Selasa, 18 Agustus 2026

Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

Administrator
Selasa, 01 September 2020 10:07 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

TAPUT, Halomedan.co

Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung, memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2020, Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Martua Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Senin (31/8/2020).

Sosialisasi yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, Para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menyebut: dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020, bertujuan untuk mengatur seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara. Meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat. Perbup sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Wakil Bupati, juga menjelaskan poin-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya. Sangsi bagi yang melanggar, berupa: Teguran Lisan maupun Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif sebesar Rp 150.000.

Selanjutnya Wabup mengatakan, Perbup, harus terlebih dahulu disosialisasikan sehingga diketahui masyarakat luas. Semua yang hadir dalam Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menindaklanjutinya. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan, harus tegas.

Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” lanjut Wakil Bupati. (red)
—-

 



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan  Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Komentar
Berita Terbaru