Jumat, 26 Juni 2026

Duh, KPK Tetap Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Walkot Tanjung Balai

Administrator
Kamis, 22 April 2021 17:43 WIB
Duh, KPK Tetap Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Walkot Tanjung Balai

Jakarta – Halomedan.co

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana,” ucapnya.

“Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.rel/dt



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru