Sabtu, 20 Juni 2026

Pendirian 2 Papan Reklame Ilegal Kembali Digagalkan

Administrator
Minggu, 11 Maret 2018 13:19 WIB
Pendirian 2 Papan Reklame Ilegal Kembali Digagalkan

Medan|Meski sudah beberapa kali terciduk dan digagalkan, namun tidak membuat kapok pengusaha advertising nakal untuk mendirikan papan reklame ilegal di Kota Medan. Tim Patroli Satpol PP kembali mendapati upaya pemasangan papan reklame ilegal di dua lokasi berbeda.

Modusnya tetap sama, pemasangan dilakukan mulai menjelang tengah malam sampai menjelang subuh. Pemasangan papan ilegal pertama dilakukan di seputaran Jalan S parman, persisnya depan Perguruan ST Thomas, Kamis (8/3) tengah malam. Sedangkan pemasangan yang kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya persimpangan Jalan Iskandar Muda,Jumat (9/3) dini hari.

Tim Patroli langsung menghentikan pemasangan papan reklame ilegal tersebut, sebab tak satu pun diantara pekerja yang bisa menunjukkan surat izin pendirian papan reklame dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka pun selanjutnya diperintahkan untuk mengangkut seluruh material papan reklame yang akan dipasang.

“Dalam tiga malam berturut-turut ini, kita sudah berhasil menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di empat titik. Hal ini menunjukkan pihak adevertising nakal terus berupaya untuk mendirikan papan reklame ilegal. Untuk itu pengawasan akan terus kita tingkatkan lagi, sebab kita tidak mau kecolongan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

Guna mendukung efektifitas pengawasan, Sofyan berharap dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan di Kota Medan. Dengan keterbatasan personel, dia mengaku pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh wilayah di Kota Medan.

Selain melakukan patroli, Sofyan mengatakan, Satpol PP dan jajaran kecamatan juga melakukan pembongkaran tapak yang akan digunakan untuk berdirinya papan reklame. Rabu (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melakukan pembongkaran tiga tapak di Jalan Sisingamangaraja depan Jalan Garu V, Jalan Garu VIII dan depan Pabrik Minuman Cap Badak.

Dikatakan Sofyan, pembongkaran tapak ini juga sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi untuk menindak tegas dan membongkar langsung reklame, umbul-umbul maupun spadnuk yang tidak memiliki izin. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengusaha reklame agar mengurus ijin pemasangan reklame.

“Pembongkaran papan reklame bermasalah yang tidak memiliki izin ini akan terus kita lakukan. Sebab, tindakan itu selain merugikan PAD Kota Medan, kehadiran papan reklame bermasalah juga sangat mengganggu estetika kota,” tegas Sofyan. (R01)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Menghidupkan Kembali “Kompas Intelektual” yang Lahir di Tanah Mandailing

Menghidupkan Kembali “Kompas Intelektual” yang Lahir di Tanah Mandailing

Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains

Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains

Aksi Nyata Jumat Barokah: Pewarta Polrestabes Medan Hadir Ringankan Beban Rekan Media

Aksi Nyata Jumat Barokah: Pewarta Polrestabes Medan Hadir Ringankan Beban Rekan Media

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Semangat Berbagi Tak Pernah Padam, Pewarta Polrestabes Medan Kembali Salurkan Sembako

Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP

Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP

DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS,  Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern

DARI BALI, IPHI LEPAS LANDAS, Dari Organisasi penuh indah Menuju Organisasi Peradaban Modern

Komentar
Berita Terbaru