JAKARTA – Dewan
Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi tertanggal 19 Mei 2026, yang mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia beserta rombongan warga sipil lainnya saat dalam perjalanan mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
Berdasarkan pernyataan bernomor 05/P-DP/V/2026 tersebut, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 18 Mei 2026. Rombongan yang tergabung dalam Global Sumud Flotila 2.0 berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14 Mei 2026) lalu, terdiri dari 54 kapal yang dihuni oleh awak dan warga dari sekitar 70 negara, serta membawa berbagai bantuan berupa makanan dan obat-obatan. Seluruh rombongan ditangkap saat memasuki perairan internasional sejauh 310 mil laut dari wilayah Gaza.
Di antara ratusan orang yang ditangkap, terdapat sembilan warga negara Indonesia yang menjadi bagian dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya adalah jurnalis dari media nasional, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari harian Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari stasiun televisi Tempo TV. Kedua media tersebut telah mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap ketiga jurnalis tersebut terjadi pada Senin malam waktu Jakarta.
Menanggapi peristiwa ini, Dewan
Pers menyatakan sikap kecaman atas tindakan militer Israel yang dinilai melanggar hukum internasional, terutama karena penangkapan dilakukan di wilayah perairan internasional. Lembaga yang menaungi pers nasional ini juga meminta Pemerintah Indonesia untuk segera menggunakan jalur diplomatik guna membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan, termasuk ketiga jurnalis yang bertugas meliput peristiwa kemanusiaan di Palestina.
"Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan
Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan
Pers, dalam pernyataan tersebut.
Dewan
Pers berharap proses pemulangan seluruh warga Indonesia dapat segera terlaksana dengan selamat, serta menekankan pentingnya kebebasan pers dan hak setiap individu untuk menyampaikan informasi dan bantuan kemanusiaan tanpa gangguan yang tidak berdasar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News