Minggu, 10 Mei 2026

Barang Bukti Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Dimusnahkan

Administrator
Kamis, 16 Juli 2020 06:58 WIB
Barang Bukti Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Dimusnahkan

MEDAN, Halomedan.co

Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai 3,2 Milyar Rupiah Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan melaksanakan pemusnahan barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai senilai 3,2 Milyar rupiah yang dilaksanakan di lapangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Belawan, Rabu (15/7/2020).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan KODAM I Bukit Barisan, POMDAM I Bukit Barisan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut selama tahun 2019 s.d. 2020.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk barang jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan terdiri dari olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dll sebanyak 6.597 pcs, rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.866.480 batang, MMEA ilegal sebanyak 141 botol, pakaian bekas sebanyak 37 bale, dan kelapa bulat bekas ekspor sebanyak 611 bags.

“Dari barang-barang tersebut potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 2,2 Milyar rupiah,” ujar Oza.

Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara, rawan terhadap kemungkinan terjadinya penyelundupan barang impor ilegal seperti narkotika, rokok dan minuman keras, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

MIRA Hadir di Sumut, Siap Jadi Media Inspirasi dan Motivasi

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Komentar
Berita Terbaru