Jumat, 26 Juni 2026

Kasasi Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak MA

Administrator
Senin, 05 April 2021 16:25 WIB
Kasasi Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Ditolak MA

Medan, Halomedan.co

Permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, selaku otak pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain Zuraida, kasasi dua eksekutor pembunuhan Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

Dengan begitu, ada tiga pelaku yang dihukum pidana mati, karena terbukti bersalah menghabisi nyawa Jamaluddin, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth).

“Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Minggu (4/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti. Perkara itu diketok, Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo. Perkara ini diketok, 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati, Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sedangkan majelis hakim
PN Medan, diketuai Erintuah Damanik, menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara, sedangkan M Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.

Perlu diketahui, semula terdakwa Zuraida Hanum, isteri hakim Jamaluddin, bercerita dengan teman dekatnya, Jefri Pratama  tentang prilaku suaminya yang kasar, pemarah dan sering melontarkan penghinaan serta memiliki wanita lain.

Sesudahnya, keduanya pun sering bertemu di cafe-cafe di bilangan Jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk membunuh korban.

Kemudian, terdakwa Jefri mengajak adiknya satu ayah lain ibu, terdakwa Reza untuk membantu menghabisi hakim Jamaluddin.

Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Graha Johor dengan mengandarai mobil Cemry Hitam.

Keduanya dibawa Zuraida ke rumahnya di Perumahan Royal Monaco di Kelurahan Gedung Johor Medan.

Kemudian, Zuraida menyuruh keduanya naik ke lantai-3 menunggu kedatangan korban. Tak perlu ditunggu, rupanya korban sudah berada di dalan rumah.

Berjalan waktu, korban dan terdakwa Zuraida tidur dilantai-2. Melihat korban sudah tertidur, Zuraida miscall Jefri dan Reza untuk turun ke kamar korban di lantai-2.

Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban sambil menutup wajah korban dengan bantal. Reza membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegangi kaki korban.

Selang beberapa saat, korban pun tewas. Kemudian jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kec. Kutalimbaru, Deli Serdang.

Puncaknya, warga menemukan jasad korban terbujur kaku di bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD.  (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Komentar
Berita Terbaru