Minggu, 10 Mei 2026

Terbukti korupsi, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara

Administrator
Senin, 09 Agustus 2021 09:08 WIB
Terbukti korupsi, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 5 Tahun Penjara

Medan, Halomedan.co
Mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tingg Drs.H.Pardamean Siregar, M.AP,(58) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,   karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan di ruang Cakra-3
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Pengguna Anggara (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer
melakukan korupsi pada pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.

Perbuatan itu dilakukan  terdakwa secara  bersama-sama dengan Efni Efridah, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi dan Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Disebutkan pula, terdakwa merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang  merugikan keuangan negara sebesar Rp.2.361.149.410.

Dalam putusan majelis hakim tidak disinggung tentang uang pengganti kerugian negara, sebab telah dibayar terdakwa saat perkara ini dalam penyidikan, sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor  20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU dari Kejari Tebing Tinggi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perlu diketahui, dalam perkara yang sama, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga  telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Efni Efridah,  Kebid Pembinaan Pendidikan Dasar  Disdik Kota Tebingtinggi, Senin (2/8/2021).

Terdakwa Efni Efridah juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 696.149.410, subsider 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 diganjar pidana 4,5 taun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru