Sabtu, 09 Mei 2026

Bunuh Bayi Sendiri, Pembantu RT Dituntut 8 Tahun Penjara

Administrator
Senin, 07 Oktober 2019 15:15 WIB
Bunuh Bayi Sendiri, Pembantu RT Dituntut 8 Tahun Penjara

Medan, Gara-gara takut dipecat majikan, Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Lampung, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuang jasadnya ke tong sampah.

Dengan adanya tindak pidana itu, JPU Joice Sinaga yang bersidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (7/10/2019), menuntut terdakwa 8 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 342 KUHPidana.

Menurut jaksa, peristiwanya Selasa 19 Maret 2019,sekira pukul 04.30 WIB, saat terdakwa bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H No. 27 Kel Suka Damai, Medan.

Dalam persidangan terungkap, saksi-saksi yang juga pembantu di rumah itu, mendengar dua kali suara teriakan dari kamar mandi. Kemudian saksi juga melihat terdakwa membawa bungkusan plastik kresek, namun saksi tidak mengetahui apa isi bungkusan tersebut.

Setelah terbongkarnya kasus ini, terdakwa sempat bercerita kepada saksi, bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan. Bayi itu merupakan hasil hubungan dengan suami keduanya.

Sementara majikan terdakwa, Linda mengakui dalam persidangan dipimpin hakim ketua Richard Silakahi, dirinya tidak memperkerjakan wanita yang sedang hamil karena akan mengganggu pekerjaannya.

“Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja,” beber Linda.

Dikutip dari dakwaan, jaksa menyebutkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik kresek hitam oleh petugas kebersihan.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.

Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. Perbuatannya, terdakwa Dewi dijerat dengan Pasal 342 KUHPidana. (zul)

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

KORSA Apresiasi Majelis Hakim PN Semarang, Putusan Bebas Babay Faridz Wajdi Dinilai Tegakkan Keadilan Substantif

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Aliran Dana, PK Kasus APD Sumut Masuki Babak Krusial

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

Kajati Sumut Dituding Ogah Jumpa Wartawan, Audensi dan Minta Informasi Forwaka Sumut Ditolak

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

KJRI Shanghai dan Diplomasi Pengetahuan untuk Indonesia

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut,  Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Pembukaan Muswil VII KAHMI Sumut, Abdullah Puteh : KAHMI Harus Tampil Sebagai Kekuatan Moral

Komentar
Berita Terbaru