Kamis, 25 Juni 2026

Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

Administrator
Selasa, 01 September 2020 10:07 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

TAPUT, Halomedan.co

Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung, memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2020, Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Martua Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, Para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menyebut: dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020, bertujuan untuk mengatur seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara. Meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat. Perbup sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Wakil Bupati, juga menjelaskan poin-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya. Sangsi bagi yang melanggar, berupa: Teguran Lisan maupun Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif sebesar Rp 150.000.

Selanjutnya Wabup mengatakan, Perbup, harus terlebih dahulu disosialisasikan sehingga diketahui masyarakat luas. Semua yang hadir dalam Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menindaklanjutinya. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan, harus tegas.

Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” lanjut Wakil Bupati. (red)
—-

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan

Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan

JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi

JMSI Kecam Keras Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman dalam Demokrasi

Semarak HUT ke-75 Seskoad, Turnamen Domino Danseskoad Cup Resmi Dibuka

Semarak HUT ke-75 Seskoad, Turnamen Domino Danseskoad Cup Resmi Dibuka

Meriahkan Car Free Day, Maxim Akan Gelar Zumba Akbar di Lapangan Merdeka Medan

Meriahkan Car Free Day, Maxim Akan Gelar Zumba Akbar di Lapangan Merdeka Medan

Kualitas Peserta MTQ Sumut Terus Meningkat, Muncul Juara-Juara Baru dari Berbagai Daerah

Kualitas Peserta MTQ Sumut Terus Meningkat, Muncul Juara-Juara Baru dari Berbagai Daerah

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Komentar
Berita Terbaru