Selasa, 18 Agustus 2026

Mencuri - Roma ‘Gol’ Lagi

Administrator
Sabtu, 15 Agustus 2020 07:06 WIB
Mencuri - Roma ‘Gol’ Lagi

BELAWAN, Halomedan.co

Roma Arista Alias Roma harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara, pasalnya tersangka kembali ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan lantaran kembali berulah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan atas nama Dahrul Faqih, yang menjadi korban tindak kejahatan tersangka bersama teman – temannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK SH membenarkan penangkapan tersebut serta berkomitmen menumpas segala kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan untuk mencipatkan rasa aman dan nyaman situasi Kamtibmas yg kondusif terhadap Masyarakat.

“Tersangka ditangkap atas pengembangan dari dua tersangka lain yang terlebih dahulu telah ditangkap, masing – masing bernama Ipang dan Bombay,” ujar Kadek. Jumat (14/8).

Dijelaskan Kadek, sebelumnya tersangka melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu warga saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan Hotel Pardede tiba-tiba datang tersangka bersama teman – temannya dengan menggunakan kereta dengan berboncengan 3, yang langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

“Melihat korbannya terjatuh, para tersangka langsung mengambil tas korban sambil mengancam korban dengan parang,” kata Kadek lagi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Buah golok/Parang, 1 Buah kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan 1 Bh Tas kecil warna Hitam.

AKP Kadek menambahkan, tersangka yang merupakan residivis Curas dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ini saat dilakukan intograsi mengakui segala perbuatannya dan ada beberapa lokasi tempatnya beraksi diantaranya Sicanang dengan korban Supir truk Kayu Rambung, melakukan Pencurian sepeda motor TKP depan Mesjid Jamik Jalan Selebes.

“Tersangka saat ini telah diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Psl 365 Ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tandas Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu itu. (Dra/awel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Khidmat HUT ke-81 RI di SMP-SMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercita-cita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Emak-Emak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026–2031

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Dua Lokasi

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan  Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke-81 RI

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing

Komentar
Berita Terbaru