MEDAN - Lembaga Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumatera Utara resmi melayangkan permohonan penelaahan ulang dan pembukaan kembali berkas perkara dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2012-2014.
Surat resmi dengan Nomor: 0027/PIRA-SU/X/2026 yang ditandatangani Sekretaris Umum PIRA Sumut Faisal Kurniawan S.Sos itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun.
Berdasarkan bukti tanda terima yang diterima redaksi, surat tersebut telah resmi diterima oleh PTSP Kejati Sumut pada tanggal 22.10.2026 pukul 14.09 WIB dengan penerima atas nama NAtsyA.
Dalam suratnya, PIRA Sumut merujuk pada pemberitaan ANTARA Sumut yang menyebutkan bahwa Kejari Simalungun pernah memeriksa 5 dari 8 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun terkait bansos 2012-2014, yakni Julius Silalahi, Timbul Jaya Sibarani, Mangapul Purba, H Aspan Hendri Nainggolan, serta Sekwan Jhoni Saragih, dan lebih dari 50 penerima bansos.
Adapun 5 poin permohonan PIRA kepada Kejari Simalungun adalah:
Memberikan penjelasan resmi status penanganan perkara Bansos 2012-2014.
Menelaah kembali dokumen dan hasil penanganan sebelumnya.
Mempertimbangkan pembukaan kembali perkara jika ada dasar hukum dan bukti.
Menelusuri proses perencanaan, penganggaran, penerima, pencairan dan pertanggungjawaban.
Memberikan informasi tindak lanjut secara tertulis kepada PIRA.
Baca Juga:
PIRA menegaskan permohonan ini bukan bentuk penghakiman dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Bagi PIRA, penegakan hukum bukan sekadar menyelesaikan suatu perkara, melainkan juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," tulis PIRA dalam suratnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Simalungun dan Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat tersebut.