Minggu, 10 Mei 2026

Disewakan Rp 3 Juta Pertahun Jadi Cafe, Cabdis Malah Kewalahan Cari Lahan

Administrator
Minggu, 30 Mei 2021 13:02 WIB
Disewakan Rp 3 Juta Pertahun Jadi Cafe, Cabdis Malah Kewalahan Cari Lahan

MEDAN | Halomedan.co
Selama ini Pemprovsu kewalahan untuk mencari lahan untuk membuat kantor UPT atau untuk kantor lainnya, namun anehnya ada lahan aset Pemprovsu malah disewakan kepada pihak ketiga, dan malahan disewakan untuk sebuah cafe.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra mengatakan, memang sangat aneh dan janggal banyak aset Pemprovsu disewakan, padahal banyak dinas yang memerlukan untuk kantor dan UPT. seperti halnya Cabdis Lubuk Pakam Diknas Sumut, yang sampai sekarang masih menyewa kantor setiap tahunnya. harusnya ini menjadi perhatian bagi Gubsu dan Wagubsu,ucapnya.

“Kita berharap juga kepada BPKAD harus menyikapinya dengan bijaksana dan transparan, jangan sampai aset-aset negara hilang dan bahkan digelapkan, ucapnya.

Lebihlanjut Hendra, Kita juga mempertanyakan bagaimana sistem kerjasama atau sewa menyewanya dengan pihak ketiga, berapa sewanya pertahun dan kemana disetorkan dana sewannya itu kalau pun ada, tanyanya.
” Hal tersebut harus dibuka secara transparan sehingga tidak merugikan negara, apalagi dinas-dinas di Pemprovsu masih kewalahan mencari kantor UPT dan lain sebagainya. apalagi menurut kadis kehutanan Sumut tidak ada sewa menyewa atas lahan tersebut sehingga jelas adanya dugaan permainan oknum-oknum di dinas kehutanan tersebut dalam proses dan mekanisme pemakaian lahan tersebut, ucapnya.

Sementara itu Kacabdis Lubuk Pakam Disdik Sumut August Sinaga dikondirmasi mengatakan, Sampai saat ini kantor Cabdis Lubuk Pakam disdik Sumut masih menyewa gedung untuk kantor, ucapnya.

” gawat juga ya bisa aset pemprovsu disewakan , sementara kita nyewa kantor mau bangun kantor aja susah ga ada tanah, ucapnya.

Aset dinas kehutanan Sumut di jalan diponegoro Kota Lubuk Pakam yang sudah dialihkan kepada dinas tenaga kerja sumut sebulan yang lalu. saat ini sudah menjadi cafe Baristo Coffee dengan sewa yang telah ditentukan perda Pemprovsu. sebelum berubah menjadi cafe beginilah penampakannya. terlihat bahan kayu dari bangunan tersebut sudah lapuk akibat dimakan usia. begitu juga talang air pada atap sudah lapuk dan berkarat.

Kasi Penegakan Hukum Dishut Sumut Zainuddin mengatakan, Dulu ada yang tinggal di rumah tersebut, karena diberlakukannya Perda sewa rumah dinas sehingga warga yang tinggal disitu tidak mampu membayar sewannya. sehingga bagunan tersebut terlantar, ucapnya. karena terlantar dan rumah kosong sehingga menjadi incaran maling dan pencuri sehingga banyak perlengkapan rumah menjadi rusak dan hilang diambil orang yang tidak bertanggungjawab.

Lebihlanjut Zainuddin, ketimbang tak terawat sehingga adalah warga tinggal di rumah tersebut dengan memperbaiki segala barang yang hilang dan rusak, tapi tanpa bantuan dana dari dishut Sumut. akan tetapi walaupun dia yang membetulkannya dia tetap bayar sewa ke kas daerah sebesar Rp 3.300.000 pertahun dan sampai hari ini dia tetap bayar sewa, ucapnya. namun belakangan rupanya aset dishut tersebut telah beralih dan diserahterimakan kepada disnaker Sumut.

Kepala Dinas Kehutanan Pemprovsu Herianto mengatakan, tidak benar itu aset dinas kehutanan sumut, sekarang lahan tersebut sudah diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja Sumut dan sudah saya serah terimakan. kabarnya untuk dijadikan kantor UPT nya, Bulan lalu resminya serahterimanya, ucapnya.

Sementara itu Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian yang dikonfirmasi malah mempertanyakan dari mana dapat info itu, kalau memang sudah ada suratnya akan kita surati pemilik cafe itu agar meninggalkan aset pemprovsu tersebut, ucap bahar. (tim)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru