JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Sebab, para pemohon bukan pasangan calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengutip unggahan MK, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen certificate of attendance dan catatan akademik yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran turut dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Namun, MK menilai dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan atau lulus dari pendidikan tersebut.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut.
Mahkamah menjelaskan, proses pencalonan presiden dan wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, persoalan terkait syarat pencalonan Gibran tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilihan Presiden.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News