Selasa, 18 Agustus 2026

Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan

Administrator
Selasa, 18 Agustus 2026 14:04 WIB
Rp9,5 Miliar Hak Pensiunan Tirtanadi Belum Dibayar, DPRD Sumut Diminta Kembali Turun Tangan
Iat
MEDAN | Halomedan.com

Persoalan hak pensiunan Perumda Tirtanadi kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap belum kunjung dilaksanakan, tetapi juga karena nilai hak yang disebut belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara, Selasa (11/8/2026), muncul data bahwa 17 pensiunan Tirtanadi belum menerima haknya, dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp9,5 miliar berdasarkan pembagian tiga kelompok perkara.

Data yang diterima dalam RDP menyebut, kelompok pertama terdiri dari delapan pensiunan dengan nilai putusan sekitar Rp2,2 miliar. Kelompok kedua berjumlah enam pensiunan dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar, sedangkan kelompok ketiga terdiri dari tiga pensiunan dengan nilai sekitar Rp439 juta.

Jika dijumlahkan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp9,539 miliar. Namun, angka ini menjadi salah satu persoalan yang masih diperdebatkan. Para pensiunan dan kuasa hukumnya menyatakan total hak yang mereka perjuangkan berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, sehingga diperlukan klarifikasi resmi mengenai perbedaan data tersebut.

Yang menjadi sorotan utama para pensiunan adalah hak tersebut disebut telah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA), tetapi pembayaran belum juga direalisasikan. Dua Tahun Menunggu, Uang Miliaran Belum Dibayar

Baca Juga:
Persoalan ini bukan perkara baru.


Sebelumnya, pada April 2026, jumlah pensiunan yang diberitakan memperjuangkan haknya sebanyak 14 orang dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Mereka disebut memasuki masa pensiun pada 2022 hingga 2023 dan belum menerima seluruh pesangon yang menjadi haknya.

Dalam RDP Komisi C DPRD Sumut pada Juni 2026, kuasa hukum menyebut delapan pensiunan dalam gugatan pertama memenangkan perkara dengan nilai pembayaran lebih dari Rp2 miliar. Enam pensiunan lainnya dalam gugatan kedua disebut memperoleh putusan sekitar Rp1,9 miliar.

Para pensiunan kemudian kembali mendatangi DPRD Sumut untuk mempertanyakan kepastian pembayaran. Bagi mereka, persoalannya sederhana: hak yang telah diputus pengadilan harus dibayarkan.

Baca Juga:
Tirtanadi Beralasan Khawatir Double Payment

Manajemen Perumda Tirtanadi memiliki pandangan berbeda. Dalam RDP sebelumnya, manajemen menjelaskan bahwa program pensiun tersebut berkaitan dengan kerja sama Tirtanadi dengan AJB Bumiputera 1912 melalui program asuransi hari tua.

Tirtanadi menyatakan telah membayar premi sesuai kewajibannya. Namun, sebagian manfaat pensiun yang seharusnya diterima para pensiunan masih berkaitan dengan persoalan pembayaran dari pihak asuransi. Manajemen juga menyatakan sebagian hak pensiunan telah diterima, sedangkan sisanya menjadi objek sengketa dengan AJB Bumiputera.

Karena itu, Tirtanadi mengaku berhati-hati menggunakan dana perusahaan untuk membayar kembali hak tersebut.Kekhawatirannya, pembayaran dari kas internal dapat menimbulkan persoalan hukum apabila kemudian pembayaran dari perusahaan asuransi juga dilakukan. Dengan kata lain, manajemen khawatir terjadi double payment.
Namun alasan tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi C DPRD Sumut.

Dalam RDP Juni lalu, anggota Komisi C Pintor Sitorus menilai Tirtanadi seharusnya Melaksanakan putusan pengadilan terlebih dahulu. Menurutnya, persoalan dengan perusahaan asuransi merupakan urusan tersendiri antara Tirtanadi dan pihak asuransi.

Pensiunan: Jangan Jadikan Asuransi Alasan

Kuasa hukum para pensiunan menilai persoalan hubungan Tirtanadi dengan AJB Bumiputera tidak seharusnya menghambat pembayaran hak yang telah diputus pengadilan. Dalam RDP 11 Agustus, kuasa hukum menyatakan putusan MA telah berkekuatan hukum tetap dan menegaskan sengketa uang pensiunan tidak berkaitan dengan persoalan asuransi.

Posisi ini sejalan dengan tuntutan mereka sejak RDP sebelumnya: Tirtanadi diminta menjalankan putusan pengadilan dan membayar hak para pensiunan.

Bagi para pensiunan, penundaan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Sebagian dari mereka sudah berusia lanjut dan tidak lagi mempunyai penghasilan tetap.

Sebelumnya, salah seorang pensiunan, Lilik Suryadi, mengungkapkan bahwa sebagian pensiunan bahkan harus menjual barang dan meminjam uang untuk bertahan hidup.

Komisi C Sudah Ultimatum Tirtanadi


Komisi C DPRD Sumut sebelumnya telah meminta Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Tirtanadi juga diberi waktu paling lama 10 hari untuk menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada DPRD Sumut. Jika tidak ada laporan, Komisi C menyatakan akan menyurati Gubernur Sumatera Utara. DPRD juga membuka kemungkinan merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja direksi Perumda Tirtanadi.

Dalam RDP terbaru pada 11 Agustus, Komisi C kembali meminta penyelesaian segera.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Anita Lubis bahkan menyatakan apabila tidak ditemukan jalan keluar, persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.

Ada Perbedaan Data Nilai Hak

Satu hal yang kini menjadi perhatian adalah perbedaan angka mengenai total hak yang belum dibayarkan.Pada April hingga Juni 2026, angka yang banyak disebut berada di kisaran Rp4 miliar untuk 14 pensiunan.

Namun pada RDP 11 Agustus, muncul data mengenai 17 pensiunan dengan nilai putusan tiga kelompok yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp9,539 miliar.Perbedaan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.


Apakah angka Rp9,5 miliar merupakan keseluruhan nilai putusan, nilai kewajiban tertentu, atau terdapat komponen lain dalam perkara tersebut, masih perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Bola Panas Kini di Tangan Tirtanadi

Polemik ini akhirnya menempatkan Perumda Tirtanadi dalam posisi yang semakin disorot.
Di satu sisi, manajemen beralasan harus berhati-hati agar tidak menimbulkan pembayaran ganda serta konsekuensi hukum. Di sisi lain, para pensiunan berpegang pada putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Yang jelas, miliaran rupiah hak para pensiunan belum kunjung mereka terima, sementara persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Kini publik menunggu langkah konkret Tirtanadi dan Pemprov Sumut apakah hak para pensiunan akan segera dibayarkan, atau polemik tersebut kembali berlarut dengan alasan sengketa asuransi.

Bagi para pensiunan, waktunya bukan lagi sekadar soal menunggu.Mereka sudah menunggu bertahun-tahun untuk menerima uang yang mereka yakini merupakan haknya.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Diisukan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Menang di Pengadilan Tapi Belum Dibayar, Pensiunan PDAM Tirtanadi Minta Tolong ke Bobby Nasution

Menang di Pengadilan Tapi Belum Dibayar, Pensiunan PDAM Tirtanadi Minta Tolong ke Bobby Nasution

Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji

Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi

Kejatisu Diminta Usut Dugaan Bagi-Bagi dan Jual Beli Proyek PL di Perumda Tirtanadi Sumut, Diduga Libatkan Kadiv Umum

Kejatisu Diminta Usut Dugaan Bagi-Bagi dan Jual Beli Proyek PL di Perumda Tirtanadi Sumut, Diduga Libatkan Kadiv Umum

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Komentar
Berita Terbaru