Kamis, 06 Agustus 2026

POLRESTABES MEDAN DIDUGA LAKUKAN "PEMBELOKAN" PENANGANAN PERKARA?

Administrator
Selasa, 04 Agustus 2026 13:56 WIB
POLRESTABES MEDAN DIDUGA LAKUKAN "PEMBELOKAN" PENANGANAN PERKARA?
Medan – Penanganan laporan polisi yang diajukan Ridwanto Simanjuntak, S.IP terhadap dugaan pembatalan sepihak tindakan operasi di RSU Royal Prima kembali menuai sorotan. Ridwanto menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan.

Berdasarkan Surat Satreskrim Polrestabes Medan Nomor: B/6005/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 11 Juli 2026, pada poin kedua disebutkan bahwa penyidik telah dua kali mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Direktur RSU Royal Prima, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang sah.

Dalam periode yang sama, penyidik juga mengirimkan surat klarifikasi kepada Samuel Simanjuntak dan Antonia Sihotang. Keduanya telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, Satreskrim Polrestabes Medan kembali menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Aviva Sari Octavia Simanjuntak. Klarifikasi tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga:
Menurut Ridwanto Simanjuntak, terdapat hal yang dinilai janggal. Dalam surat Nomor: B/6625/VII/RES.1.24/2026/Reskrim yang kembali ditujukan kepadanya, tidak terdapat penjelasan mengenai langkah penyidik terhadap Direktur RSU Royal Prima yang sebelumnya disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Ridwanto mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik. Menurut keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak puskesmas.

Atas kondisi tersebut, Ridwanto berpendapat proses penyidikan berpotensi mengalami pelambatan atau pengalihan fokus dari substansi laporan yang ia sampaikan. Ia menilai langkah penyidik seharusnya memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap pihak yang telah dipanggil namun tidak hadir.

Ridwanto juga mengutip Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menurutnya mengatur mengenai tanggung jawab rumah sakit atas pelayanan yang diberikan, sehingga pihak rumah sakit dinilai tetap bertanggung jawab terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Baca Juga:
Selain itu, ia mempertanyakan perkembangan perkara yang menurutnya berjalan lambat. Laporan polisi tersebut dibuat pada 16 Maret 2026, namun hingga 3 Agustus 2026, menurut Ridwanto, baru empat orang yang dimintai klarifikasi dan seluruhnya berasal dari pihak keluarga pelapor.

Pada pemeriksaan Aviva Sari Octavia Simanjuntak, Ridwanto juga menyerahkan dokumen kepada penyidik berupa lampiran Surat Nomor 057/EXR/DIR/RSURP/IV/2026 tanggal 16 April 2026 mengenai tindak lanjut rekomendasi Tim Satgas Mutu Pelayanan Rumah Sakit. Menurut Ridwanto, dokumen tersebut tidak berkaitan langsung dengan pokok laporan pidana mengenai pembatalan operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak yang diduga dilakukan secara sepihak oleh RSU Royal Prima.

Ridwanto juga menyatakan bahwa dokumen tersebut menjadi bagian dari alasan yang menurutnya menunjukkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara yang pernah diusulkannya tidak menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polrestabes Medan maupun pihak RSU Royal Prima terkait penilaian dan keberatan yang disampaikan Ridwanto Simanjuntak tersebut. Oleh karena itu, guna memenuhi asas keberimbangan, konfirmasi dari kedua pihak masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence  Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan Tanpa PBG, Perumahan Paya Gambar Residence Jadi Sorotan

Dentuman Maut di Grand Polonia: Rumah Mewah Luluh Lantak, 4 Orang Terjebak di Reruntuhan, 6 Korban Luka

Dentuman Maut di Grand Polonia: Rumah Mewah Luluh Lantak, 4 Orang Terjebak di Reruntuhan, 6 Korban Luka

Aset Rp14,53 Miliar Disorot, Pansus Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pembelian Eks Rumah Singgah

Aset Rp14,53 Miliar Disorot, Pansus Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pembelian Eks Rumah Singgah

Tekan Risiko Stroke Akibat Hipertensi, Columbia Asia Hospital Aksara Hadirkan Skrining Khusus Wanita

Tekan Risiko Stroke Akibat Hipertensi, Columbia Asia Hospital Aksara Hadirkan Skrining Khusus Wanita

Columbia Asia Aksara Hadirkan Trauma Centre Terintegrasi

Columbia Asia Aksara Hadirkan Trauma Centre Terintegrasi

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Komentar
Berita Terbaru