Pekanbaru – Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA kembali membuahkan hasil. Mediator hakim bersertifikat, Asraruddin Anwar, berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata wanprestasi, Kamis (16/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan tersebut sempat mengalami perpanjangan waktu setelah diajukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara. Di penghujung batas waktu yang diberikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa melalui jalur damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dimohonkan untuk dikukuhkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Van Dading), yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.
Dalam keterangannya kepada media, Asraruddin Anwar mengaku bersyukur sekaligus terharu atas keberhasilan tersebut. Ia menyebut proses perdamaian tercapai di "injury time" masa perpanjangan yang diberikan majelis hakim.
"Perkara Nomor 484/Pdt.G/2025/PN Pbr ini merupakan perkara wanprestasi. Tidak mudah mendamaikan para pihak karena ada dinamika antara kewajiban di satu sisi dan keyakinan syar'i di sisi lain. Namun, Alhamdulillah pada 27 Syawal 1447 Hijriah, para pihak terbuka hatinya untuk berdamai," ujarnya.
Usai penandatanganan kesepakatan perdamaian, suasana haru dan lega tampak menyelimuti kedua belah pihak. Mereka kemudian saling berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya sengketa, serta mengabadikan momen dengan foto bersama.
Keberhasilan ini kembali menegaskan pentingnya peran mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, sebagai langkah efektif, cepat, dan berkeadilan bagi para pihak.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News