpinan untuk melihat keadaan sebenarnya: mana yang sudah selesai, mana yang tertinggal, apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang harus segera diputuskan.
PEMASYARAKATAN DAN KEPASTIAN HAK
Di bidang Pemasyarakatan, Rakor menghasilkan tiga rancangan dokumen utama: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Rencana Kerja Tindak Lanjut Rakor, Surat Edaran mengenai SLA pemberian Hak Integrasi, serta Surat Edaran mengenai penguatan tata kelola Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas.
Bahasanya memang administratif. Dampaknya tidak.
Bagi warga binaan dan keluarganya, keterlambatan administrasi dapat berarti bertambahnya waktu menunggu tanpa kepastian. Sebuah berkas yang berhenti di meja tertentu bukan sekadar kertas yang belum ditandatangani. Ada manusia dan keluarga di belakangnya.
Karena itulah SLA pemberian hak integrasi penting. Ia bukan hanya urusan ketertiban administrasi, tetapi juga soal kepastian pelayanan dan pemenuhan hak sesuai ketentuan.
Pada bagian ini kita perlu terus mengingat bahwa Pemasyarakatan bukan semata-mata urusan penjara.
Reintegrasi sosial merupakan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia.
Maka ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya keamanan Lapas dan Rutan. Kita juga perlu melihat apakah proses pembinaan menolong seseorang kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Di sinilah Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan memperoleh posisi yang semakin penting.
Perubahan dalam KUHP dan KUHAP akan membawa konsekuensi terhadap Litmas, pembimbingan, pengawasan, pidana alternatif, serta berbagai bentuk reintegrasi sosial. Kalau paradigma pemidanaan bergerak, Pemasyarakatan juga harus bergerak.
Bapas tidak boleh dipandang sebagai bagian kecil di ujung proses.
Justru ketika orientasi sistem semakin kuat pada pembinaan dan reintegrasi, Bapas akan berada di salah satu titik yang menentukan.
Artinya, jangkauan Bapas perlu diperluas. Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan harus diperkuat. Jejaring dengan pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan masyarakat juga harus dibangun lebih serius.
Sebab seseorang tidak kembali ke sebuah sistem. Ia kembali ke keluarga, lingkungan, pekerjaan, dan masyarakat.
INTEGRITAS HARUS TERASA DALAM SISTEM
Rakor tahun ini juga memberi perhatian besar pada integritas.
Tetapi pengalaman mengajarkan satu hal: integritas tidak cukup dijaga dengan imbauan.
Kita tentu membutuhkan aparatur yang jujur. Namun organisasi juga harus membangun sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan.
Di sinilah transaksi nontunai, transparansi status pelayanan, mekanisme pengaduan yang dapat ditelusuri, pengawasan berbasis risiko, dan jejak digital setiap keputusan penting menjadi relevan.
Sebuah keputusan seharusnya bisa ditelusuri: siapa yang mengusulkan, siapa yang memeriksa, apa dasar hukumnya, siapa yang menyetujui, kapan diputuskan, dan mengapa keputusan itu diambil.
Tidak perlu dibuat rumit.
Semakin jelas jejak sebuah proses, semakin kecil ruang abu-abu.
Integritas dengan demikian tidak hanya menjadi karakter orang per orang. Ia tumbuh menjadi karakter sistem.
SETELAH RAKOR, SIAPA MENGERJAKAN APA?
Salah satu hal yang penting dari Rakor kali ini adalah adanya tenggat tindak lanjut.
Kertas kerja pemetaan dan usulan indikator Program Aksi Tahun 2027 harus disampaikan paling lambat 28 September 2026.
Batas waktu seperti ini perlu dijaga. Sebab setelah sebuah forum selesai, persoalan paling sederhana sering justru menjadi yang paling menentukan: siapa mengerjakan apa?
Setiap hasil Rakor sebaiknya bisa dibaca dalam bahasa yang sederhana.
Apa yang harus diselesaikan?
Siapa PIC-nya?
Kapan harus selesai?
Bagaimana kita mengetahui bahwa pekerjaan itu benar-benar selesai dan memberi hasil?
Bila ada indikator yang merah, tidak selalu diperlukan rapat panjang. Cari masalahnya, tentukan penanggung jawabnya, putuskan apa yang dibutuhkan, lalu beri batas waktu.
Birokrasi kadang terlalu cepat mencari jawaban dalam bentuk aplikasi baru, tim baru, atau struktur baru. Padahal banyak persoalan bisa diselesaikan dengan sesuatu yang lebih mendasar: disiplin menjalankan sistem yang sudah disepakati.
HASILNYA AKAN TERLIHAT DI LAPANGAN
Penghargaan kepada Wiko Nurdian, Pranata Komputer Ahli Pertama Kanwil Ditjen Imigrasi NTT yang meraih Juara I Lomba ASN Menulis x Kumparan 2026, juga membawa pesan tersendiri.
Birokrasi perlu memberi ruang kepada pegawai yang berpikir, menulis, berinovasi, dan berani menawarkan perbaikan.
Gagasan baik tidak selalu datang dari atas.
Sering kali ia justru lahir dari orang yang setiap hari menghadapi persoalan di lapangan.
Maka setelah Rakor ditutup, pusat perhatian semestinya bergeser dari ruang pertemuan menuju Kanwil dan UPT.
Di situlah hasil Rakor akan menemukan ujian sebenarnya.
Apakah pelayanan Keimigrasian semakin pasti?
Apakah hak warga binaan diproses lebih cepat dan transparan?
Apakah STAR PROAKSI benar-benar membantu pimpinan mengambil keputusan?
Apakah pengawasan mampu menemukan masalah lebih awal?
Apakah Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan semakin siap menghadapi perubahan sistem hukum pidana?
Jawaban atas semua pertanyaan itu tidak terdapat pada laporan penutupan.
Jawabannya akan terlihat di Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lapas, Rutan, Bapas, Kanwil, dan unit-unit pelayanan lainnya.
Pada akhirnya masyarakat tidak terlalu tertarik pada seberapa banyak rapat yang kita selenggarakan atau seberapa tebal dokumen yang kita hasilkan.
Masyarakat mempunyai ukuran sendiri.
Pelayanan lebih cepat atau tidak.
Hak lebih pasti atau tidak.
Proses lebih terbuka atau tidak.
Dan aparatur semakin dapat dipercaya atau tidak.
Karena itu, pekerjaan setelah Rakor justru lebih penting daripada Rakor itu sendiri.
Kesepakatan sudah dibuat.
Sekarang waktunya memastikan kesepakatan itu bekerja.
Dari kesepakatan menuju tindakan. Dari tindakan menuju hasil. Dan dari hasil itulah kepercayaan publik tumbuh.