Jumat, 26 Juni 2026

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Administrator
Jumat, 26 Juni 2026 15:35 WIB
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Medan, – Sebuah Mega Billboard reklame milik PT Sari Indofood Corporation yang berdiri di Jalan Sutomo simpang Jalan Haryono MT menjadi sorotan. Reklame itu diduga belum membayar pajak selama 3 tahun terakhir.
Pantauan wartawan Kamis 25/6/2026, reklame berukuran sekitar 8x16 meter masih terpasang kokoh di titik strategis tersebut. Isi reklame mempromosikan produk minuman Nescafe dari PT Sari Indofood Corporation.
"Setahu saya reklame di situ sudah lama. Kalau memang 3 tahun tidak bayar pajak, berarti ada yang tidak beres. Kok dibiarkan?" ujar Andi, warga yang berjualan di sekitar lokasi.
Pajak reklame diatur dalam Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 58 menyebut setiap penyelenggaraan reklame wajib pajak. Sanksi bagi penunggak diatur Pasal 100, mulai dari denda administratif 2% per bulan sampai penertiban.
Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP, M.Si ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjawab,"Siap, terimakasih infonya pak, segera kami cek," jawabnya.
Manajemen PT Sari Indofood Corporation tidak bisa di konfirmasi dan belum memberi keterangan terkait pajak iklan mereka yang menunggak itu.
Pemerhati Kebijakan Publik Otti Batubara, menilai Bapenda harus transparan. "Kalau benar nunggak 3 tahun, Bapenda wajib terbitkan SKPD dan lakukan penagihan paksa. Jika dibiarkan, ini preseden buruk dan potensi kehilangan PAD," ujarnya.
Lebih lanjut Otti mengatakan terlihat melalui sistem pembayaran pajak reklame di Bapenda Medan bahwa PT Sari Indofood Corporation /Indocafe membayar hanya ditahun 2022 dengan nomor STPD 407/0401/SKPD/2022 tanggal 27/12/2022 senilai Rp 93.211.719,00.
Ketika dilakukan konfirmasi ke Kepala Bidang yang menangani langsung iklan dan reklame mengatakan bahwa info yang didapat wartawan tidak benar. Dia menunjukkan Poto di HP nya dan berkata bahwa itu izinnya sampai 2027 dan sudah bayar pajak sampai tahun 2026.
"Ini yang benar datanya, izin sampai 2027 dan pajak dibayar sampai 2026. Reklame yang di jalan Sutomo kan, jangan salah salah info. Darimana bapak dapat info itu," ujarnya kesal.
Sesuai Pasal 78 Perda 1/2024, Bapenda berwenang mencabut izin dan menertibkan reklame yang tidak bayar pajak. Pembiaran terhadap pelanggaran berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik.
Klarifikasi dari Bapenda Kota Medan dan PT Sari Indofood Corporation dinilai penting. Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, pers wajib uji informasi dan memberi ruang hak jawab secara proporsional.
Publik menunggu ketegasan Bapenda. Data Pemko Medan 2025 menyebut target pajak reklame Rp85 miliar. Tunggakan reklame akan mengganggu capaian target tersebut. (Red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IKLAB RAYA Buka Puasa Bersama Kuatkan Tali Silaturrahmi dan Persaudaraan

IKLAB RAYA Buka Puasa Bersama Kuatkan Tali Silaturrahmi dan Persaudaraan

Terima Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan:"Kita Tak Mau Ketinggalan"

Terima Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan:"Kita Tak Mau Ketinggalan"

Komentar
Berita Terbaru