Kamis, 25 Juni 2026

Dipecat PDIP, Dicalonkan PKS-PD AKHYAR PASRAH STATUS PLT MENJADI WALI KOTA BAKAL TERGANJAL

Administrator
Senin, 10 Agustus 2020 08:44 WIB
Dipecat PDIP,  Dicalonkan PKS-PD  AKHYAR PASRAH STATUS PLT MENJADI WALI KOTA BAKAL TERGANJAL

MEDAN, Halomedan.co

Pemecatan Akhyar Nasution dari keanggotaan PDIP serta majunya ia sebagai calon wali kota dari PKS dan PD, diperhitungkan membawa dampak kepada proses penetapannya sebagai wali kota definitip dari status Pelaksana Tugas (Plt).

Akhyar diperkirakan akan terganjal mendapatkan status wali kota dan akan tetap sebagai Plt hingga ia menjalani cuti kampanye pada Oktober 2020.

Padahal keputusan inkrah kasus Dzulmi Eldin telah dikeluarkan PN Medan 16 Juli lalu.

Seyogiyanya berdasarkan UU No 23/2014, Akhyar Nasution sebagai wakil wali kota yang kemudian dihunjuk sebagai pelaksana tugas secara otomatis diangkat menjadi wali kota.

Hanya saja melalui prosedur pengusulan yang dilakukan oleh Gubsu ditujukan ke Mendagri untuk dikeluarkan SK penetapan senagai wali kota.

Tentu saja meski SK Penetapan Wali Kota dikeluarkan Mendagri namun normatifnya Mendagri harus mengkonsultasikan hal itu terlebih dulu kepada presiden.

Artinya, SK tersebut membutuhkan persetujuan dari Presiden RI.

Sementara tahapan Pilkada Medan pada 4-6 September memasuki pendaftaran calon.

Pengumuman pasangan calon tetap oleh KPU dilakukan 24 September .

Menanggapi proses tersebut sejumlah relawan pendukung Akhyar mengaku pasrah dan tak begitu mempersoalkan status Akhyar yang terganjal menjadi wali kota.

“Kita realistis saja menyikapi proses usulan Akhyar menjadi wali kota. Para relawan pasrah karena tahapan itu kan melalui Mendagri dan persetujuan presiden.

Kalau sampai cuti kampanye status wali kota tak diterima Akhyar kita merasa biasa saja.

Saya kira Pak Akhyar juga ikhlas ya kalau memang situasinya harus seperti itu,” kata penggagas Koalisi Rakyat Untuk Akhyar Rajamin Sirait didampingi Ketua Relawan Kawan Akhyar , Suwandi Purba dan sejumlah relawan lainnya, Senin (10/8) di Medan.

Tidak mau berburuk sangka, Rajamin menyebut lebih baik bagi Akhyar yang saat ini dalam proses penyembuhan dari Covid , untuk berkonsentrasi menangani Covid ketimbang mengurus status wali kotanya.



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Komentar
Berita Terbaru