Kamis, 02 Juli 2026

Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:33 WIB
Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan

Solok, Menanggapi Nota Penjelasan 4 Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Fraksi Golkar menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat untuk dilakukan Perubahan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Solok Nasril In Malintang Sutan, SH, dalam sidang Paripurna DPRD kota Solok dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan 4 Ranperda pada Senen (20/06/2022) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD.

Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah pada badan usaha, dengan maksud untuk mendapatkan hak kepemilikan termasuk pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Dengan Perda ini terdapat dua hal penting yang perlu dipahami, adalah salah satu bentuk investasi dari beberapa jenis investasi Pemerintah kota Solok, sesuai dengan standar akutansi, pemerintah yang mengatur akutansi investasi, terdapat dua manfaat yang diperoleh dari investasi tersebut, yakni ekonomi dan sosial.

Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, deviden, dan royalti, sedangkan manfaat sosial adalah manfaat bagi masyarakat kota Solok, berupa barang, jasa dan manfaat lainnya, yang berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah misalnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan dan inveatasi.

Hal ini belum tergambar dalam realisasi dana CSR (Corporated Social Responsibility) terhadap peran penting Bank Nagari dalam rangka mendukung program tersebut. Fraksi Golkar berharap kepada pihak bank Nagari dapat memberikan bantuan dan CSR kepada organisasi masyarakat dan organisasi lainnya sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. “Fraksi Golkar berharap kita semua perlu menyiapkan Perda yang mengatur CSR Tersebut,” ujar Nasril In. (Yose)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia

Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Komentar
Berita Terbaru