Selasa, 20 Januari 2026

Keputusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistiknya

Administrator
Senin, 19 Januari 2026 17:54 WIB
Keputusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistiknya
Istimewa
Ist
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).


MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.

Baca Juga:

"Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.

MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari IWAKUM tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.


"Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil," kata Guntur.

Bahkan sambungnya, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

Baca Juga:

MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan. pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.

MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.

"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," terangnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor

Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor

PT Duta Agung Group Nilai Proses Tender di PT AVI Tak Transparan, Minta Evaluasi Ulang

PT Duta Agung Group Nilai Proses Tender di PT AVI Tak Transparan, Minta Evaluasi Ulang

Dialog Nasional “Pemuda Berkarya, Bangsa Berdaya” Dorong Inovasi dan Kesetaraan untuk Indonesia Maju

Dialog Nasional “Pemuda Berkarya, Bangsa Berdaya” Dorong Inovasi dan Kesetaraan untuk Indonesia Maju

Wartawan Harus Junjung Integritas, Bukan Jadi Penjilat Kekuasaan

Wartawan Harus Junjung Integritas, Bukan Jadi Penjilat Kekuasaan

Karya Graham Hutagaul SH M.Hum dan Rianto SH HM Hadiri Perayaan ICC, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Soliditas Komunitas

Karya Graham Hutagaul SH M.Hum dan Rianto SH HM Hadiri Perayaan ICC, Dukung Gaya Hidup Sehat dan Soliditas Komunitas

KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Komentar
Berita Terbaru