Minggu, 10 Mei 2026

Kejari Medan musnahkan BB Perkara Narkoba senilai Rp 2,3 milyar

Administrator
Rabu, 29 Juli 2020 07:02 WIB
Kejari Medan musnahkan BB Perkara Narkoba senilai Rp 2,3 milyar

MEDAN, Halomedan.co

Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagi tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Medan, Selasa (28/7/2020).

Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo memaparkan, pemusnahan barang bukti merupakan upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah kekuatan hukum tetap,” paparnya, didampingi Kasi Barang Bukti Mirza Erwinsyah.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika 782 perkara, dengan rincian sabu-sabu seberat 2.300 gram senilai Rp2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp55 juta serta ganja seberat 1 Kg lebih atau senilai Rp 1 juta.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat-obatan dan makanan, kasus perjudian, ITE dan penganiayaan.

Serta barang bukti kasus Oharda terdiri dari kasus pembunuhan, pencurian, penipuan dan penggelapan dengan total 205 perkara.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa serta perwakilan dari BNN dan Dinas Kesehatan Kota Medan. (zul)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru