Kamis, 25 Juni 2026

Mencuri - Roma ‘Gol’ Lagi

Administrator
Sabtu, 15 Agustus 2020 07:06 WIB
Mencuri - Roma ‘Gol’ Lagi

BELAWAN, Halomedan.co

Roma Arista Alias Roma harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara, pasalnya tersangka kembali ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan lantaran kembali berulah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan atas nama Dahrul Faqih, yang menjadi korban tindak kejahatan tersangka bersama teman – temannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK SH membenarkan penangkapan tersebut serta berkomitmen menumpas segala kejahatan di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan untuk mencipatkan rasa aman dan nyaman situasi Kamtibmas yg kondusif terhadap Masyarakat.

“Tersangka ditangkap atas pengembangan dari dua tersangka lain yang terlebih dahulu telah ditangkap, masing – masing bernama Ipang dan Bombay,” ujar Kadek. Jumat (14/8).

Dijelaskan Kadek, sebelumnya tersangka melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap salah satu warga saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan Hotel Pardede tiba-tiba datang tersangka bersama teman – temannya dengan menggunakan kereta dengan berboncengan 3, yang langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

“Melihat korbannya terjatuh, para tersangka langsung mengambil tas korban sambil mengancam korban dengan parang,” kata Kadek lagi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Buah golok/Parang, 1 Buah kotak HP Merk Samsung Galaxy type A30s dan 1 Bh Tas kecil warna Hitam.

AKP Kadek menambahkan, tersangka yang merupakan residivis Curas dan sudah 3 kali keluar masuk penjara ini saat dilakukan intograsi mengakui segala perbuatannya dan ada beberapa lokasi tempatnya beraksi diantaranya Sicanang dengan korban Supir truk Kayu Rambung, melakukan Pencurian sepeda motor TKP depan Mesjid Jamik Jalan Selebes.

“Tersangka saat ini telah diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Psl 365 Ayat (2) KUHPidana dgn ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tandas Mantan Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu itu. (Dra/awel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Komentar
Berita Terbaru