Senin, 21 September 2026

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

Administrator
Selasa, 02 Juni 2020 07:11 WIB
Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Pembunuhan

MEDAN, Halomedan.co

Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Delitua akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman yang merenggut Ramadhani (35) penarik beca motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Informasi dikepolisian mengatakan pelaku bernama, Rizky Wahyudi Sirait (23) yang merupakan keponakan korban sendiri, ditangkap polisi saat kabur di Batubara, Jumat (29/5/2020) dinihari.

“Kronologis diawali terkait memperbaiki kendaraan becak, seiring berjalan waktu hasil kurang sempurna, korban datang dan (meminta) dilakukan perbaikan ulang,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dalam press release nya di Mako Polrestabes Medan, Jumat (29/05/2020).

Saat itu, Kamis (28/5/2020) siang, korban datang ke rumah tersangka dan komplain dengan kondisi becaknya, dijelaskan Irsan, membuat tersangka tersinggung. Duel antara paman dan keponakan ini tak terhindarkan.

“Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian satu lawan satu korban ditusuk pakai sajam,” ujarnya.

Tikaman satu liang oleh keponakqn menyasar di dada paman sendiri (korban) seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Lembah ini tidak dapat tertolong dan meninggal dunia di RS tersebut.

“Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istrinya dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor,” ujar Irsan.

Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1×24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.

“Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel,” terang Irsan.

Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(W05/W02)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026

Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi Pra-PPKMB 2026

Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb

Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb

DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota

DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Harmoni Milad ke-27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah

Harmoni Milad ke-27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah

PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional

PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Komentar
Berita Terbaru