MEDAN – Penemuan
senjata api jenis pistol Baretta dan tujuh butir peluru di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025) lalu, telah dipastikan sebagai
senjata bela diri yang
legal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).Menurut Hanjaya, Perbakin Medan telah berkoordinasi dengan Intelkam, dan diketahui bahwa izin kepemilikan
senjata api tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut. "Pada intinya
senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah
legal," tegas Hanjaya.Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan
senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai
senjata bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan.Status Topan Ginting di Perbakin dan Keterkaitan dengan KPK
Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin. "Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.Hanjaya menegaskan bahwa penemuan
senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga. Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana. "Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.Penggeledahan KPK di Rumah Topan GintingSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian ber
senjata lengkap.
Baca Juga:
Selain
senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa (1/7/2025), yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.red