Minggu, 10 Mei 2026

PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu: Saatnya kita bergandengan Tangan menghadapi Pandemi

Administrator
Sabtu, 10 Juli 2021 13:30 WIB
PPKM Darurat di Kota Medan, Kapoldasu: Saatnya kita bergandengan Tangan menghadapi Pandemi

MEDAN -Halomedan.co

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

“PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu (10/7).

Terkhusus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan dibeberapa di Kota Medan. Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang siapa-siapa saja yang bekerja disaat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

“Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ,” ungkapnya.

Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan,” imbaunya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

“Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi,” pungkasnya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru