Kamis, 31 Juli 2025

Senpi Baretta Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipastikan Legal, Perbakin Buka Suara

Administrator
Sabtu, 05 Juli 2025 12:49 WIB
Senpi Baretta Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dipastikan Legal, Perbakin Buka Suara
Istimewa
MEDAN – Penemuan senjata api jenis pistol Baretta dan tujuh butir peluru di rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu (2/7/2025) lalu, telah dipastikan sebagai senjata bela diri yang legal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, kepada wartawan pada Sabtu (5/7/2025).

Menurut Hanjaya, Perbakin Medan telah berkoordinasi dengan Intelkam, dan diketahui bahwa izin kepemilikan senjata api tersebut dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dengan pengawasan dari Intelkam Polda Sumut. "Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," tegas Hanjaya.

Hanjaya juga menambahkan bahwa Topan Obaja Putra Ginting tercatat sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan sejak tahun 2022 hingga 2026. Penemuan senjata api di rumah Topan disebutnya sesuai prosedur karena memang diperuntukkan sebagai senjata bela diri dan tidak sedang digunakan untuk latihan menembak saat diamankan.

Status Topan Ginting di Perbakin dan Keterkaitan dengan KPK

Terkait ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Topan, Hanjaya menyatakan bahwa keputusan berada di tangan Ketua Umum Perbakin. "Hingga saat ini, Ketua Umum Perbakin belum mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut, dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ungkapnya.

Hanjaya menegaskan bahwa penemuan senjata api ini tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Perbakin, karena Perbakin merupakan organisasi olahraga. Ia juga menyatakan bahwa Topan Ginting akan dikeluarkan dari organisasi apabila terbukti tersangkut masalah hukum dan tindak pidana. "Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan status Topan Ginting masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," jelasnya.

Penggeledahan KPK di Rumah Topan Ginting

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melakukan penggeledahan di rumah Topan Obaja Putra Ginting yang berlokasi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut menghasilkan penyitaan tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang dibawa oleh petugas KPK dengan pengawalan ketat kepolisian bersenjata lengkap.

Baca Juga:
Selain senjata api pistol Baretta, turut diamankan juga senapan angin dengan dua pak amunisi air gun. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda pada Selasa (1/7/2025), yaitu kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Galian C Ilegal di Dalu X A Tamora Deli Serdang Beroperasi Bebas, Forkopimcam Tak Berkutik

Galian C Ilegal di Dalu X A Tamora Deli Serdang Beroperasi Bebas, Forkopimcam Tak Berkutik

Temuan Uang Rp 2,8 M, Aktivis 98 Meminta KPK Tidak Terkecoh

Temuan Uang Rp 2,8 M, Aktivis 98 Meminta KPK Tidak Terkecoh

Wow, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api Ditemukan Dirumah Topan Ginting Oleh KPK

Wow, Ada Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api Ditemukan Dirumah Topan Ginting Oleh KPK

KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran

KPK Bawa Tiga Koper Dari Rumah Topan Ginting, Diduga Uang Miliaran

OTT di Sumut, Aktivis 98 Meminta Pengusutan KPK Terhadap Topan Ginting Dimulai Dari Dinas SDABMBK Medan

OTT di Sumut, Aktivis 98 Meminta Pengusutan KPK Terhadap Topan Ginting Dimulai Dari Dinas SDABMBK Medan

KPK Lakukan Penggeledahan Di Rumah Pribadi Topan Ginting

KPK Lakukan Penggeledahan Di Rumah Pribadi Topan Ginting

Komentar
Berita Terbaru