Kamis, 22 Oktober 2026

PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Tanah di Nagan Raya

Administrator
Kamis, 18 September 2025 15:39 WIB
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Tanah di Nagan Raya
Istimewa

Nagan Raya – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (18/9/2025). Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Suka Makmue Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Skm jo. Nomor 111/PDT/2023/PT BNA tertanggal 1 September 2025.

Objek eksekusi yang disita terdiri dari:

Sebidang tanah seluas 240 m² yang terletak di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala.

Sebidang tanah seluas 136 m² di Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut (kini beralih ke Gampong Blang Teungoh), Kecamatan Kuala.

Pelaksanaan sita dipimpin langsung oleh Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Fahmi Hidayat, A.Md.

Setelah membacakan penetapan, Panitera menitipkan objek sita eksekusi kepada kepala desa setempat untuk dijaga agar tidak beralih kepemilikan hingga ada putusan lanjutan. "Apabila ada pihak ketiga yang keberatan, dapat mengajukan gugatan perlawanan ke PN Suka Makmue dalam tenggang waktu yang telah ditentukan," tegas Mawardi.

Kegiatan sita eksekusi ditutup dengan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Ketua PN Suka Makmue.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Museum Nasional: Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2

Hari Museum Nasional: Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2

PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi Keberlanjutan, Premium Price Tumbuh Pesat

PTPN IV PalmCo Akselerasi Sertifikasi Keberlanjutan, Premium Price Tumbuh Pesat

DPN PERADI Angkat 25 Advokat Baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung

DPN PERADI Angkat 25 Advokat Baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM

Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM

Komentar
Berita Terbaru