Medan – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin, 23 Juni 2026, berlangsung dinamis. Massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Insentif
Fiskal (DIF) Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp15 miliar yang disebut-sebut melibatkan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Dalam aksinya, para demonstran membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Massa menilai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Koordinator aksi KAMAK menyebut dugaan penyimpangan dana fiskal itu perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak cepat guna menjawab keresahan masyarakat.
"Kami meminta Kejati Sumut segera membentuk tim dan melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi Dana Insentif
Fiskal Kota Binjai. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja administrasi," ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Baca Juga:
Menurut perwakilan massa, pihak Kejati Sumut yang menerima aspirasi mereka menyampaikan akan menelaah laporan dan informasi yang disampaikan. Massa mengklaim Kejati Sumut siap membentuk tim untuk melakukan kajian awal dan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pernyataan tersebut disambut sorak peserta aksi yang meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka dan profesional. Massa juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga mengetahui aliran maupun penggunaan dana tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan dokumen kepada perwakilan Kejati Sumut, massa membubarkan diri secara tertib.
KAMAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka menyatakan siap kembali menggelar aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret dalam proses penanganan dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Binjai maupun Amir Hamzah terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Catatan: Dugaan korupsi yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa merupakan klaim dari pihak demonstran. Penyebutan nama seseorang dalam laporan atau tuntutan aksi tidak berarti yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.