Minggu, 10 Mei 2026

Wapres Jelaskan Alasan Pemerintah Batalkan Haji 2020

Administrator
Selasa, 09 Juni 2020 10:06 WIB
Wapres Jelaskan Alasan Pemerintah Batalkan Haji 2020

JAKARTA, Halomedan.co

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci pada 2020, sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

“Memang belum ada pemberitahuan (pembatalan) resmi dari pihak Arab Saudi, dan tidak mungkin juga (karena) jaraknya sudah pendek. Memberangkatkan lebih dari 210 ribu jemaah dengan persiapan yang pendek itu tidak mungkin,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin (8/6/2020).

Selain itu, kata Wapres, faktor keamanan dalam perjalanan haji juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji di tengah pandemi COVID-19.

Menurut Ma’ruf Amin, perjalanan para jemaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19.

“Di samping itu, keamanan di jalan tidak bisa terjamin untuk tidak terjadi penularan COVID-19. Kalau terjadi penularan, kemudian satu pesawat harus masuk karantina semua, maka itu justru akan menyulitkan belum lagi nanti tawaf-nya,” katanya.

Keputusan Sulit

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pembatalan tersebut mempertimbangkan faktor perlindungan bagi masyarakat secara umum.

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi, kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha; tapi di sisi lain, kita memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Ini merupakan tanggung jawab negara terkait risiko keselamatan,” kata Menag. (red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

Belajar dari Sungai Shanghai: Mimpi yang Belum Selesai untuk Jakarta

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Komentar
Berita Terbaru