Minggu, 10 Mei 2026

Kejari Asahan Tahan Direktur CV BSP Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi TA 2019

Administrator
Kamis, 19 Agustus 2021 07:30 WIB
Kejari Asahan Tahan Direktur CV BSP Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi TA 2019

ASAHAN I HALMEDAN.CO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Direktur CV BSP diduga tersangka korupsi pengadaan sapi yang bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Asahan, Sumut, Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kepala Kejari Asahan Aluwi, SH melalui Kasie Intelejen (Intel) JS.Malau, SH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) V.Tampubolon, SH dihadapan para wartawan mengatakan, bahwa MS merupakan Direktur CV BSP yang merupakan Warga Dusun III, Desa Pasiran, Kecamatan Sei dadap, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Eksekusi penahanan tersangka MS telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Asahan, dengan didampingi kedua penasehat hukumnya, dan secara resmi dilakukan eksekusi penahanan badan dan terhadap tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Polisi di Mapolres Asahan”, ujar Kasie Intel, JS Malau, SH.

Terduga tersangka MS merupakan Direktur CV BSP yang melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Disnakkeswan dalam program peningkatan produksi hasil pertanian yang salah satunya adalah pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dengan Pagu Anggaran sebesar 1 Miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan 80 ekor sapi ternak jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak dengan spesifikasi teknik sapi Peranakan Ongole, tinggi sapi minimal 113 cm, usia antara 18 bulan sampai 24 bulan.

“Tersangka MS dipersangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi”, Ungkap Kasie Intel, JS Malau, SH didampingi Kasie Pidsus V. Tampubolon, SH. (tec)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru